Kecam Rencana Menkominfo Pajaki Judi Online, CERI: Jelas-jelas Judi Dilarang KUHP

Waspada Indonesia

- Redaksi

Kamis, 14 September 2023 - 20:24 WIB

50302 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Mencuatnya rencana Menkominfo Budi Arie Setiadi yang akan mengenakan pajak untuk judi online dinilai terkesan kebijakan yang gila alias pesong.

“Rencana Menkominfo mengenakan pajak untuk judi online itu gila, kata orang itu pesong. Sebab selain dilarang Pasal 303 KUHP, judi juga haram dalam ajaran agama,” ungkap Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, Senin (11/9/2023).

Apalagi, lanjut Yusri, saat ini sudah terungkap banyaknya korban dari masyarakat yang akibat judi online sudah terjerembab ke dalam jebakan pinjaman online alias Pinjol.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Masyarakat kita benar-benar sudah babak belur sekarang. Perekonomian susah terutama setelah Pademi Covid 19, terjebak judi online yang memang masif dan menggiurkan, hingga akhirnya terlilit hutang pinjaman online yang mencekik lantaran tidak punya uang lagi karena kalah judi online,” beber Yusri.

Tak hanya dari kalangan orang berduit, berbagai media belakangan sudah mengungkapkan kebanyakan korban judi online malah dari kalangan orang miskin.

“Tak hanya dari kalangan laki-laki dewasa, tak sedikit korban judi online adalah dari kalangan remaja, anak-anak, hingga ibu-ibu rumah tangga. Ini sudah sangat mengerikan,” beber Yusri.

Baca Juga :  Aktivis: UU TPKS Benar-benar Diberlakukan, Mencegah Eksploitasi Seksual Perempuan di Medsos

Wacana Menkominfo memajaki judi online itu menurut Yusri juga membuktikan bahwa tindakan pemblokiran situs judi online belakangan ini tidak merupakan langkah serius.

“Jadi kan sekarang terjawab bahwa pernyataan menteri selama ini katanya telah memblokir situs judi online adalah tindakan ecek-ecek alias lips service saja. Sekarang malah mau dipajaki,” beber Yusri.

Sementara itu, dilansir media Tvonenews .com edisi 7 September 2023, Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, mengungkapkan bahwa telah ada saran untuk memberlakukan pajak pada perjudian online saat ia sedang aktif dalam upaya pemberantasan praktek-praktek semacam itu.

Budi menyampaikan hal ini dalam sesi tanya jawab dengan Anggota Komisi I DPR RI, Christina Ariyani, dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR di Jakarta pada Senin (4/9/2023).

Awalnya, Budi diminta untuk mengonfirmasi komitmennya dalam memasukkan aturan larangan perjudian online ke dalam Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga :  Ganjar sebut tokoh Jenderal mencla-mencle, ProGib Nusantara: Contoh Kurang Elok, Mari Kedepankan Politik Santun dan Damai

Budi kemudian menjelaskan hasil dari diskusi yang telah ia lakukan dengan berbagai pihak yang mengusulkan agar perjudian online dikenai pajak.

“Bisa saya minta komitmen bapak untuk memuat aturan larangan perjudian itu kita adopsi di dalam RUU ITE?” tanya Christina saat raker, Senin (4/9/2023).

“Begini Bu Christina, tadi kan saya bilang ini musti diskusinya agak dingin. Karena bukan apa-apa, negara mau larang mau apa bukan soal larangan bukan soal teknologinya,” jawab Budi.

“Ini soal transnasional, polisi juga sudah bilang dengan saya, ini transaksional, kita tangkap mereka di Kamboja, di sana judi legal, di Thailand juga sama,” lanjutnya.

“Saya berdiskusi dengan banyak pihak bilang ‘ya sudah dipajakin aja’, misalnya, dibuat terang dipajakin. Kalau enggak, kita juga kacau’” sambung Budi.

Budi tak menjelaskan dengan rinci apa maksud dari obrolan itu. Namun ia hanya menegaskan kalau dia bukan dalam posisi itu.(RED)

Berita Terkait

RDN dan DPD MUKTI Ucapkan Selamat HUT ke-18 KBB: Dorong Kolaborasi Masyarakat dan Pemerintah Wujudkan Kabupaten yang AMANAH
Diduga Ada Motif Bisnis di Balik Penolakan Proposal Perdamaian PT Pilar Putra Mahakam oleh Kreditor Afiliasi
Gebyar Job Fair KBB 2025: 4.171 Lowongan Kerja Dibuka, Peluang Juga untuk Disabilitas
Kunjungan Kerja Penuh Makna: Danpas 1 Korbrimob Polri Perkuat Semangat dan Dedikasi Brimob Lampung Hadapi Tugas
Solidaritas Pers: Enam Organisasi Media Resmi Lapor Dugaan Pelecehan Profesi Jurnalis
Menteri Koperasi Budi Arie Pokus Jalankan Tugaa Dari Presiden Prabowo Tingkat Kesejahteraan Masyarakat
Satu Komando dan Rasa Memiliki Jadi Kunci: IWO-I KBB Mantapkan Arah Organisasi Lewat Silaturahmi Pengurus
Kasus WK Langgak Memanas: KCL Diduga Libatkan Orang Kuat dan Pengusaha Berpengaruh

Berita Terkait

Senin, 16 Juni 2025 - 04:40 WIB

Seorang Pengendara Sepeda Motor Tertimpa Pohon Tumbang Akibat Cuaca Ekstrim

Jumat, 13 Juni 2025 - 13:10 WIB

Bupati Pringsewu Ingatkan ASN Lima Hal Penting dalam Apel Pagi Perbesar

Kamis, 12 Juni 2025 - 21:07 WIB

Riyanto Pamungkas Isbedy Stiawan Duel di Acara Malam Puisi Kebangsaan

Senin, 2 Juni 2025 - 21:27 WIB

27 Pekon & Kelurahan di Pringsewu Peroleh Piagam Penghargaan Program ProKlim

Senin, 2 Juni 2025 - 12:57 WIB

Polsek Sukoharjo Gerebek Lokasi Diduga Arena Judi Koprok di Pandansari Selatan

Minggu, 1 Juni 2025 - 18:53 WIB

Petugas kepolisian memasang garis polisi di lokasi penemuan jasad pria lansia yang ditemukan di dalam sumur tua di Pekon Gadingrejo Timur, Pringsewu

Rabu, 28 Mei 2025 - 15:37 WIB

Persidangan Lanjutan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu Tahun 2022

Rabu, 28 Mei 2025 - 08:20 WIB

Ketua (ASWIN),,Menyoroti Kinerja Dinas PU Kabupaten Pringsewu Yang Membiarkan Rusunawa Pemkab Lusuh,Rusak Dan Isi Kamar Banyak Yang Hilang

Berita Terbaru