Polsek Siak Hulu Ringkus RI Pemilik Daun Ganja Kering

- Redaksi

Senin, 15 Januari 2024 - 15:42 WIB

50262 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SIAK HULU(Kampar),Waspadaindonesia.com –Tim Unit Opsnal Polsek Siak hulu mengamankan seorang Pelaku berinisial RI (22) warga Desa Rantau Sakti Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu berkahir dijeruji besi Polsek Siak Hulu, pasalsanya pelaku ditangkap karena memiliki Daun Ganja kering berat bruto 55,69 Gram, Jum’at (12/1/2024) sekira pukul 11.00 WIB.

Pelaku ditangkap di Jalan Karya I, Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.  “Pelaku ini sudah meresahkan masyarakat Desa Tanah Merah dan ketahui ada pelaku yang ingin mengedar Narkoba di wilayah itu dan langsung kita tangkap pelaku,” jelas Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid.

Baca Juga :  Kapolsek Tambang Kawal Superhero Bagi Makanan Bergizi Dengan kostum Unik

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku juga kita jerat pasal Pasal 114 ayat ( 1 ) Jo Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dari penangkapan pelaku berhasil kita amankan barang bukti Narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dengan kertas warna putih, paket kecil diduga Narkotika jenis daun kering yang dibungkus dengan kertas warna putih, HP Merk iphone 8 plus Warna Silver dan sepack kertas pembungkus merk royo,”terangnya.

Dijelaskan Kapolsek, kejadian ini berawal Tim Opsnal Polsek Siak Hulu mendapat informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika jenis daun ganja kering dijalan karya I, Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu, “setelah dilakukan penyelidikan diamankan  pelaku1 yang sedang duduk-duduk di warung,” kata Kasat.

Baca Juga :  Polres Kampar Dikunjungi Tim Penilai Green Policing Award

Selanjutnya di lakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat Desa setempat ditemukan 1 Paket sedang diduga Narkotika Jenis Daun Ganja kering yang dibungkus dengan kertas Warna putih. “Saat di introgasi ia mengaku mendapatkan barang tersebut dari PE (DPO) Di daerah kota Pekan baru, kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke polsek Siak hulu untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkas Asdisyah

Sri imelda

Berita Terkait

Atlet Taekwondo Polres Kampar Borong Medali di Riau National Championship
Kapolres Kampar Dukung Bibit Balap di Kejuaraan Grasstrack
Prestasi Gemilang SMAN Plus Provinsi Riau di FESTRON 2026: Politeknik Caltex Riau 
Kapolsek Tambang Kawal Superhero Bagi Makanan Bergizi Dengan kostum Unik
Polres Kampar Gandeng Kodim 0313/KPR, Tertibkan Tambang Ilegal, Amankan Alat Berat & Pelaku
Sinergi TNI-Polri Berantas Ilegal Mining, Polres Kampar Amankan Pekerja & Alat Berat di Tambang
Polsek Kampar Berhasil Bekuk Pengedar Narkoba di Pulau Sarak
Polres Kampar Upgrade Pelayanan, BRI Beri Tips Komunikasi Efektif, Kapolres: Utamakan Empati, Beri Solusi Cepat & Tepat

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 22:26 WIB

Jembatan Presisi Polri di SDN Semulut 70% Siap, Siswa Lebih Aman

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:22 WIB

Pemkab Kepulauan Meranti Perkuat Sinergi dengan SKK Migas, Bahas Migas dan Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 13 Januari 2026 - 17:53 WIB

Bupati Meranti Lantik Kepala Sekolah Definitif di Seluruh Kecamatan

Selasa, 13 Januari 2026 - 11:18 WIB

LAMR Kepulauan Meranti Gelar Sembang Budaya, Bersama Ketum LAMR Provinsi Riau 

Senin, 12 Januari 2026 - 22:28 WIB

Pemkab Kepulauan Meranti dan Pemko Pekanbaru Teken MoU Kerja Sama Strategis

Minggu, 11 Januari 2026 - 16:38 WIB

Polres Kepulauan Meranti Hadiri Pembukaan Turnamen Volly Ball Torpedo 2026, 42 Tim Berlaga

Minggu, 11 Januari 2026 - 00:41 WIB

Ketum DPH LAMR Kepulauan Meranti Buka Festival Budaya Melayu Pulau Merbau

Sabtu, 10 Januari 2026 - 23:45 WIB

Hadiri Pelantikan PSMTI Meranti, Bupati Asmar Dorong Kolaborasi Sosial dan Budaya

Berita Terbaru