JARA : Kecam Oknum Paspampres Pelaku Penganiayaan Warga Aceh Hingga Meninggal

Waspada Indonesia

- Redaksi

Minggu, 27 Agustus 2023 - 12:53 WIB

50132 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH – Jagat media sosial dihebohkan viralnya video pemuda asal Mon Keulayu, Gandapura, Bireuen, Aceh, tewas di Jakarta, diduga dianiaya oknum Paspampres.

Pemuda yang diketahui bernama Imam Masykur (25) diduga dianiaya oknum Paspampres dengan diculik terlebih dahulu pada 12 Agustus 2023 di Ciputat, Kota Tangerang Selatan.

Jaringan Aspirasi Rakyat Aceh melalui Juru Bicara Rizki Maulizar meminta kepada panglimaTNI bahwa Oknum TNI yang telah melakukan tindakan yang sangat tidak menyenangkan dan mencoreng nama baik Negara Kesatuan Republik Indonesia di mata Dunia internasional, untuk segera dipecat tanpa hormat,”

Baca Juga :  Dubes Uni Emirat Arab Shalat Dhuhur di Mesjid Raya Banda Aceh Bareng Wagub Dek Fad

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melakukan kekerasan kepada warga di Bireun Aceh diproses sesuai hukum yang berlaku. Dia juga meminta keduanya dipecat dengan tidak hormat, Ujarnya Rizki Saat Di Konfirmasi Oleh Awak Wartawan Minggu (27/8/2023)

Perbuatan oknum tentara tersebut sangat melukai hati masyarakat Aceh dan penegakan Hukum di Indonesia juga mencoreng institusi TNI, kami meminta kepada semua Masyarakat Indonesia untuk ikut menyuarakan dan mengawal kasus ini”, Tegasnya Rizki M.

Jika melihat Pasal 340 KUHP Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Baca Juga :  Operasi Zebra Seulawah 2023, Satlantas Polresta Banda Aceh Lakukan Hunting System

“Karena (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) KUHPM tidak mengatur tentang tindak pidana pembunuhan, sesuai dengan Pasal 2 KUHPM yakni:

Terhadap tindak pidana yang tidak tercantum dalam kitab undang- undang ini, yang dilakukan oleh orang-orang yang tunduk pada kekuasan badan-badan peradilan militer, diterapkan hukum pidana umum, kecuali ada penyimpangan-penyimpangan yang ditetapkan dengan undang-undang.

“Ketika didalam KUHPM tidak mengatur tindak pidana pembunuhan, maka mengacu pada KUHP”, Tutupnya

(TIM)

Berita Terkait

Pemkab Nagan Raya Terima Penghargaan ODF Tahun 2025 dari Pemerintah Aceh
Prof. Adjunct Marniati Terima SK, Perempuan Pertama Pendiri dan Ketua Partai Lokal di Aceh
YRHN Nagan Raya Gelar MOU Dengan BNN Provinsi Aceh. Ini Kata Kepala BNN
LIRA Akan Laporkan Balik Pelapor: Kami Tak Pernah Terima Somasi!
Pemkab Nagan Raya Kembali Raih Opini WTP ke-17 Kali Berturut-Turut dari BPK RI
Ny. Cut Inda Ratna Safriati TRK Jabat Ketua FORIKAN Nagan Raya Dan Resmi Dikukuhkan sebagai Bunda PAUD
Spanduk Sindiran Muncul, SAPA: Ini Upaya Adu Domba
Pengurus FOKUSMAK Banda Aceh Periode 2024–2026 Resmi Dilantik. Ini Kata TRK Bupati Nagan Raya

Berita Terkait

Jumat, 4 Juli 2025 - 22:35 WIB

Jumat Berkah, Sat Reskrim Polres Batu Bara Berbagi Sembako Untuk Masyarakat Kurang Mampu

Jumat, 4 Juli 2025 - 00:07 WIB

Pertontonkan Alat Kelamin, MY Ditangkap Oleh Tim Jatanras Satreskrim Polres Batu Bara

Selasa, 1 Juli 2025 - 20:34 WIB

PD IWO Kabupaten Batu Bara Gelar Rapat Kerja Daerah Rakerda 2025, Komitmen Bangun Jurnalisme Berkualitas

Minggu, 29 Juni 2025 - 00:09 WIB

Jelang Dirgahayu Bhayangkara Ke-79, Kanit Reskrim Polsek Indrapura Ipda Efan Hatabarat Berikan Bantuan Sembako Kepada Jamaat Gereja HKBP Indrapura

Sabtu, 28 Juni 2025 - 23:29 WIB

Ketua DPC Pejuang Bravo 5 Batu Bara Berharap Rumah Sakit Tipe D Yang Dapat Layani BPJS Kesehatan Semakin Banyak

Selasa, 17 Juni 2025 - 23:08 WIB

Menjalin Kebersamaan Di Hari Raya Idul Adha 1446 H, Inalum Salurkan 47 Hewan Kurban Untuk Masyarakat

Selasa, 17 Juni 2025 - 22:55 WIB

Inalum Kembali Raih Dua Penghargaan Bergengsi Di Ajang Top CSR Awards 2025

Selasa, 17 Juni 2025 - 22:34 WIB

Inalum Catat Kinerja Cemerlang Sepanjang 2024, Siap Perkuat Hilirisasi Aluminium Nasional

Berita Terbaru