Polsek Siak Hulu Ringkus RI Pemilik Daun Ganja Kering

- Redaksi

Senin, 15 Januari 2024 - 15:42 WIB

50274 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SIAK HULU(Kampar),Waspadaindonesia.com –Tim Unit Opsnal Polsek Siak hulu mengamankan seorang Pelaku berinisial RI (22) warga Desa Rantau Sakti Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu berkahir dijeruji besi Polsek Siak Hulu, pasalsanya pelaku ditangkap karena memiliki Daun Ganja kering berat bruto 55,69 Gram, Jum’at (12/1/2024) sekira pukul 11.00 WIB.

Pelaku ditangkap di Jalan Karya I, Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.  “Pelaku ini sudah meresahkan masyarakat Desa Tanah Merah dan ketahui ada pelaku yang ingin mengedar Narkoba di wilayah itu dan langsung kita tangkap pelaku,” jelas Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid.

Baca Juga :  Prestasi Gemilang SMAN Plus Provinsi Riau di FESTRON 2026: Politeknik Caltex Riau 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku juga kita jerat pasal Pasal 114 ayat ( 1 ) Jo Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dari penangkapan pelaku berhasil kita amankan barang bukti Narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dengan kertas warna putih, paket kecil diduga Narkotika jenis daun kering yang dibungkus dengan kertas warna putih, HP Merk iphone 8 plus Warna Silver dan sepack kertas pembungkus merk royo,”terangnya.

Dijelaskan Kapolsek, kejadian ini berawal Tim Opsnal Polsek Siak Hulu mendapat informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika jenis daun ganja kering dijalan karya I, Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu, “setelah dilakukan penyelidikan diamankan  pelaku1 yang sedang duduk-duduk di warung,” kata Kasat.

Baca Juga :  Rilis Akhir Tahun Polres Kampar Komitmen Berantas Kriminalitas dan Layani Masyarakat: Kapolres Langsung Pimpin

Selanjutnya di lakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat Desa setempat ditemukan 1 Paket sedang diduga Narkotika Jenis Daun Ganja kering yang dibungkus dengan kertas Warna putih. “Saat di introgasi ia mengaku mendapatkan barang tersebut dari PE (DPO) Di daerah kota Pekan baru, kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke polsek Siak hulu untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkas Asdisyah

Sri imelda

Berita Terkait

Polres Kampar Perintahkan Segera Polsek Tapung Tangkap Dua Pelaku Curanmor, Laporan Masyarakat 
Polres Kampar Gelar Apel Siaga Operasi Lancang Kuning 2026, Perkuat Pengamanan Mudik Lebaran
Berkah Dibulan Ramadhan Kapolres Kampar Bagikan Baju Sekolah kepada Siswa SD Muhammadiyah Desa Gobah, Wujud Peduli dan Solidaritas
Sinergi Polres Kampar dan Puslitbang Polri Perkuat Penanganan Unjuk Rasa
Polres Kampar Gelar Green Policing Juara Running Race: Ajak Generasi Muda Beraktivitas Positif juara Running Race
Modus Mafia Tanah Seting Kasus Pidana Menjadi Kasus Perdata: Kuasa Hukum Beraksi
Kapolda Riau Kunjungi Pembangunan Jembatan di Desa Lubuk Agung Kabupaten Kampar

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 20:02 WIB

Keluarga Besar Faqih Fakhrozi Bin H. Makmun Mengucapkan Selamat Idul Fitri 1447 H

Senin, 16 Maret 2026 - 01:24 WIB

Marselinus Edwin & Co. Law Office Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim

Minggu, 15 Maret 2026 - 18:35 WIB

Forum “Perkara Bangsa” Bahas Posisi Indonesia di Tengah Konflik Global, H.A.B Law Firm Resmi Diluncurkan

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:56 WIB

DPP AKPERSI Kecam Intimidasi Terhadap Ketua DPC Pekanbaru, Instruksikan Jajaran Tetap Solid

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:55 WIB

Limbuk : “Dinantikan banyak penonton, menyajikan humor segar ditengah serius alur cerita wayang

Senin, 9 Maret 2026 - 21:31 WIB

HIMLAB Raya Jakarta Gelar Refleksi 1 Tahun Kepemimpinan Bupati Labusel, Dorong Penguatan Pembangunan Daerah

Senin, 9 Maret 2026 - 01:22 WIB

Safari Ramadhan dan Diskusi Publik, DPP LIPPI Soroti Stabilitas Harga Pangan Jelang Lebaran, Apresiasi Kinerja Menko Pangan

Jumat, 6 Maret 2026 - 23:29 WIB

AKPERSI Apresiasi Kebijakan Menkomdigi, Pembatasan Media Sosial Anak Berlaku 28 Maret 2026

Berita Terbaru