Kembali Satresnarkoba Polres Tanah Karo Gempur Peredaran Narkotika

Umum Natanael S Milala

- Redaksi

Kamis, 26 Oktober 2023 - 12:20 WIB

50231 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Karo || Waspada Indonesia

 

Polres Tanah Karo kembali menggempur peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karo. Hal ini dilakukan dalam upaya menjalankan program Kapolda Sumut, Program Prioritas Kita point 2 tentang narkoba musuh bersama untuk penangkapan jaringan narkoba.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kali ini, Polres Tanah Karo melalui Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu, di Jalan Jamin Ginting, Perumahan Gang Persada Indah Kec. Kabanjahe Kab. Karo, Sabtu(30/09/2033) sekira Pukul 16.30 Wib.

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, CPHR, CBA, melalui Kasat Resnarkoba AKP Hendri Tobing, S.H, menjelaskan dalam pengungkapan tersebut pihaknya telah mengamankan seorang laki laki inisial GLG(28), warga Desa Juhar Ginting Kec. Juhar Kab. Karo.

Baca Juga :  Rp300 Juta untuk Studio Vodcast, BUMDesma di Cipatat Disorot Soal Transparansi

 

“Saat diamankan GLG, kedapatan petugas tengah menguasai narkotika jenis sabu sabu di rumahnya di Perumahan Gang Persada Indah Kabanjahe”, kata Kasat Resnarkoba, Rabu(25/10/2023).

 

“Pengungkapan tersebut bermula dari adanya informasi keresahan dari masyarakat tentang adanya seseorang yang sering menjualkan narkotika jenis sabu di Perumahan Gang Persada Indah Kabanjahe, “Setelah kita terima informasi tersebut langsung kita lakukan penyelidikan ke lokasi dan hasil lidik berhasil kita amankan GLG di dalam rumahnya”, tambah Kasat.

 

Kemudian dari hasil penggeledahan di rumah GLG, ditemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) paket plastik klip berisikan keristal putih diduga narkotika jenis shabu ditimbang dengan keseluruhan berat netto 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah pipet sebagai sekop dan 10 (sepuluh) lembar plastik klip dalam keadaan kosong.

Baca Juga :  Penganugerahan Wisuda Purna Bhakti Pegawai Kemenkumham Dilakukan Secara Serentak

 

Dari keterangan GLG kepada petugas, kesemua barang bukti tersebut adalah miliknya dan selanjutnya GLG beserta keseluruhan barang bukti dibawa ke Mapolres Tanah Karo guna proses lidik dan sidik lebih lanjut.

 

“Saat ini GLG sudah di tahan RTP Mapolres Tanah Karo dalam proses sidik melanggar pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara”, tutup Hendri.

 

( Nathan 366 )

Berita Terkait

Bupati Karo: Pentahbisan Gedung GPT “Kristus Gembala” Bukan Hanya Pembangunan Fisik, Juga Pembangunan Spiritual, Moral, dan Sosial
Rutin Dampingi Petani, Polsek Sabak Auh Kawal Program Ketahanan Pangan Presiden di Lahan Jagung Pipil
Persiapan Festival Bunga dan Buah Tahun 2026 Bupati Karo : Pariwisata Salah Satu Sektor Unggulan yang Menjadi Prioritas
MUPEL XXIII PERMATA GBKP Memilih Kepengurusan Baru PERMATA GBKP dan Momentum Penguatan Pelayanan Generasi Muda
Door Stop Kasat Narkoba Polres Simalungun: Sepekan Ungkap 11 Kasus, Gulung Bandar Jaringan Aceh dengan 57 Paket Sabu Siap Edar
Sebanyak 34 SPPG Telah Beroperasi Penuh dan Melayani 73.446 Orang Sasaran Penerima Manfaat di Kabupaten Karo
Dukung Swasembada Pangan, Polsek Sabak Auh Kawal Tanaman Jagung di Sabak Permai
Dukung Asta Cita Presiden, Polsek Teluk Meranti Kawal Lahan Semangka di Pelalawan

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 23:01 WIB

Kado Indah Menjelang Idul Adha: Bupati Salim Fakhry Tunaikan Janji, 2.500 PPPK Paruh Waktu Resmi Dilantik

Minggu, 24 Mei 2026 - 19:14 WIB

Pembersihan Jalan Nasional Pascabanjir di Aceh Tenggara Dikerjakan Bertahap hingga Seluruh Ruas Aman

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:56 WIB

LIRA Desak Audit Total PLTMH Lawe Sikap, Soroti Dugaan Kerusakan Lingkungan hingga Minimnya Manfaat bagi Warga

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:52 WIB

Kadis Disdukcapil Aceh Tenggara Tegaskan Seluruh Pengurusan Dokumen Gratis, Masyarakat Diminta Laporkan Pungli

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:14 WIB

Pascabanjir di Desa Kuning, Jalur Nasional Kembali Normal Setelah Dibersihkan BPJN Aceh 3.5

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:40 WIB

Perjuangkan Hak dan Tunjangan Guru di Agara, Ali Basrah: Semua Harus Lewat Prosedur yang Benar

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:13 WIB

Penantian Bertahun-Tahun Terbayar, Ratusan Warga Leuser Apresiasi Langkah Nyata BPN Aceh Tenggara

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:51 WIB

Kepala Sekolah SMA/SMK Aceh Tenggara Dipanggil Polda Aceh, Dugaan Gratifikasi Mengemuka

Berita Terbaru