Samakan Persepsi Aparat Penegak Hukum di KUHP Baru

Waspada Indonesia

- Redaksi

Rabu, 9 Agustus 2023 - 18:33 WIB

50619 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar | Setelah disahkan menjadi Undang-Undang (UU), upaya pemerintah untuk melakukan reformasi hukum pidana nasional belum selesai. Pemerintah perlu mempersiapkan keberlakuan UU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku pada 2 Januari 2026 ini, utamanya dalam menyamakan persepsi aparat penegak hukum (APH).

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly menyebut peran APH sangat penting didalam praktik penegakan hukum, karena mereka yang akan menjadi ujung tombak dalam mengimplementasikan KUHP.

“Penyamaan pandangan dan pemahaman APH menjadi penting artinya, karena mereka yang akan menjadi ujung tombak dalam mengimplementasikan KUHP dalam praktik penegakan hukum,” kata Yasonna dalam Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Rabu (09/08/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sosialisasi UU KUHP yang dilakukan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bagi APH di seluruh Indonesia ini sangat penting artinya didalam menyikapi perbedaan pemahaman dan pendapat dalam pengaturan UU KUHP.

“Tentunya (ini) merupakan kontribusi yang positif, yang perlu disikapi dengan melakukan diskusi yang komprehensif dan menyeluruh dari seluruh komponen anak bangsa, khususnya akademisi, praktisi, dan pakar di bidang hukum pidana,” kata Laoly di The Trans Resort Bali.

Yasonna mengatakan upaya ini bukan tanpa alasan, yaitu agar dalam implementasi dan aplikasi dari pelaksanaan UU KUHP dapat dilaksanakan sesuai dengan kaidah hukum, asas hukum pidana, prinsip, dan tujuan pembaharuan hukum pidana.

Baca Juga :  Bali Aman saat WWF, Akademisi Beri Apresiasi untuk Polri

Perbedaan pandangan, pendapat, dan pemahaman tidak hanya terjadi kepada APH. Jauh sebelum UU KUHP disahkan, perbedaan ini bahkan sudah dimulai, yaitu antara pihak yang mendukung dengan pihak yang menentang disahkannya UU KUHP. Perbedaan ini antara lain meliputi pengaturan mengenai hukum yang hidup dalam masyarakat (living law), pidana mati, dan tindak pidana khusus.

“Perjalanan pembentukan UU KUHP tidak selalu berjalan lancar. Pro dan kontra diserukan oleh berbagai kalangan masyarakat, mulai dari mahasiswa, organisasi masyarakat, instansi pemerintah, dan organisasi internasional,” kata Yasonna.

Sebelum dilakukan sosialisasi ini, Kemenkumham telah sukses menyelenggarakan diskusi dan dialog publik pada tahun 2021 dan 2022 untuk menjaring masukan dari seluruh lapisan masyarakat yang menaruh perhatian besar pada reformasi hukum pidana nasional. Upaya tersebut dilakukan dengan diselenggarakannya Kumham Goes to Campus dan dilanjutkan dengan Seminar Nasional

Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan sejak Indonesia merdeka telah banyak dilakukan usaha untuk menyesuaikan KUHP warisan kolonial dengan perkembangan kehidupan sosial masyarakat. Ia menyebut UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP adalah produk hukum yang sangat kompleks karena mengandung karakteristik pembaharuan, cita hukum, nilai, asas, dan semangat yang pada banyak hal berbeda dengan KUHP warisan kolonial.

Baca Juga :  WWF Aman dan Kondusif, Menteri PUPR Apresiasi Pengamanan TNI-Polri

“Saya mengucapkan selamat kepada Pak Menteri Hukum dan HAM atas keteguhannya, kesabarannya, serta dinamika yang luar biasa ketika proses pembentukan UU (KUHP ini). Dengan diundangkannya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, diharapkan menjadi pondasi bangunan sistem hukum pidana nasional di Indonesia,” ucap Koster.

Sebelumnya Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, Asep Mulyana menyampaikan UU KUHP merupakan kulminasi dari perjuangan keras masyarakat Indonesia selama lebih dari 50 tahun dan telah melibatkan ahli-ahli hukum pidana dalam perjalanannya.

“Pemerintah wajib menjamin bahwa seluruh APH dapat memahami, mengimplementasikan, serta menyebarluaskan materi muatan UU KUHP sesuai dengan kaidah hukum, asas hukum pidana, prinsip, dan tujuan pembaharuan hukum pidana yang terkandung dalam UU KUHP. Untuk itu Kemenkumham menyelenggarakan sosialisasi UU No. 1 Tahun 2023 ini,” ucap Asep.

Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh perwakilan Kemenkumham, Kepolisian Daerah, Kejaksaan, advokat, hakim, Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Terakreditasi, baik secara luring maupun daring.

Siaran Pers : Kementerian Hukum dan HAM RI
9 Agustus 2023, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Hantor Situmorang.

Berita Terkait

Kombes Bermen J.P Sianturi : Menutup Acara Bimtek Sistem Manajemen Pengamanan Obvitnas di Bali
Nyoman Salindra Terpilih Nahkodai FBN Tabanan, Siap Gelorakan Semangat Bela Negara
Kohati Cabang Denpasar Dorong Pemerintah Tindak Tegas BPIP terhadap Peristiwa Sakral Pengukuhan Paskibraka Nasional
Bahas Peluang Kerjasama, Kadin Bali Gelar Pertemuan Bersama Pengusaha Australia dan Dosen Universitas Mahasaraswati
Bali Aman saat WWF, Akademisi Beri Apresiasi untuk Polri
WWF Aman dan Kondusif, Menteri PUPR Apresiasi Pengamanan TNI-Polri
Polri Ungkap Keberhasilan Amankan World Water Forum ke-10 di Bali
Himbauan dan Pesan Pemilu Damai Ketua PHDI Bali

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 18:04 WIB

Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Jalin Kerjasama dengan Universitas Prima Indonesia, Tingkatkan Kualitas Pendidikan

Jumat, 6 Maret 2026 - 13:56 WIB

Kepedulian Polda Riau Bersama Pemkot Pekanbaru Kolaborasi Hadirkan WTE Atasi Sampah

Jumat, 6 Maret 2026 - 02:00 WIB

Unit I Koti Pemuda Pancasila Pekanbaru Turun ke Jalan Bagikan Takjil di Panam, Semangat Ramadan 

Kamis, 5 Maret 2026 - 23:41 WIB

Perkuat Integritas dan Pengawasan, Petugas Lapas Pekanbaru Ikuti Asesmen Satgas Kepatuhan Internal

Kamis, 5 Maret 2026 - 23:22 WIB

Kajati Riau Bersama Forkopimda Ikuti Apel Kesiapsiagaan Karhutla, Pemerintah Tegaskan Komitmen Pencegahan Sejak Dini

Kamis, 5 Maret 2026 - 22:47 WIB

Operasi Undercover Polda Riau Berhasil, 22,7 Kg Heroin Diamankan di Bengkalis

Rabu, 4 Maret 2026 - 16:47 WIB

BEM se-Riau Apresiasi Kepada Kapolda Riau, Perburuan Gajah di TNTN dengan Hukuman Maksimal Minta Kejati Tuntut Pelaku 

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:40 WIB

Bangun Kolaborasi untuk Pembinaan, Lapas Pekanbaru Ikuti Sosialisasi Strategis dari Ditjenpas Secara Virtual

Berita Terbaru