Laporan Ukar Suharno Telah Diterima Bareskrim, Kuasa Hukum Harap Proses Berjalan Objektif 

ROSBINNER HUTAGAOL

- Redaksi

Selasa, 30 Juni 2026 - 16:49 WIB

5056 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Registrasi Divpropam juga sudah terbit, AKPERSI Jabar: Ruang untuk klarifikasi semua pihak tetap terbuka

JAKARTA, waspadaindonesia.com – Laporan yang diajukan kuasa hukum Ukar Suharno, Bryan Umar, S.H., M.H., CPLA, telah diterima secara resmi oleh Bareskrim Polri dan Divpropam Polri. Laporan tersebut terkait dugaan penganiayaan, pengeroyokan, ancaman, serta pelanggaran kode etik, Senin (29/6/2026).

Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/283/VI/2026/BARESKRIM, laporan tercatat pada 25 Juni 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara laporan ke Divpropam Polri teregistrasi dengan Nomor: 9116-50D9-20260629 tertanggal 29 Juni 2026.

Bryan Umar menyampaikan, kliennya mengaku mengalami rangkaian peristiwa di Kabupaten Pandeglang, Kota Tangerang Selatan, hingga Kabupaten Karawang, yang bermula pada 21 Juni 2026. Saat itu Ukar didatangi beberapa orang terkait dugaan penggelapan empat unit kendaraan.

Baca Juga :  HIMLAB RAYA Jakarta: Tudingan Bupati Bungkam terhadap Demokrasi Desa Tidak Berdasarkan Fakta yang Utuh

“Dalam proses yang dialami klien kami, terdapat dugaan intimidasi, ancaman dengan benda yang diduga senjata api, serta dugaan kekerasan fisik. Peristiwa disebut terjadi di beberapa lokasi, termasuk di Hotel Mercure Alam Sutera dan sebuah rumah di Graha Karawang City,” jelas Bryan, Senin (29/6/2026).

Ukar juga sempat diperiksa di Polres Karawang terkait dugaan penggelapan kendaraan, namun kemudian dipulangkan karena belum ditemukan bukti yang cukup untuk melanjutkan proses hukum terhadapnya.

“Kami percaya Bareskrim dan Divpropam akan menangani laporan ini secara profesional, objektif, dan transparan. Harapan kami, proses hukum memberikan kepastian dan perlindungan bagi semua pihak,” ujar Bryan.

AKPERSI: Hormati Proses Hukum

Ketua DPD Jawa Barat AKPERSI, Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ., mengatakan setiap warga negara berhak menempuh jalur hukum.

Baca Juga :  Optimalisasi Digital Marketing Bisa Ciptakan Digitalpreneurship Naik Kelas

“Apabila laporan ini diproses, maka harus berjalan akuntabel. Jika terbukti, ada mekanisme sanksi. Jika tidak terbukti, ada mekanisme pemulihan nama baik. Ruang untuk klarifikasi semua pihak tetap terbuka,” kata Ahmad.

Ia menambahkan, penanganan laporan melalui jalur pidana maupun etik merupakan prosedur yang sudah diatur.

“Kita hormati dan percayakan pada proses yang sedang berjalan di Bareskrim dan Divpropam,” ucapnya.

Hingga berita ini diterbitkan, penyidik Bareskrim Polri dan Divpropam Polri masih memproses laporan tersebut. Pihak-pihak yang disebut dalam laporan belum memberikan tanggapan resmi.

*Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang disebut dalam laporan tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.*

 

Sumber: DPP AKPERSI

Editor: Rosbinner Hutagaol

Berita Terkait

Inalum Buka Program Magang 2026, Ajak Talenta Muda Belajar Langsung di Industri Strategis Nasional
Inalum Dorong Jurnalisme Lingkungan melalui IN-Journal Chapter II, Hadirkan 65 Karya Bertema Konservasi
Presiden GANTARA Menyampaikan Ucapan Selamat Dan Sukses Dilantiknya Kepada Dr Sudaryono B. Eng. M.M MBA Sebagai Kepala BGN
Fahd El Fouz Arafiq: Siapa Pun yang Serang Ketum Bahlil Akan Berhadapan dengan saya dan ormas Golkar!
Aktivis Nasional Nilai Pencekalan Eks Jampidsus 20 Hari Sudah Tepat dan Sesuai Prosedur, : Jangan Digiring Menjadi Polemik Baru
Jaksa Agung Perintahkan Penghentian Pengumpulan Data MBG : Jika Oknum Polri yang Masalah Maka Siapa yang Akan Proses Hukum
Pansus DPRD Pringsewu Konsultasi ke Kemendagri, Cari Formula Terbaik Perubahan Struktur OPD yang Efisien
Presiden GANTARA Sandi Febri Wijaya Sampaikan Ucapan Menyentuh di Hari Koperasi Nasional ke-79: “Koperasi Adalah Rumah Gotong Royong Melawan Pengangguran”

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 23:12 WIB

Pelanggaran Terang-terangan, Kepala Desa Blangkedih Dipaksa Warga Lepaskan Jabatan di Sekolah

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:11 WIB

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Sabu, Seorang ASN Diamankan

Rabu, 22 Juli 2026 - 01:54 WIB

Gaktibplin dan Tes Urine, Polsek Blangkejeren Wujudkan Personel Polri yang Profesional

Sabtu, 11 Juli 2026 - 21:49 WIB

Petugas PJU Dishub Gayo Lues Kerja Tanpa Libur, Kejar Target Terangi Jalanan

Rabu, 1 Juli 2026 - 20:52 WIB

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Ringkus Dua Pelaku Penyalahgunaan Sabu, Pemasok Masih Diburu

Rabu, 1 Juli 2026 - 19:17 WIB

Hari Bhayangkara Ke-80, Kapolres Gayo Lues: Tingkatkan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat

Sabtu, 27 Juni 2026 - 23:35 WIB

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Tangkap Pengedar Sabu, Amankan 19 Paket Narkotika Seberat 4,34 Gram

Rabu, 24 Juni 2026 - 01:29 WIB

Polisi Bantu Bersihkan Rumah Warga Terdampak Banjir di Desa Rigeb

Berita Terbaru