Pemkab & DPRD Pringsewu Sepakati KUA-PPAS 2027

hayat

- Redaksi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:22 WIB

50149 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRINGSEWU – Rapat Paripurna Penandatanganan Surat Keputusan dan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2027 digelar di gedung DPRD Pringsewu, Komplek Perkantoran Pemkab Pringsewu, Klaten, Gadingrejo, pada Kamis, 13 Agustus 2026. Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Suherman dihadiri jajaran pemerintah daerah dan forkopimda setempat.

Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila mengatakan agenda tersebut merupakan amanat Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Setelah penandatanganan, pihaknya segera menyusun dan menyampaikan dokumen RAPBD 2027 sehingga program dan kegiatan yang direncanakan, dapat segera dinikmati manfaatnya oleh masyarakat.

Baca Juga :  Polres Pringsewu Gencarkan Edukasi Narkoba, Kampung Tangguh Gadingrejo Timur Jadi Percontohan

“Setelah dilakukan pembahasan, pendapatan daerah adalah Rp 1,138 triliun dan belanja daerah Rp 1,147 triliun. Kemudian penerimaan pembiayaan dari SILPA sebelumnya Rp 10 miliar disamping penyertaan modal Bank Lampung Rp 1 miliar. Terdapat pembiayaan netto sebesar Rp 9 miliar yang akan digunakan untuk menutup defisit, sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan adalah Rp 0,” jelasnya.

Baca Juga :  Bupati Pringsewu Minta Perangkat Daerah Cermati Masukan DPRD  

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wabup berharap kesepakatan tersebut menjadi landasan kuat bagi pelaksanaan pembangunan Kabupaten Pringsewu pada 2027, disamping terus memperkuat sinergi dan kebersamaan, serta menjaga komitmen untuk menghadirkan pembangunan berkelanjutan, merata dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, demi mewujudkan Pringsewu Makmur, Lampung Maju dan Indonesia Emas.

Berita Terkait

KEJAKSAAN NEGERI PRINGSEWU MUSNAHKAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP (INKRACHT)
Kejaksaan Negeri Pringsewu Hentikan Penuntutan Perkara Pencurian Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif
OKP GPN Provinsi Lampung dan LSM WASPADA Lampung Soroti Temuan LHP BPK RI atas LKPD Pemkab Pringsewu TA 2025, Layangkan Somasi ke Sekda
Dibuka Bupati, Praktisi UMKM di Pringsewu Ikuti Pelatihan Kewirausahaan Mandiri
Jelang Pilkakon Serentak 2026, Komisi I DPRD Pringsewu Pastikan Tahapan Berjalan Sesuai Regulasi
Perubahan APBD Kabupaten Pringsewu 2026 Disahkan
Dipercaya 6 Tahun Jadi Sopir, Pria di Pringsewu Gelapkan Rp50,4 Juta Setoran Ayam untuk Judi Online
Bupati Pringsewu Dorong Pengembangan Mocaf, Kuliner, serta Kambing dan Domba sebagai Potensi UMKM

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 12:52 WIB

Ribuan Jamaah Padati Haul Akbar di Sabak Auh, Kapolsek Pimpin Pengamanan

Rabu, 30 September 2026 - 17:58 WIB

Polsek Sabak Auh Cek Lahan Jagung Dukung Swasembada Pangan 2026

Senin, 28 September 2026 - 18:26 WIB

Cek Kebun Jagung di Sabak Auh, Polisi Pastikan Tumbuh Subur

Rabu, 23 September 2026 - 20:06 WIB

Meriahkan MTQ Ke-XX, Ribuan Warga Ikuti Pawai Ta’aruf di Sabak Auh

Senin, 21 September 2026 - 14:40 WIB

Bhabinkamtibmas Belading Bersama Petani Rawat Jagung Pipil 0,5 Hektare

Sabtu, 19 September 2026 - 19:04 WIB

Jagung Usia 23 Hari di Sabak Auh Tumbuh Subur, Polsek Cek Langsung

Sabtu, 12 September 2026 - 18:18 WIB

Polsek Sabak Auh Cek Tanaman Jagung Dukung Swasembada Pangan

Kamis, 3 September 2026 - 19:18 WIB

Usai Tanam Kemarin, Polsek Sabak Auh Cek Lahan Jagung di Belading

Berita Terbaru