Wujudkan Budaya Tertib Berlalu Lintas, 3 ETLE Dipasang di Wilkum Polres Simalungun, Termasuk di Gerbang Kota Touris Parapat

Waspada Indonesia

- Redaksi

Sabtu, 22 Juli 2023 - 16:47 WIB

50220 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIMALUNGUN – Guna menekan angka pelanggaran berlalu lintas, Direktorat Lalu lintas Mabes Polri memasang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Tilang Elekronik di Gerbang Kota Touris Parapat Kecamatan Girsang Sipangan Bolon Kabupaten Simalungun.

Selain di gerbang Kota Touris Parapat, Kamera baru dengan teknologi canggih atau yang familiar dengan sebutan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) juga telah dipasang Dolok Marangir dan Perdagangan, ”ujar Kasat Lantas Polres Simalungun AKP Haris Sihite, Sabtu 22 Juli 2023.

AKP Haris Sihite juga menjelaskan, kamera jenis automatic number plate recognition (ANPR) dan check point itu sekadar alat untuk menindak dan menekan angka pelanggaran lalu lintas. Karena sebenarnya, tujuan utama dari penerapan ETLE adalah menciptakan budaya tertib berlalu lintas.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan terpasangnya kamera baru berteknologi canggih ini, diharapkan nantinya para pengendra semakin disiplin dalam berlalu lintas, namum kamera berteknologi canggih ini baru hanya pemasangan saja dan belum tersambungkan secara online, ” ujar AKP Haris Sihite

“Kamera berteknologi canggih yang telah terpasang di tiga titik belum berfungsi dan kita juga belum tahu kapan dipungsikan, jadi belum bisa kami publikasikan karena masih pengerjaan dan belum terpasang arus listrik karena pemasangannya di lakukan tim dari Mabes Polri, “ujarnya.

Sementara dilansir dari laman resmi ETLE Korlantas Polri, ETLE merupakan sebuah sistem elektronik pengawasan dan penegakan hukum lalu lintas dengan menggunakan kamera canggih berbentuk CCTV yang telah dilengkapi dengan teknologi Artificial Intelligence (AI), sehingga bisa mendeteksi pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga :  Kepala BKPSDM Kota Subulussalam Tak Profesional Terjadi Kelebihan Bayar Pembayaran Gaji & Tunjangan PNS Temuan BPK

Cara kerja ETLE berbeda dengan tilang konvensional, di mana petugas tidak akan turun ke jalan, melainkan memantau kamera CCTV yang telah dipasang di beberapa ruas jalan. Jika pengendara diketahui melakukan pelanggaran, maka STNK akan diblokir.

Sensor perangkat ETLE akan memonitor ruas jalan secara otomatis akan menangkap gambar pelanggaran lalu lintas dengan Jarak jangkau kamera ETLE sampai 20-30 meter dan menembus kaca film kendaraan. Kemudian hasil tangkapan gambar oleh sistem akan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE.

Bagi pelanggar, Surat konfirmasi tersebut dikirim selambat-lambatnya tiga hari setelah pelanggaran dilakukan dan dikirim ke alamat pemilik kendaraan bermotor, untuk pengecekan status kendaraan terkena tilang elektronik melalui laman https://etle-pmj.info/id/check-data.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ada 10 jenis pelanggaran yang terekam kamera ETLE serta denda tilang masing-masing jenis pelanggaran memiliki besaran denda dengan sanksi yang berbeda-beda. Mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 500

Berikut daftar lengkapnya.

1. Melanggar marka jalan. Besaran denda tilang maksimalnya adalah Rp 500 ribu.

2. Tidak mengenakan sabuk pengaman bagi pengemudi kendaraan roda empat. Denda paling besar Rp 250 ribu, atau ancaman kurungan penjara maksimal satu bulan.

Baca Juga :  Polsek Sultan Daulat Melakukan Sosialisasi Kepada Masyarakat Stop Pembakaran Hutan Dan Lahan

3. Berkendara sambil menggunakan smartphone. Denda paling besarnya adalah Rp 750 ribu.

4. Melanggar batas kecepatan, baik kecepatan minimal maupun kecepatan maksimal. Denda maksimalnya adalah Rp 500 ribu atau kurungan penjara maksimal dua bulan.

5. Melanggar ganjil genap. Pelanggar dapat dikenakan denda tilang elektronik maksimal Rp 500 ribu, atau kurungan penjara dua bulan.

6. Berkendara melawan arus. Besaran denda maksimal adalah Rp 500 ribu atau kurungan paling lama dua bulan untuk pengendara sepeda motor. Sedangkan untuk pengemudi mobil, denda maksimalnya adalah Rp 1 juta atau kurungan paling lama empat bulan.

7. Melanggar lampu merah. Denda maksimalnya adalah Rp 500 ribu atau kurungan paling lama dua bulan.

8. Tidak mengenakan helm. Pengendara dan penumpang sepeda motor yang tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI) akan dikenakan denda tilang elektronik maksimal sebesar Rp 250 ribu atau dipidana kurungan paling lama satu bulan.

9. Berboncengan lebih dari dua orang. Sepeda motor hanya boleh membonceng satu orang, dan satu orang tambahan hanya jika sepeda motor dilengkapi kereta samping. Pelanggar diancam denda tilang elektronik maksimal sebesar Rp 250 ribu atau kurungan penjara maksimal satu bulan.

10. Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor. Pelanggar akan didenda maksimal Rp 250 ribu atau dipidana kurungan paling lama satu bulan.(joe)

Berita Terkait

Gaji Tertunda, Janji 2 Hektar Tanah: Misteri di Balik Pemerintahan Kota Subulussalam
Harapan Kepala Kemukiman Subulussalam: Transparansi dan Keadilan dari Walikota
Belatung di Tubuh, Luka di Hati: Derita Al Hasdi, Korban Kebakaran di Subulussalam yang Terabaikan
Warga Subulussalam Tuntut PT MSB Bertanggung Jawab Atas Pencemaran Lingkungan
Syahbuddin PJ Resmi Melapor ke Polres Atas Dugaan Penipuan oleh Mantan Kades Panglima Sahman
Warga Trans Cikala Bersama CAPA ; Ucapkan Terimakasih Pada Pj Bupati
Pj Wali Kota Subulussalam Azhari Berhasil Kendalikan Inflasi dan Selesaikan Defisit Pemko
Berebut Pokirkah DPRK Subulussalam Atas Keterlambatan Pembahasan APBK Merugikan Rakyat

Berita Terkait

Jumat, 4 April 2025 - 15:33 WIB

DUA WARTAWAN ONLINE DI CILACAP TELIBAT KASUS ROKOK ILEGAL

Kamis, 3 April 2025 - 01:24 WIB

Satu Unit Rumah Warga Ludes Terbakar Di Aceh Tenggara

Selasa, 1 April 2025 - 14:25 WIB

Senin, 31 Maret 2025 - 08:00 WIB

Minal aidil wal faidzin, mohon maaf lahir dan bathin, _Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 H/2025 M_

Senin, 31 Maret 2025 - 03:12 WIB

Kasad dan Ketua Umum Persit KCK : Idul Fitri 1446 H, Momen Saling Memaafkan dan Buka Lembaran Baru

Senin, 31 Maret 2025 - 01:56 WIB

Malam Takbiran, Warga Binaan Lapas Perempuan Medan Kumandangkan Takbir Bersama

Minggu, 30 Maret 2025 - 13:11 WIB

Wakil Bupati Karo : Kerja Tahun Momentum Mempererat Persaudaraan Serta Menjaga Tradisi Leluhur tetap Lestari

Minggu, 30 Maret 2025 - 01:07 WIB

Dirlantas Dampingi Kapolda Riau Tinjau Pospam di Siak & Pelalawan, Irjen Herry: “Pelayanan Kepada Masyarakat Harus Magnum Opus”

Berita Terbaru

DAERAH

DUA WARTAWAN ONLINE DI CILACAP TELIBAT KASUS ROKOK ILEGAL

Jumat, 4 Apr 2025 - 15:33 WIB