WASPADA indonesia |NAGAN RAYA: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya melaksanakan Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.
Kegiatan yang diselenggarakan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dibuka oleh Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya Fitriany Farhas, AP, S.Sos., M.Si. di Aula BPKD, Kompleks Perkantoran Suka Makmue.
Dalam arahannya, Pj Bupati Fitriany berharap kepada seluruh kepala perangkat daerah agar mengutamakan profesionalisme, tanpa mengedepankan kepentingan pribadi dalam menjalankan tugas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hal ini demi kebaikan di masing-masing instansi,” ujar Pj. Bupati Fitriany, Selasa (12/9/2023).
Ia menjelaskan, benturan kepentingan adalah suatu kondisi di mana pertimbangan pribadi mempengaruhi dan/atau dapat menyingkirkan profesionalisme seorang pejabat dalam mengemban tugas.
Menurutnya, yang menjadi kendala tidak tercapainya tujuan dalam menjalankan kewenangan, salah satu penyebabnya adalah kelalaian.
“Untuk itu, cermatilah aturan yang berlaku sehingga jika ada pemangku kepentingan yang bekerja dengan baik di kabupaten kita cintai ini,” terangnya
Pj. Bupati Fitriany juga mengingatkan seluruh kepala OPD untuk tidak terlibat politik praktis, karena hal tersebut akan merusak tatanan dan stabilitas suatu instansi pemerintah.
“Jika hal seperti ini terjadi, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tandas Fitriany
Di akhir pidatonya, Fitriany Farhas mengajak seluruh kepala instansi untuk tetap semangat dan optimis untuk membawa perubahan di Kabupaten Nagan Raya ke arah yang lebih baik lagi.
“Insya Allah dengan ikhtiar kita bersama apa yang kita inginkan pasti akan terwujud sebagaimana yang kita harapkan,” pungkasnya
Hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Staf Ahli Bupati, Kepala Perangkat Daerah serta pejabat lainnya. ( * )