Lembaga MPSU Desak Polrestabes Medan Usut Tuntas Gudang Solar Subsidi di Damar Wulan Sampali ” Milik Napit alias Hendrik “

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 00:10 WIB

5039 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN. Lembaga Masyarakat Penjaga Sumatera Utara (MPSU) mendesak jajaran Kepolisian Polrestabes Medan untuk segera menindaklanjuti dan memeriksa dugaan keberadaan gudang penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi yang berlokasi di Jalan Damar Wulan, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Desakan ini disampaikan atas kekhawatiran masyarakat terhadap praktek penimbunan BBM bersubsidi yang merugikan negara serta berdampak pada kelangkaan solar bagi masyarakat yang berhak.


Kepada awak Media , Rabu , 11 Agustus 2026 melalui handphon seluler milik nya, Mulya Koto sang Aktivis Vokal Sumatera Utara yang juga Ketua Lembaga MPSU meminta aparat Kepolisian bertindak tegas, profesional, dan transparan dalam melakukan penyelidikan serta menyegel lokasi apabila terbukti terjadi aktivitas ilegal di gudang tersebut. Penindakan ini dinilai penting demi menjaga stabilitas pasokan BBM dan memberikan efek jera kepada oknum penimbun.

Baca Juga :  Ketua Umum RKLA, Meresmikan Mushola POR di Jl. Karya Jaya No.28, Pangkalan Masyhur Medan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran berat terhadap hukum yang berlaku di Indonesia ” Ungkap Mulya Koto.


Masih kata Mulya Koto Praktik ilegal ini secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Sebelum menutup konfirmasi nya Mulya Koto akan menyurati Polrestabes Medan terkait temuan  Gudang Solar Subsidi di Damar Wulan Sampali ” Milik Napit alias Hendrik ” yang sangat meresahkan dan merugikan Negara

Baca Juga :  Gawat..Pemko Medan Tidak Akui SKW ( Sertifikasi Kompetensi Wartawan) dari Negara yang dikeluarkan BNSP ( Badan Nasional Sertifikasi Profesi )

” Selain menyurati Polrestabes Medan, saya atas nama Pimpinan Lembaga MPSU akan melakukan aksi damai agar temuan ini di proses dan para pelaku nya dihukum sesuai perundang-undangan yang berlaku di Indonesia ini “Pungkas Mulya Koto

Berdasarkan Pasal 55 UU Migas, setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Lembaga MPSU berharap Polrestabes Medan dapat segera turun ke lapangan dan memberikan kepastian hukum atas informasi serta keluhan yang disampaikan demi kepentingan publik. (*)

Berita Terkait

Priofesor Sutan Nasomal Ucapkan Selamat Buat,Erfin Fahrurrazi, S.STP, M.Si Jabat PJ Sekda Kota Medan
DIKLATz TMI Angkatan IV Aceh-Sumut Sukses Digelar, DPD TMI Bireuen Siap Perjuangkan Kemakmuran Petani
Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, Terima Penghargaan Zona Integritas Dari Waka Polda Sumut Brigjen Pol. Sonny Irawan
Cegah kasus korupsi, HOTMA dukung Mantan Jampidsus Kebanggaan Presiden
Demo Jilit II Peserta Aksi Bawa BH, Kapolrestabes Medan Diminta Tepati Janji dan Tangkap Mamak Maling
Polda Sumatera Utara Kawal Distribusi BBM ke SPBU Lalulintas di Kota Medan Kembali Lancar
Lurah Negeri Lama Bantah Isu Viral di Media Sosial Terkait Penyaluran Bansos Kepada Orang Yang Sudah MD.
Tak Berkutik, Baim Diduga Pengedar Narkoba Diringkus Team Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir di Desa Sidorukun Pangkatan.

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 23:34 WIB

Emak-emak di Lawe Penanggalan Blokir Jalan Tuntut Kepastian Bantuan Pascabencana

Senin, 10 Agustus 2026 - 23:25 WIB

Bantuan Bencana Hidrometeorologi Belum Turun, Korban di Aceh Tenggara Gelar Aksi Protes

Senin, 10 Agustus 2026 - 01:08 WIB

Aceh Tenggara Mendesak Program Strategis Mitigasi Bencana dan Irigasi untuk Ketahanan Pangan

Senin, 10 Agustus 2026 - 00:57 WIB

Kepala MTsN 1 Aceh Tenggara Diduga Simpan Penyimpangan Dana BOS, Kemenag Tegaskan Siap Proses Hukum

Senin, 10 Agustus 2026 - 00:52 WIB

Usai Kebakaran, Pesantren Darul Mukhlasin Aceh Tenggara Terima Bantuan Pemerintah dan Polri

Senin, 10 Agustus 2026 - 00:51 WIB

Proyek Irigasi P3-TGAI di Aceh Tenggara Diduga Sarat Manipulasi, PPK OP SDA-II BWS Sumatera-I Pilih Bungkam

Senin, 10 Agustus 2026 - 00:49 WIB

Kecamatan Darul Hasanah Promosikan Produk Unggulan di Festival Kakao dan Pasar Tani Aceh Tenggara

Minggu, 9 Agustus 2026 - 23:24 WIB

KALIBER ACEH: Jangan Ganggu Petani! Aceh Tenggara Butuh Pembangunan, Bukan Kegaduhan

Berita Terbaru