Kutacane, Waspada Indonesia.com | Penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 1 Bambel kabupaten Aceh Tenggara (Agara), diduga tidak transparan. Sehingga disinyalir oknum Kepala sekolah dalam menggunakan uang negara itu tertutup. Sedangkan bendahara sekolah hanya dijadikan sebagai pelengkap saja. Padahal setiap item yang dibiayai dari dana bos harus sesuai dengan peruntukannya.
Sehingga hal ini bertolak belakang dengan apa yang telah tertuang di dalam UU No 14 tahun 2008 tentang informasi keterbukaan publik(kip). Seharusnya setiap penggunaan harus terbuka baik kepada dewan guru maupun komite sekolah.
Demikian diungkapkan oleh ketua Lsm Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Aceh Tenggara (Gepmat Agara), Faisal Kadri Dube S Sos, kepada media ini pada Jumat (15/9/23).
Kata Faisal Kadri Dube, bahwa berdasarkan hasil penelusuran kita, sistem pengelolaan dana Bos di sekolah tersebut tidak banyak ketimpangan dan tidak transparan.
Penyebabnya adalah karena rendahnya transparansi dan akuntabilitas sistem tata kelola dana bos, serta kebijakan dana Bos yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Adapun tudingan terhadap penggunaan dana Bos tersebut, diantaranya dana kegiatan pembelajaran ekstrakurikuler siswa, pemeliharaan sarana dan prasarana gedung sekolah. Karena lokasi sekolah saat malam hari gelap. Akibat banyak lampu lokasi sekolah tidak berfungsi.
Lalu pembayaran honor guru non PNS setiap jam mengajar, kemudian setiap kebijakan realisasi anggaran Bos pihak sekolah diduga jarang melibatkan pihak komite sekolah baik dalam perencanaan maupun realisasinya.
Kemudian laporan SPJ BOS yang sudah direalisasi tidak pernah dipublikasikan dipapan informasi sekolah atau diruang kerja maupun pada rapat dewan guru. Sehingga penggunaan anggaran dana Bos tahun 2021 -2022 diduga banyak yang tidak sesuai dengan juklak dan juknis bos. Sedangkan untuk kebutuhan siswa pihak sekolah kerap melakukan berbagai kutipan yang tidak resmi. Sehingga membebani siswa.
”Termasuk dalam penerimaan siswa baru tahun ajaran baru ini, setiap siswa tetap dibebankan biaya ratusan ribu rupiah untuk pembelian baju kaos olahraga dan batik. Pembelian baju tersebut dikoordinir oleh oknum guru tertentu. Sedangkan uang hasil penjualan baju nya diduga ikut dinikmati oleh oknum kepala sekolah juga. Terang Faisal Dube.
Masih kata Faisal Kadri Dube S Sos, kemudian dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan yang lain yaitu, biaya alat tulis kantor (ATK) dan biaya foto copy kebutuhan sekolah, biaya snack dewan guru, belanja untuk perpustakaan sekolah seperti pembelian buku paket dan kegiatan yang lain.
“Sehingga disinyalir ada dugaan dokumen SPJ BOS tersebut ada yang berbeda seperti Kwitansi pengeluaran belanja sekolah. Dengan demikian atas indikasi tersebut diduga ada potensi kerugian negara. Sesuai dengan amanah UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi,”tegasnya.
Kita sangat berharap kepada pihak aparat penegak hukum untuk secepatnya bisa mengusut tuntas kasus dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan bos di sekolah tersebut. Jika terbukti ada salah dan menyimpang dalam realisasinya, maka pihak penegak hukum dapat memberikan hukum yang berlaku untuk memberikan efek zera terhadap pelaku nya. Karena setiap rupiah yang digunakan harus jelas. Sebab uang bos merupakan uang negara bukan uang pribadi.
Terkait adanya dugaan penyimpanan terhadap penggunaan dana BOS Kepsek SMP Negeri 1 Bambel, yang dituding oleh Lsm Gepmat, waspada Indonesia.com masih berupaya untuk melakukan konfirmasi kepada oknum kepala sekolah.(Redaksi)