Penyerahan Tahap II Roy Suryo & Dr. Tifa: AKPERSI Sebut Sesuai Prosedur KUHAP

ROSBINNER HUTAGAOL

- Redaksi

Minggu, 21 Juni 2026 - 15:42 WIB

5038 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asosiasi Keluarga Pers Indonesia apresiasi Polda Metro Jaya limpahkan berkas P21 kasus dugaan penyebaran kabar bohong ijazah Jokowi. AKPERSI tegaskan penahanan tersangka sesuai KUHAP.

JAKARTA, waspadaindonesia.com – Asosiasi Keluarga Pers Indonesia AKPERSI mengapresiasi kinerja Polda Metro Jaya menuntaskan kasus dugaan penyebaran kabar bohong terkait tudingan ijazah palsu mantan Presiden ke-7 Joko Widodo, Jumat (19/6/2026).

Ketua OKK DPP AKPERSI Thofilus B. Benyamin menyebut penahanan Roy Suryo Notodiprojo dan Tifauziah Tyassuma alias Dr. Tifa sudah sesuai prosedur KUHAP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini bergulir cukup lama dan sempat mendapat tekanan publik. Meski demikian, penyidik Polda Metro Jaya akhirnya melimpahkan berkas perkara P21 ke Kejaksaan.

Baca Juga :  Pemeriksaan Sang Direktur PT Wanatiara Persada, Praktisi Hukum : KPK harus berani tetapkan tersangka baru

“Semangat Ibu Kartini: habis gelap terbitlah terang. Perjalanan Polda Metro Jaya menguras tenaga, pikiran, bahkan tak luput hujatan, namun akhirnya membuahkan hasil maksimal. Ketegasan Polri penting karena mantan kepala negara telah banyak membangun ekonomi masyarakat kecil,” ujar Thofilus B. Benyamin, Ketua OKK DPP AKPERSI.

Menanggapi pernyataan yang menyebut penahanan tidak relevan, Thofilus menegaskan pandangan itu keliru. Ia menjelaskan dasar hukum pelimpahan Tahap II.

“Sebutan penahanan tidak relevan itu salah besar. Sesuai KUHAP dan aturan Kejaksaan, saat berkas dinyatakan lengkap/P21, penyidik wajib menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Penuntut Umum. Tanpa penyerahan fisik tersangka, pelimpahan Tahap II tidak sah. Ini prosedur baku, berlaku juga bagi kasus Roy Suryo dan dr. Tifa,” tegasnya.

Baca Juga :  Perjuangkan Keadilan! Yohanes Budi Irawan sampaikan duplik di PN Jakarta Utara

AKPERSI menilai langkah penyidik menjaga kepastian hukum dan menghormati hak konstitusional semua pihak. Asosiasi menekankan prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

 

Sumber: DPP AKPERSI

Editor: Rosbinner Hutagaol (AKPERSI Kota Pekanbaru-Riau)

Berita Terkait

HIMLAB RAYA Jakarta: Darnedy Kurnia Santi Dinilai Memiliki Peran Strategis dalam Mendorong Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat Labuhanbatu Raya
Ketua Umum BRN Apresiasi Kinerja APH & Polda Metro Jaya : Penahanan Roy Suryo Bagian Proses Hukum Yang Harus Dihormati
HIMLAB RAYA Jakarta: Tudingan Bupati Bungkam terhadap Demokrasi Desa Tidak Berdasarkan Fakta yang Utuh
Zulhas Justru Membuka Fakta ke Publik, Jangan Giring Opini Sesat terhadap Zulhas
Presiden Prabowo Sedang Berantas Kebocoran APBN, Bukan Melakukan Pemborosan
Wujudkan Persatuan, Kolaborasi, dan Resolusi Ekonomi untuk Indonesia, Bukan Reformasi Jilid II
Aliansi Mahasiswa Peduli Pendidikan Soroti Perolehan Gelar Doktor Kakorlantas Polri dalam Waktu Singkat
PP GPA Sikapi Ancaman Demo BEM SI: Ajak Semua Pihak Jaga Persatuan dan Stabilitas Nasional

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 22:42 WIB

Bekerja Sepanjang Malam, HK Sukses Tangani Longsor Tetumpun, Arus Lalu Lintas Kembali Normal

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:37 WIB

Kapolres Gayo Lues Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama, Tekankan Peningkatan Pelayanan kepada Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:57 WIB

Tradisi Pemberangkatan Personel Batalyon D Pelopor Dalam Rangka Pendidikan SIP 56 Tahun 2026

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:41 WIB

Cuaca Pancaroba Sangat Panas, Kapolres Gayo Lues Imbau Warga Waspada Karhutla

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:27 WIB

Tim URC Satreskrim Polres Gayo Lues Berhasil Amankan Mobil L300 Hasil Curanmor di Aceh Tenggara

Sabtu, 30 Mei 2026 - 03:20 WIB

risis Lingkungan di Gayo Lues Kian Membesar, PT Rosin Chemicals Indonesia Dituding Membangkang terhadap Perintah Penghentian Operasional

Jumat, 29 Mei 2026 - 23:53 WIB

PT Rosin Chemicals Indonesia Diduga “Kibuli” Puslabfor Mabes Polri, Perlibas Gayo Minta Penegakan Hukum Lingkungan Secara Tegas

Senin, 25 Mei 2026 - 01:36 WIB

PT Hopson Diduga Beroperasi Terang-Terangan, Publik Pertanyakan Fungsi Pengawasan dan Penindakan

Berita Terbaru