Sumedang – SuSekpri Mengaku Dianiaya dan Disekap di Rumah Dinas Wabup
Dugaan tindakan pidana kekerasan Seksual, pengeroyokan, penyekapan, hingga intimidasi yang melibatkan jajaran pejabat publik mengguncang Kabupaten Sumedang.
Berdasarkan dokumen hasil konsultasi masyarakat yang beredar luas di media sosial dan pesan berantai WhatsApp pada 21 Agustus 2026, Sekretaris Pribadi (Sekpri) Wakil Bupati Sumedang berinisial RY, dilaporkan menjadi korban dugaan tindak pidana yang terjadi di Rumah Dinas Wakil Bupati Sumedang.
Menurut pesan singkat yang diterima, Rabu (26/8), Laporan tertanggal 17 Agustus 2026 tersebut menyeret sejumlah nama elite, antara lain Wakil Bupati Sumedang berinisial MFA, istrinya ADO, Anggota DPR RI Fraksi PAN Komisi I berinisial FPN (kakak sepupu Wabup), serta seorang anggota Polri berinisial T yang bertindak sebagai ajudan.
Kronologi Dugaan Kekerasan dan Intimidasi
Peristiwa memilu ini bermula usai Upacara Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2026 sekitar pukul 12.00 WIB. Korban diperintahkan oleh Wabup MFA untuk mengambil uang operasional di brankas kamar rumah dinas.
Saat korban sedang menghitung uang tersebut, Wabup MFA diduga melakukan tindakan kekerasan seksual dengan memeluk dan mencium korban tanpa persetujuan sambil melontarkan kalimat godaan. Korban yang menolak langsung melepaskan diri dan meninggalkan lokasi.
Petaka berlanjut pada malam harinya sekitar pukul 19.30 WIB. Korban dipanggil kembali ke rumah dinas oleh istri Wabup, ADO. Sesampainya di ruang rapat rumah dinas, korban ditarik, didorong ke sofa, dan interogasi brutal pun dimulai.
Para terlapor secara bergantian diduga melakukan penganiayaan fisik secara mendadak. Korban dipukul menggunakan tangan kosong, asbak melamin, hingga toples kaca ke arah muka dan dahi.
Tak berhenti di situ, korban mendapat tindakan pengeroyokan berupa pencekikan serta tendangan pada pinggang.
“Ada hubungan apa kamu dengan Sdr. MFA? Saya sudah lihat rekaman CCTV, apa mau saya sebarkan?” demikian dugaan kalimat intimidasi yang dilontarkan para terlapor saat melakukan penganiayaan.
Dalam situasi terdesak, terduga terlapor FPN memerintahkan ajudannya (Sdr. T) untuk membawa tali rip-pet (cable tie) guna mengikat kedua jempol dan telunjuk tangan korban. Korban juga diancam akan dimasukkan ke sel tahanan dan diisolasi.
Ponsel iPhone 15 Pro milik korban disita secara paksa dan diganti secara sepihak dengan janji pembelian unit baru.
Sebelum diperbolehkan pulang sekitar pukul 22.00 WIB, korban mendapat ancaman verbal agar tidak melaporkan kejadian tersebut, disertai ancaman mutasi jabatan serta pengawasan oleh jaringan intelijen. (Tim)



































