Dipicu Emosi dan Cemburu Buta, Suami di Pringsewu Tega Aniaya Istri Pakai Sajam

hayat

- Redaksi

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:58 WIB

50115 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRINGSEWU — Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga terjadi di wilayah Kabupaten Pringsewu. Seorang suami nekat menganiaya istrinya menggunakan senjata tajam hingga mengalami luka parah, diduga dipicu emosi sesaat dan rasa cemburu yang tak berdasar.

Insiden itu terjadi di Pekon Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo, Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Malam itu berubah mencekam ketika pelaku yang baru pulang bekerja justru melampiaskan amarahnya secara brutal kepada sang istri.

Polisi yang menerima laporan dari warga bergerak cepat. Kurang dari satu jam setelah kejadian, aparat berhasil menangkap pelaku yang bersembunyi di sebuah rumah kosong di area persawahan, sekitar satu kilometer dari lokasi kejadian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Gadingrejo, Iptu Sugiyanto, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, membenarkan adanya kasus kekerasan dalam rumah tangga tersebut.

Pelaku berinisial BI (35), seorang sopir angkutan, diketahui merupakan warga Desa Simpang Sender, Kecamatan BPR Ranau Tengah, Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan. Ia tinggal sementara dirumah mertuanya di Pekon Gadingrejo bersama istrinya, Karyati (32), yang menjadi korban dalam kejadian ini berserta dua anaknya.

Baca Juga :  Didampingi Wabup, KONI Pusat Survei Venue Olahraga Dayung dan Ski Air PON 2032 Di Kabupaten Pringsewu

Dari hasil penyelidikan, peristiwa bermula saat pelaku pulang kerja dan mengetuk pintu rumah. Namun, karena pintu tak kunjung dibuka, pelaku tersulut emosi. Ia kemudian mengambil pisau yang disimpan di dalam mobilnya.

Saat pintu akhirnya dibuka oleh anak sulungnya, pelaku langsung masuk ke dalam rumah dan menuju kamar. Tanpa banyak kata, ia menyerang istrinya yang saat itu tengah tertidur bersama anak bungsunya yang masih berusia 7 tahun.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka sayat dan tusukan di sejumlah bagian tubuh, di antaranya lengan, paha, dan perut. Dalam kondisi bersimbah darah, korban kemudian dievakuasi ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.

Usai melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri. Namun pelariannya tak berlangsung lama. Polisi yang bergerak cepat berhasil meringkusnya di tempat persembunyian.

Baca Juga :  Komplek Rusunawa Pemkab Pringsewu Lusuh Dan Berantakan," kinerja Dinas PU Dipertanyakan !!!

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sebilah senjata tajam yang digunakan dalam penganiayaan tersebut sebagai barang bukti.

Terkait motif, polisi mengungkapkan bahwa tindakan pelaku dipicu oleh dua hal. Pertama, emosi karena merasa lama dibukakan pintu. Kedua, rasa cemburu yang berlebihan.

“Pelaku menduga korban berselingkuh, padahal tidak pernah dibuktikan. Itu hanya prasangka semata,” ujar Sugiyanto.

Lebih lanjut, hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa aksi kekerasan tersebut bukan yang pertama kali dilakukan pelaku. Sebelumnya, BI diketahui sudah beberapa kali melakukan kekerasan terhadap istrinya, meski tanpa menggunakan senjata tajam.

“Saat ini pelaku berikut barang bukti telah dilimpahkan ke unit Perlindungan perempuan dan anak (PPS) Satreskrim Polres Pringsewu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. pelaku disangkakan melanggar Pasal 5 huruf a juncto Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.” tandasnya .

Berita Terkait

KEJAKSAAN NEGERI PRINGSEWU MUSNAHKAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP (INKRACHT)
Kejaksaan Negeri Pringsewu Hentikan Penuntutan Perkara Pencurian Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif
OKP GPN Provinsi Lampung dan LSM WASPADA Lampung Soroti Temuan LHP BPK RI atas LKPD Pemkab Pringsewu TA 2025, Layangkan Somasi ke Sekda
Dibuka Bupati, Praktisi UMKM di Pringsewu Ikuti Pelatihan Kewirausahaan Mandiri
Jelang Pilkakon Serentak 2026, Komisi I DPRD Pringsewu Pastikan Tahapan Berjalan Sesuai Regulasi
Perubahan APBD Kabupaten Pringsewu 2026 Disahkan
Dipercaya 6 Tahun Jadi Sopir, Pria di Pringsewu Gelapkan Rp50,4 Juta Setoran Ayam untuk Judi Online
Bupati Pringsewu Dorong Pengembangan Mocaf, Kuliner, serta Kambing dan Domba sebagai Potensi UMKM

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 12:52 WIB

Ribuan Jamaah Padati Haul Akbar di Sabak Auh, Kapolsek Pimpin Pengamanan

Rabu, 30 September 2026 - 17:58 WIB

Polsek Sabak Auh Cek Lahan Jagung Dukung Swasembada Pangan 2026

Senin, 28 September 2026 - 18:26 WIB

Cek Kebun Jagung di Sabak Auh, Polisi Pastikan Tumbuh Subur

Rabu, 23 September 2026 - 20:06 WIB

Meriahkan MTQ Ke-XX, Ribuan Warga Ikuti Pawai Ta’aruf di Sabak Auh

Senin, 21 September 2026 - 14:40 WIB

Bhabinkamtibmas Belading Bersama Petani Rawat Jagung Pipil 0,5 Hektare

Sabtu, 19 September 2026 - 19:04 WIB

Jagung Usia 23 Hari di Sabak Auh Tumbuh Subur, Polsek Cek Langsung

Sabtu, 12 September 2026 - 18:18 WIB

Polsek Sabak Auh Cek Tanaman Jagung Dukung Swasembada Pangan

Kamis, 3 September 2026 - 19:18 WIB

Usai Tanam Kemarin, Polsek Sabak Auh Cek Lahan Jagung di Belading

Berita Terbaru