Penyerahan Tahap II Roy Suryo & Dr. Tifa: AKPERSI Sebut Sesuai Prosedur KUHAP

ROSBINNER HUTAGAOL

- Redaksi

Minggu, 21 Juni 2026 - 15:42 WIB

50102 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asosiasi Keluarga Pers Indonesia apresiasi Polda Metro Jaya limpahkan berkas P21 kasus dugaan penyebaran kabar bohong ijazah Jokowi. AKPERSI tegaskan penahanan tersangka sesuai KUHAP.

JAKARTA, waspadaindonesia.com – Asosiasi Keluarga Pers Indonesia AKPERSI mengapresiasi kinerja Polda Metro Jaya menuntaskan kasus dugaan penyebaran kabar bohong terkait tudingan ijazah palsu mantan Presiden ke-7 Joko Widodo, Jumat (19/6/2026).

Ketua OKK DPP AKPERSI Thofilus B. Benyamin menyebut penahanan Roy Suryo Notodiprojo dan Tifauziah Tyassuma alias Dr. Tifa sudah sesuai prosedur KUHAP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini bergulir cukup lama dan sempat mendapat tekanan publik. Meski demikian, penyidik Polda Metro Jaya akhirnya melimpahkan berkas perkara P21 ke Kejaksaan.

Baca Juga :  Ketum PWO Dwipa Kecam Oknum Penyidik Polres Ketapang panggil Wartawan Sebagai Saksi Terkait Berita Yang Sudah Ada Hak Jawab

“Semangat Ibu Kartini: habis gelap terbitlah terang. Perjalanan Polda Metro Jaya menguras tenaga, pikiran, bahkan tak luput hujatan, namun akhirnya membuahkan hasil maksimal. Ketegasan Polri penting karena mantan kepala negara telah banyak membangun ekonomi masyarakat kecil,” ujar Thofilus B. Benyamin, Ketua OKK DPP AKPERSI.

Menanggapi pernyataan yang menyebut penahanan tidak relevan, Thofilus menegaskan pandangan itu keliru. Ia menjelaskan dasar hukum pelimpahan Tahap II.

“Sebutan penahanan tidak relevan itu salah besar. Sesuai KUHAP dan aturan Kejaksaan, saat berkas dinyatakan lengkap/P21, penyidik wajib menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Penuntut Umum. Tanpa penyerahan fisik tersangka, pelimpahan Tahap II tidak sah. Ini prosedur baku, berlaku juga bagi kasus Roy Suryo dan dr. Tifa,” tegasnya.

Baca Juga :  Evaluasi Capaian Kinerja Dalam Briefing dan Juga Coffee Morning

AKPERSI menilai langkah penyidik menjaga kepastian hukum dan menghormati hak konstitusional semua pihak. Asosiasi menekankan prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

 

Sumber: DPP AKPERSI

Editor: Rosbinner Hutagaol (AKPERSI Kota Pekanbaru-Riau)

Berita Terkait

PHK Sepihak Eks Manajer PT NHM, PA-Malut Desak Perusahaan Bayar Hak Pekerja Rp 14,7 Miliar
Apresiasi Langkah Tegas Menteri Imipas Agus Andrianto, Nonaktifkan Kalapas Cibinong Bukti Imipas Benahi Jajaran
Waspada Akun Online tiktok Diduga Menawarkan Video Call Berujung Permintaan Uang, Warga Diminta Tidak Mudah Terpancing
Prof DR Sutan Nasomal : Di Masa Pimpinan Prabowo, Carut Marut Hukum Dibalik Banyak Pejabat Dipenjarakan Dengan Rompi Orange
Lahan Warga Karangsia Sungai Menang, AKPERSI Dorong Verifikasi Menyeluruh
Rakerwil I PW GP Al Washliyah DKI Jakarta Resmi Digelar, Siap Bersinergi untuk Jakarta dan Indonesia
VIRAL! Bedah Buku Internasional UI: Karya Mahasiswa S2 Gizi FKM USU Ditetapkan Sebagai Referensi Akademik Banyak Terima Hadiah Atas Prestasinya
GRAKI Soroti Sumber Dana dan Kepemilikan PT Genba Multi Mineral

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 19:49 WIB

Kapolsek Teluk Meranti Hadir di Malam Akrab Polres Pelalawan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 07:49 WIB

Apresiasi Kapolda Riau Camat Teluk Meranti Sukseskan Ekspedisi Merah Putih

Sabtu, 11 Juli 2026 - 18:08 WIB

Wujudkan Sekolah Ramah Anak, Bhabinkamtibmas Teluk Meranti dan Mahasiswa KKN UNRI Beri Edukasi di SDN 015

Selasa, 7 Juli 2026 - 07:27 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Teluk Meranti Cek Lahan Cabai Warga Dukung Ketahanan Pangan

Minggu, 5 Juli 2026 - 23:31 WIB

Syukuran HUT Bhayangkara & Kenaikan Pangkat 3 Personel Polsek Teluk Meranti Meriah

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:42 WIB

Jabat Erat Tangan Kapolres, 3 Personel Teluk Meranti Resmi Sandang Pangkat Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 - 13:00 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Teluk Meranti Kawal Lahan Warga Menuju Swasembada Pangan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:40 WIB

Bhabinkamtibmas Teluk Meranti Dukung Swasembada Pangan Petani

Berita Terbaru

SIAK

Jagung 0,5 Ha di Sabak Auh Tumbuh Subur, Usia 40 Hari

Selasa, 6 Okt 2026 - 18:45 WIB