Dugaan Migrain Tak Hapus Pasal 18 UU Pers, Intimidasi Tetap Intimidasi

Waspada Indonesia

- Redaksi

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 00:37 WIB

50387 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUBULUSSALAM, 10 Oktober 2025 — Ruang kebebasan pers kembali diusik — kali ini bukan oleh aparat, bukan pula oleh pejabat, melainkan dari perilaku individu yang diduga tengah mengalami kondisi medis. Seorang perempuan berinisial N, warga Dusun Lae Mbetakh, Desa Sikelondan, Kecamatan Simpang Kiri, diduga melakukan tindakan yang bernada intimidatif terhadap seorang wartawan, Syahbudin Padang, melalui sebuah unggahan di akun Facebook “Dek Maya”.

Peristiwa itu terjadi di tengah situasi rawan di desa tersebut, yang sedang diselimuti maraknya kasus pencurian buah sawit. Investigasi lapangan yang dilakukan oleh wartawan kemudian memuat nama dan foto pihak yang dikaitkan — bukan sebagai pelaku, namun sebagai bagian dari narasi situasi. Salah satunya adalah suami dan saudara dari N, yang tertangkap dalam bingkai jurnalistik investigatif sang wartawan.

Namun alih-alih membalas dengan klarifikasi atau hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, reaksi yang muncul justru diduga berbentuk serangan personal — tudingan di media sosial yang memuat nada tekanan kepada jurnalis yang menjalankan tugasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bahwasanya ada suami dari inisial N dan adeknya dalam foto berita Syahbudin, tidak melakukan apa-apa, kenapa harus risih?” ujar salah seorang wartawan yang enggan disebutkan namanya, menanggapi pernyataan kebingungan yang berkembang di lapangan.

Baca Juga :  Polres Subulussalam Gelar Bakti Sosial Pelayanan Disabilitas Sambu HUT Bhayangkara ke - 78

Beredar pula informasi bahwa pelaku intimidasi diduga tidak dalam kondisi sadar sepenuhnya karena masalah kesehatan — yakni migrain berat atau sakit kepala sebelah. Namun alasan medis bukanlah pembenaran atas tindakan yang dapat berujung kriminal, terlebih jika telah menyentuh wilayah kerja jurnalistik yang dilindungi oleh hukum.

“Diduga saat kejadian, yang bersangkutan sedang mengalami migrain. Meskipun demikian, tindakan tersebut tetap tidak dapat dibenarkan dan berpotensi melanggar Pasal 18 Undang-Undang Pers,” kata sumber tersebut.

Pasal tersebut secara tegas menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalang-halangi kerja jurnalistik dapat dipidana maksimal dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta. Apa pun motif di balik tindakan intimidatif, hukum tetap tidak memberi ruang toleransi dalam perkara menghalangi kemerdekaan pers.

Lebih mengkhawatirkan lagi, dugaan beredarnya informasi hoaks yang digunakan sebagai cara menggiring opini publik makin memperkeruh suasana. Dalam kondisi seperti ini, tekanan terhadap wartawan tidak hanya berhenti pada serangan personal, tetapi juga berubah menjadi upaya sistematis untuk mendiskreditkan upaya pencarian fakta.

Ironi mencuat ke permukaan: ketika masyarakat menuntut informasi yang jernih, justru jurnalis yang bekerja di garis depan harus menghadapi ancaman yang dikemas dalam label “keadaan tidak stabil”. Jika dalam kondisi migrain seseorang bisa menggunakan media sosial untuk menyerang pihak lain, maka yang bermasalah bukan rasa sakitnya, tetapi kesadaran akan dampak dari jemari yang mengetikkan kalimat.

Baca Juga :  PT SPT di Duga Serobot Lahan dan Rusak Kebun Warga Seluas 22,9 Ha di Kecamatan Sultan Daulat

Dalam demokrasi yang sehat, kebebasan pers seharusnya dijaga, bukan dipatahkan oleh komentar liar dan tuduhan serampangan. Wartawan bukan musuh publik, apalagi musuh pribadi. Mereka penjaga fakta ketika rumor dan dusta menjelma jadi opini.

Peristiwa ini membuka borok lama: bahwa intimidasi terhadap jurnalis masih terus terjadi, bahkan di akar rumput. Kali ini bukan dari kekuasaan, bukan dari elite, tetapi dari warga yang menolak fakta hanya karena merasa tidak nyaman. Padahal rasa tidak nyaman bukanlah pembenar untuk menyerang pembawa pesan.

Meski menjadi target intimidasi, Syahbudin Padang disebut tetap memegang teguh profesionalitas dan kode etik jurnalistik. Pihak-pihak terkait kini disebut tengah menelusuri kejadian tersebut untuk memastikan kebenaran informasi dan mengambil tindak lanjut secara hukum.

Ruang konstitusional pers tidak boleh dibiarkan sobek oleh luapan emosi sesaat atau keluhan migrain. Sebab bila itu dibiarkan, maka luka demokrasi akan semakin lebar — dan jurnalisme yang bebas akan perlahan mati, dibunuh bukan oleh senjata, tapi oleh geram dan komentar tanpa nalar. (TIM)

Berita Terkait

Kapolres Bersama Forkopimda Simalungun Tinjau Langsung Lima Pos Ketupat Toba 2026, Pastikan Mudik Aman Lancar
Konflik Lahan Sawit di Subulussalam Memanas, Netap Ginting Klaim Jadi Korban Ancaman Parang
Kajari Subulussalam Ikuti Rakernas Kejaksaan RI 2026, Jaksa Agung Tekankan Integritas Aparatur
Tak Lagi Menjabat, Namun Dirindukan: Kehangatan Muhun Duria Bersama Haji Affan di Jontor
Lingkungan Tak Lagi Aman, Warga Sikalondang Minta Perlindungan Aparat
AKBP Muhammad Yusuf Instruksikan Pengusutan Tuntas Aksi Teror terhadap Wartawan
Kasus Teror Wartawan dan Bayang-Bayang Pembungkaman di Daerah: Uji Nyata terhadap UU Pers
Keluarga Wartawan Syahbudin Trauma: Insiden Pelemparan Batu Memicu Kekhawatiran Kebebasan Pers!

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 18:56 WIB

RIBUAN PELARI DITARGETKAN RAMAIKAN RIAU BHAYANGKARA RUN 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:17 WIB

WUJUDKAN POLRI PRESISI, POLSEK KAWASAN PELABUHAN BANTU PETANI LEWAT PROGRAM ‘POLISI CINTA PETANI’

Senin, 11 Mei 2026 - 17:31 WIB

KAPOLRES PERHATIAN RAJA PIMPIN TANAM JAGUNG PIPIL, LIBATKAN BPP DAN KADES HANGTUAH 

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:21 WIB

KOMISI IX DPR RI DAN BBPOM PEKANBARU GELAR KIE KOSMETIK AMAN DI DESA SENDAYAN KAMPAR UTARA 

Sabtu, 9 Mei 2026 - 12:32 WIB

AFRESIASI KALAPAS HUMANIS, DATUK SERI AFRIZAL CIK TITIP PESAN ADAT KE WBP SELATPANJANG 

Sabtu, 9 Mei 2026 - 06:29 WIB

Lapas Kupang Gelar Razia Blok Hunian Gandeng TNI Polri dan BNN, Hasilnya Bersih Tanpa Barang Terlarang

Jumat, 8 Mei 2026 - 07:00 WIB

KAPOLDA RIAU PIMPIN UNGKAP PERUSAKAN MANGROVE, 100 TON ARANG ILEGAL TUJUAN MALAYSIA DIGAGALKAN 

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:23 WIB

Keluarga Tahanan Fanny Ismail Terima Kematian Dengan Ikhlas, Lapas Labuhan Ruku Bantah Pemberitaan Negatif

Berita Terbaru