Diduga Beroperasi Tanpa Izin,Perkebunan Sawit Ratusan Hektar di Rokan Hilir Jadi Sorotan

NORMAN SEMBIRING

- Redaksi

Minggu, 12 Juli 2026 - 21:00 WIB

50586 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rokan Hilir – WaspadaIndonesia.com

Sebuah perkebunan kelapa sawit yang diduga tidak memiliki identitas perusahaan secara terbuka menjadi sorotan di kawasan Simpang Telinga, Kepenghuluan Sekeladi Hilir, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, perkebunan tersebut diperkirakan telah beroperasi sekitar 10 tahun. Seorang pekerja menyebut luas areal mencapai lebih dari 700 hektare yang terbagi dalam tiga divisi. Divisi I disebut memiliki sekitar 14 barak pekerja, Divisi II sekitar 10 barak berikut kantor, sedangkan Divisi III sekitar 8 barak dan menjadi lokasi kantor utama.
Namun, hingga kini tidak ditemukan papan nama perusahaan maupun identitas badan usaha di lokasi, dan patut diduga perkebunan ilegal. Masyarakat sekitar mengaku hanya mendengar nama seseorang bernama Yohanes, yang disebut merupakan warga keturunan bermarga Sitorus dan diduga berdomisili di Pekanbaru. Warga juga mengaku tidak pernah bertemu maupun mengenal langsung sosok yang disebut sebagai pemilik tersebut.
Di kawasan kantor perkebunan tampak berdiri pos keamanan dan Bendera Merah Putih berkibar, tetapi tidak ditemukan penanda nama perusahaan sebagaimana lazimnya suatu badan usaha.
Pada 12 Juli 2026, awak media mewawancarai petugas keamanan bernama Firmansyah yang sedang berjaga di pos.
“Nama perkebunan ini saya gak tahu Pak, dan gak bisa menanyakan nama perusahaan ke kantor,” ujar Firmansyah.
Keterangan tersebut menambah tanda tanya publik mengenai identitas badan usaha yang mengelola perkebunan tersebut.
Sebelumnya, pada 5 dan 12 Mei 2026, tim media juga telah mendatangi lokasi untuk meminta klarifikasi. Saat itu petugas keamanan bermarga Nasution juga mengaku tidak mengetahui nama perusahaan tempatnya bekerja. Upaya menemui pihak kantor maupun seseorang yang disebut sebagai asisten bernama Sihombing tidak membuahkan hasil karena yang bersangkutan tidak bersedia ditemui.

Baca Juga :  Wakil Bupati Rohil Jhony Charles BBA MBA Ucapkan Selamat Hari Guru Nasional Ke-80

Dari hasil pengamatan di lapangan, aktivitas perkebunan terlihat berjalan normal. Tampak proses bongkar muat tandan buah segar (TBS) kelapa sawit ke truk jenis interkuler. Menurut informasi yang diperoleh awak media, setiap hari sekitar dua unit truk mengangkut hasil panen menuju pabrik kelapa sawit di wilayah Pekanbaru yang disebut milik perusahaan sendiri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain persoalan identitas perusahaan, muncul pula dugaan persoalan ketenagakerjaan. Seorang pekerja yang telah bekerja lebih dari empat tahun dan meminta identitasnya dirahasiakan mengaku pekerja tidak memperoleh hak cuti tahunan. Menurutnya, apabila tidak masuk kerja karena sakit, pekerja dianggap mangkir dan gajinya dipotong. Ia menyebut hari libur hanya diberikan pada tanggal merah. Pernyataan tersebut merupakan keterangan narasumber dan belum diperoleh tanggapan dari pihak pengelola perkebunan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai status hukum, perizinan, kepatuhan ketenagakerjaan, serta kewajiban lingkungan dan sosial dari perkebunan tersebut. Masyarakat berharap pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, serta Aparat Penegak Hukum melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas usaha, perizinan, kepemilikan badan hukum, kewajiban perpajakan, serta pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Sejumlah regulasi yang dinilai relevan untuk menjadi dasar pemeriksaan antara lain:
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang mengatur penyelenggaraan usaha perkebunan dan kewajiban perizinan.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, yang mengatur kewajiban pelaku usaha, termasuk tanggung jawab sosial perusahaan.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur kewajiban Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR) bagi perseroan yang bergerak di bidang atau berkaitan dengan sumber daya alam.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana ketentuannya telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur hak-hak pekerja, termasuk perlindungan hubungan kerja dan ketentuan mengenai cuti serta upah.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur kewajiban menjaga kelestarian lingkungan serta perizinan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Baca Juga :  Kabid Pembinaan SMP Disdikbud Rohil Sulit Dihubungi,Kepala Sekolah : Dulu Lebih Sigap

Masyarakat berharap pemerintah tidak menutup mata terhadap keberadaan usaha perkebunan yang diduga belum memenuhi prinsip keterbukaan dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Jangan sampai ada perusahaan yang hanya mengambil keuntungan dari sumber daya alam, tetapi mengabaikan kewajiban hukum, hak-hak pekerja, perlindungan lingkungan, pembayaran pajak, dan tanggung jawab sosial kepada masyarakat sekitar. Jika seluruh perizinan memang lengkap, sudah semestinya hal itu dapat dijelaskan secara terbuka kepada publik,” ujar salah seorang tokoh masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola perkebunan belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan penjelasan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi apabila pihak yang disebut dalam pemberitaan ingin memberikan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(red)

Berita Terkait

Polres Rohil Gerebek Rumah di Bangko Pusako, Sita Sabu 95 Gram
Hangatnya Malam di Poskamling Cempedak Rahuk, Polisi dan Warga Sepakat Hidupkan Siskamling
Kesiapan Dapur MBG di Rohil Ditinjau Wakapolres Pastikan Higienis
Dugaan Korupsi Revit Rp 2,29 Miliar SMPN 10 Bangko Pusako,Spesipikasi Dipangkas Kepsek Akui Kesepakatan
Gulma Kelompongang Kepung Sawit di PTPN IV Regional 1 Sei Baruhur
Kuasai 400 Hektare di Zona Kuning Kawasan Hutan,Kebun S Pardede di Kubu Babussalam Disorot
Tim Gabungan Opsnal Polres Rohil dan Polsek Kubu Berhasil Melakukan Penangkapan Pelaku Percobaan Pencurian Dengan Penganiayaan Luka Berat Berhasil Ditangkap di Sumatera Barat.
Kejati Riau Tetapkan 9 Tersangka Korupsi PL 10 Persen PT PHR yang Dikelola PT SPRH

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:26 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Amankan Dua Pria di Ketambe, 10 Paket Sabu Disita

Senin, 26 Oktober 2026 - 02:58 WIB

18 Alat Berat Bantuan Pusat untuk Aceh Tenggara Rusak, Bupati Ngamuk: Jalan Baru Ditimbun Sudah Amblas Lagi

Minggu, 25 Oktober 2026 - 19:49 WIB

Banjir Kembali Rendam Desa Kuning I, Tanggul Menipis Warga Khawatir Gagal Panen dan Rumah Terendam

Minggu, 25 Oktober 2026 - 19:23 WIB

Tak Hujan Pun Banjir, Warga Desa Kuning 1 Kecewa Berat ke Pemerintah Aceh dan Titip Harapan ke Gubernur Jawa Barat KDM

Minggu, 25 Oktober 2026 - 00:47 WIB

Dari Persembunyian di Desa Simpang Semadam Hingga Meninggal di Rumah Sakit, Ada Apa Dalam 24 Jam Terakhir Hidupnya Ical

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 21:49 WIB

Buron 19 Bulan, Narapidana Lapas Kutacane Ditangkap di Rumahnya di Simpang Semadam

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 21:09 WIB

Yahdi Hasan Kawal Langsung Pemulangan Jenazah Warga Asal Aceh Tenggara dari Malaysia hingga Tiba di Kualanamu

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 01:31 WIB

Sidang Kedua Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Silayakh Jilid II Agara Digelar, Jaksa Agendakan Pemeriksaan Saksi

Berita Terbaru