PRINGSEWU – Rapat Paripurna Penandatanganan Surat Keputusan dan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2027 digelar di gedung DPRD Pringsewu, Komplek Perkantoran Pemkab Pringsewu, Klaten, Gadingrejo, pada Kamis, 13 Agustus 2026. Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Suherman dihadiri jajaran pemerintah daerah dan forkopimda setempat.
Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila mengatakan agenda tersebut merupakan amanat Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Setelah penandatanganan, pihaknya segera menyusun dan menyampaikan dokumen RAPBD 2027 sehingga program dan kegiatan yang direncanakan, dapat segera dinikmati manfaatnya oleh masyarakat.
“Setelah dilakukan pembahasan, pendapatan daerah adalah Rp 1,138 triliun dan belanja daerah Rp 1,147 triliun. Kemudian penerimaan pembiayaan dari SILPA sebelumnya Rp 10 miliar disamping penyertaan modal Bank Lampung Rp 1 miliar. Terdapat pembiayaan netto sebesar Rp 9 miliar yang akan digunakan untuk menutup defisit, sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan adalah Rp 0,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Wabup berharap kesepakatan tersebut menjadi landasan kuat bagi pelaksanaan pembangunan Kabupaten Pringsewu pada 2027, disamping terus memperkuat sinergi dan kebersamaan, serta menjaga komitmen untuk menghadirkan pembangunan berkelanjutan, merata dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, demi mewujudkan Pringsewu Makmur, Lampung Maju dan Indonesia Emas.

































