16 WNA Uzbekistan Terdampar di Alor, Ini Kata Kakanwil Ditjen Imigrasi NTT Saroha Manullang

Waspada Indonesia

- Redaksi

Jumat, 10 Juli 2026 - 21:25 WIB

5051 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUPANG, 10 juli 2026  – Sebanyak 16 warga negara Uzbekistan yang ditemukan terdampar di pesisir Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), kini menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang. Sebanyak 14 dari 16 orang tersebut diketahui telah melampaui masa izin tinggal (overstay) hingga puluhan hari. Konferensi pers yang digelar Selasa (10/7/2026) mengungkapkan dugaan kuat adanya modus penyelundupan manusia yang terorganisir di balik kedatangan mereka.
Peristiwa bermula pada 3 Juli 2026 sekitar pukul 06.00 WITA, ketika 16 pria berkebangsaan Uzbekistan ditemukan dalam kondisi kelelahan di pantai Kampung Air Panas, Desa Bandar, Kecamatan Pantar, Kabupaten Alor. Masyarakat pesisir yang sedang melaut melihat rombongan tersebut menyusuri garis pantai menuju pemukiman warga.
> _”Kapal yang mereka tumpangi mengalami kerusakan mesin di perairan sekitar Pantar. Mereka memutuskan menyusuri pantai karena tidak ada pertolongan,” ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Timur, Dr. Saroha Manulang, SE, MM, dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Kupang._
Rombongan tersebut kemudian diamankan dan diinapkan di Tamala Homestay, Kalabahi, sebelum akhirnya diserahkan secara resmi dari Polres Alor ke Kantor Imigrasi Kupang pada 9 Juli 2026 melalui Pelabuhan SDP Bolong, Kabupaten Kupang.

Selama proses penjemputan, aparat menemukan sejumlah kejanggalan. Paspor mereka menunjukkan kantong-kantong alamat berbeda—Jakarta Pusat, Bandung, Bali, hingga Kendari—dengan penjamin yang juga bervariasi. Yang lebih mencengangkan, sebagian besar dari mereka tidak saling mengenal.
> ” _Ada 16 orang, tapi mereka tidak saling kenal secara personal. Ini tidak logis untuk perjalanan wisata biasa,” tegas Manulang._

Pemeriksaan administratif mengungkap fakta bahwa 14 dari 16 WN Uzbekistan telah melewati masa izin tinggal di Indonesia dengan durasi bervariasi. Hanya dua orang yang masih memiliki izin tinggal berlaku hingga 19 Juli 2026.
> _”Temuan overstay ini merupakan pelanggaran administratif yang diatur dalam Pasal 78 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” jelas Kepala Kantor Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi NTT. “Ancaman sanksinya berupa denda administratif atau deportasi.”_
Selain persoalan izin tinggal, ada dugaan kuat pelanggaran lebih serius. Pasal 75 UU Keimigrasian terkait keamanan dan ketertiban umum mulai diendus—indikasi awal yang mengarah pada Tindak Pidana Penyelundupan Orang (TPPO).
“Nama penumpang tidak sesuai dengan daftar manifest. Ini mencurigakan,” tambah Saroha.

Baca Juga :  Dapat Narkoba Dari Dayu, Andi di Sei Kasih Diciduk Personil Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Saat Menunggu Pembeli di Balik Pohon Pisang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil pemeriksaan awal terhadap para WN Uzbekistan menunjukkan fakta mengejutkan: setiap orang mengeluarkan biaya sekitar 8.000 dolar AS atau setara Rp 140 juta untuk menyewa kapal dan jasa agen perjalanan.
> _”Uang sebanyak itu bukan untuk paket wisata normal,” ungkap Manulang. “Ini menunjukkan ada koordinator atau agen yang mengorganisir perjalanan mereka.”_
Perjalanan mereka dimulai dari Bandara Soekarno-Hatta dan Ngurah Rai Bali, melanjutkan perjalanan laut melalui Kendari, sebelum akhirnya berencana keluar dari perairan Indonesia melalui Rote. Namun kapal yang mereka tumpangi justru rusak di perairan Alor.
Lebih ganjil lagi, nakhoda kapal dilaporkan melarikan diri dengan alasan mencari pertolongan dan hingga kini tidak ditemukan. Hilangnya nakhoda ini menjadi hambatan utama dalam mengungkap jaringan yang lebih luas.
> _”Aktor intelektual di balik ini masih kami selidiki. Ada indikasi kuat ini bagian dari jaringan penyelundupan manusia,” tegas Manulang._

Kasus ini bukan yang pertama di NTT. Wilayah kepulauan yang berbatasan langsung dengan Timor Leste dan Australia ini kerap menjadi pintu masuk dan keluar ilegal bagi WNA.
Data Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat sepanjang tahun 2025 terdapat 47 kasus pelanggaran keimigrasian di NTT, mayoritas berupa overstay dan upaya keluar secara ilegal melalui jalur laut. Dari jumlah tersebut, 18 kasus di antaranya melibatkan WNA Asia Tengah yang menggunakan modus serupa—menyewa kapal secara berkelompok dengan agen perjalanan yang tidak jelas.
> _”Wilayah perbatasan seperti Alor, Rote, dan Kupang memang rawan. Jarak antar pulau yang jauh dan pengawasan yang terbatas menjadi celah,” kata Manulang._
> Untuk mengatasi hal ini, Kantor Wilayah Imigrasi NTT berencana membuka empat kantor imigrasi baru di lokasi strategis: Alor, Larantuka, Bajawa, dan Sumba. _”Dengan kantor imigrasi di tiap pulau, pengawasan akan lebih efektif,” tambahnya._

Baca Juga :  Minim Pengawasan? Proyek Jalan Dana Desa Rp36 Juta di Batujajar Timur Cepat Rusak, Pemdes Bungkam

Penanganan kasus ini akan terus berlanjut dengan koordinasi lintas instansi. Imigrasi bersama Polda NTT, Polres Alor, dan instansi terkait lainnya berkomitmen mengungkap jaringan di balik perjalanan ilegal 16 WN Uzbekistan.
> _”Kami akan perkuat sinergi dengan kepolisian dan pemerintah daerah. Media dan masyarakat juga kami imbau untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan dari orang asing,” tutup Manulang._
Sementara itu, 16 WN Uzbekistan masih menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang. Hasil akhir akan menentukan apakah mereka hanya dikenakan sanksi administratif denda dan deportasi, atau diproses lebih lanjut jika ditemukan bukti keterlibatan dalam jaringan TPPO.
Untuk pengawasan jangka panjang, rencana pembukaan kantor imigrasi di Alor dan pulau-pulau strategis lainnya di NTT diharapkan menjadi solusi permanen menjaga kedaulatan wilayah perbatasan Indonesia.
Sampai kasus ini terungkap tuntas, satu hal yang pasti: NTT tidak akan membiarkan celah keimigrasian dimanfaatkan oleh jaringan penyelundupan manusia yang mengancam keamanan nasional.(AVID/rel)

Berita Terkait

Satpol PP Kota Pekanbaru Kembali Menertibkan PKL di Atas Trotoar di Jalan HR. Soebrantas, Warga Beri Apresiasi Langkah Tegas Petugas
Bursa Capres 2029 : Prabowo, Samsuri, S.Pd.I, M.A dan Anies, 3 Nama Calon Kuat untuk Pilpres 2029
PKL gunakan Mobil Pick Up di Trotoar Jalan Subrantas Panam Penyebab Macet dan Kecelakaan, Warga Minta Satpol PP Kota Pekanbaru Menertibkannya
Wujud Kepedulian Sosial Kepada Masyarakat, Lapas Binjai Gelar Kegiatan Jumat Berkah
Lapas Binjai Teguhkan Komitmen Pelayanan Prima Melalui Maklumat Layanan
Deteksi Dini dan Kebersihan Brandgang, Lapas Kelas IIA Binjai Perkuat Keamanan dan Ketertiban
Wujud Keberlanjutan Program Ketahanan Pangan, Lapas Narkotika Langkat Tanam Bibit Timun dan Kacang Panjang di Area SAE
Kunjungi Yonif 125/SMB, Pangdam I/BB Tekankan Disiplin, Profesionalisme, dan Kesiapan Tempur Prajurit

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 20:52 WIB

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Ringkus Dua Pelaku Penyalahgunaan Sabu, Pemasok Masih Diburu

Rabu, 1 Juli 2026 - 19:17 WIB

Hari Bhayangkara Ke-80, Kapolres Gayo Lues: Tingkatkan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat

Sabtu, 27 Juni 2026 - 23:35 WIB

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Tangkap Pengedar Sabu, Amankan 19 Paket Narkotika Seberat 4,34 Gram

Rabu, 24 Juni 2026 - 01:29 WIB

Polisi Bantu Bersihkan Rumah Warga Terdampak Banjir di Desa Rigeb

Sabtu, 20 Juni 2026 - 23:23 WIB

Dukungan Guru Mengalir, Agustiandi Dipercaya Pimpin PGRI Cabang Pining

Selasa, 16 Juni 2026 - 22:42 WIB

Bekerja Sepanjang Malam, HK Sukses Tangani Longsor Tetumpun, Arus Lalu Lintas Kembali Normal

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:37 WIB

Kapolres Gayo Lues Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama, Tekankan Peningkatan Pelayanan kepada Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:57 WIB

Tradisi Pemberangkatan Personel Batalyon D Pelopor Dalam Rangka Pendidikan SIP 56 Tahun 2026

Berita Terbaru