Aksi Jilid 2 di Kejagung RI: APP-Sultra Meminta Kejagung Tangkap Direktur PT Cinta Jaya

Waspada Indonesia

- Redaksi

Senin, 2 Oktober 2023 - 07:58 WIB

50253 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Asosiasi Pemantau Pertambnagan Sulawesi Tenggara (APP-Sultra) melakukan aksi jilid 2 di Kejagung RI, meminta kepada Kejagung RI segera lakukan penahanan direktur/owner pt cinta jaya, 02/10/2023.

Sebagaimana dalam pers rilis yang diterima oleh tim redaksi, Presidium App-Sultra Joko Priono, menjelaskan Kejaksaan Tinggi Sultra bukan hal yang rumit untuk mengungkap dan menyeliki keterlibatan saudara YYK (inisial) Direktur/Owner PT Cinta Jaya, Kuasa Direksinya sudah di tahan tentu kunci untuk pengembangan kasusnya ada sama kuasa direksinya saudara AS (inisial).

“Hal yang sangat mustahil ketika Direktur perusahaan/pemilik IUP tidak mengetahui secara lansung kegiatan yang di laukan oleh manajemen perusahaan PT Cinta Jaya, Termasuk asal-ususl keuangan perusahaan dari hasil kegiatan perusahaan”, ujar Joko.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo Kab. Konawe Utara Sulawesi Tenggara dengan kerugian negara 5,7 Triliun (hasilaudit BPK) dan untuk sementara kejaksaan Tinggi Sultra sudah melakukan siataan dalam bentuk Uang sbesar 79 Miliar.

Sejauh ini Kejaksaan Tinggi Sultra sudah menetapkan 13 Orang tersangka diantaranya:
GM Antam Mandiodo inisial (HA), Direktur PT Lawu Agung Mining (OS), Pelaksana Lapangan PT LAM (GL), Komisaris/pemilik PT LAM (WAS), Direktur PT Kabaena Kromit Pramtama (AA), Kepala Geologi Kementerian ESDM (SM), Koordinator Pokja Pengawasan Operasi Produksi Mineral Kementrian ESDM (YB),
Evaluator RKAB Kementrian ESDM (EBT), Eks Dirjen Minerba Kemetrian ESDM (RJ),
Sub Koordinator RKAB Kementerian ESDM (HJ),
Direktur PT Tristaco (RT),
Kuasa Direktur PT Cinta Jaya (AS), dan Amel (pihak yang menghalangi proses penyidikan jaksa).

Baca Juga :  Tegakkan Kehormatan Insan Pers, FPII Gelar Aksi Damai, Copot Menteri Yandri Susanto !!

Ada hal menarik dalam penanganan kasus Mega Korupsi pertambangan di Sulawesi Tenggara di PT. Antam Blok Mandiodo Sulawesi Tenggara, dimana salah satu Perusahaan yang juga ikut terlibat yaitu PT Cinta Jaya, akan tetapi Kejaksaan Tinggi Sultra hanya melakukan penahanan Kuasa Direksinya yaitu saudara AS (inisial) akan tetapi Direktur/Owner Perusahaan PT. Cinta Jaya saudara YYK( inisial) selaku orang yang bertanggung jawab penuh atas kegiatan perusahaan Masih bebas Berkeliaran.

Dari beberapa perusahaan yang terlibat semua direktur perusahaanya ditahan akan tetapi direktur PT. Cinta Jaya tidak di lakukan penahanan sampai pada hari ini.

APP-Sultra menilai ada kejanggalan dalam penanganan kasus ini, kuasa Direksi PT. Cinta Jaya Saudara AS (inisial) di tahan sementara aktornya atau orang yang memiliki peran penting di dalamnya tidak di laukan penahanan.

“Seharusnya aktornya juga harus di tahan karena saudara YYK (inisial) sebagai direktur/Owner Perusahaan kami duga sebagai aktornya. YYK (inisial) ini sebegai orang yang ikut mengatur dan ikut sebagai menerima manfaat (Bonevit Owner) atau menerima aliran dana segar dari hasil Penerbitan Dokumen penjualan Ore Nikel dengan menggunakan jetynya sendiri di IUP Cinta Jaya”, tegas Joko.

Baca Juga :  Tingkatkan Kualitas Pendidikan, SMAN 1 Blangkejeren Gelar Workshop Peningkatan Kompetensi Guru 

APP-Sultra dan masyarakat Sulawesi Tenggara mempertanyakan kenapa Kejaksaan Tinggi Sultra sangat lambat dalam menangani kasus ini.

“ya sudah pasti banyak pertanyaan yang muncul, jangan-jangan kejaksaan tinggi Sultra Masuk Angin, atau seperti apa. Karena sampai saat ini belum ada kejelasan
Oleh karena itu kami datang di sini untuk ke-2 (dua) Kalinya di Kejaksaan Agung RI untuk meminta suaka hukum, dan meminta kejelasan terkait kasus ini, agar kassu ini bisa di tuntuaskan secepanya”, papar Joko.

Dari APP-Sultra meyakini bahwa, hal yang sangat mustahil ketika Direktur perusahaan/pemilik IUP tidak mengetahui secara lansung kegiatan yang di laukan oleh manajemen perusahaan PT Cinta Jaya, Termasuk asal-ususl keuangan perusahaan dari hasil kegiatan perusahaan.

“Kami dari (APP-Sultra) Meminta Kejaksaan Agung RI Mela…
Massa aksi APP-Sultra melakukan aksi jilid 2 di Kejagung RI | Ist.

Berita Terkait

Sepuluh Pemuda Agara Gelar Aksi, Minta Kepala Mahkamah Syar’iyah Kutacane Dicopot Terkait Penundaan Vonis Kasus Rudapaksa
Feri Rusdiono Kritik Keras Pemerintah Jawa Barat yang Dinilai Belum Maksimal Jalin Kerjasama dengan Media
SWI Dorong Wartawan kembangkan Kompetensi Jadi Paralegal, Siap Advokasi Masyarakat Hukum Dan Kebijakan Publik
Demokrasi Dua Tahap: Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah Jadi Titik Balik Sistem Kepemiluan Kita
Generasi Sehat dan Cerdas: Muhammadiyah Siap Perkuat Implementasi Makan Bergizi Gratis di Satuan Pendidikan
Polda Metro Jaya Hentikan Penyelidikan Kasus Hendry Ch. Bangun: Tidak Ditemukan Unsur Pidana
Fran Ansanay Pimpin Bara JP dengan Fokus Program UMKM, Gizi Masyarakat, dan Pendidikan Relawan
RDN dan DPD MUKTI Ucapkan Selamat HUT ke-18 KBB: Dorong Kolaborasi Masyarakat dan Pemerintah Wujudkan Kabupaten yang AMANAH

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 17:14 WIB

Akhirnya, Mahkamah Syar’iyah Kutacane Vonis Ayah Tiri 13 Tahun 4 Bulan Penjara atas Kasus Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Rabu, 2 Juli 2025 - 01:36 WIB

MTQ ke-XL Tingkat Kecamatan Bukit Tusam Resmi Ditutup, Camat Syukri, SE.MM Ajak Warga Hidupkan Semangat Qur’ani Sehari-hari

Rabu, 2 Juli 2025 - 01:16 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Beri Penghargaan kepada Atlet Berprestasi di Ajang Pencak Silat Piala Kapolda Aceh

Rabu, 2 Juli 2025 - 01:14 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Santuni Anak Yatim dalam Momentum Hari Bhayangkara ke-79

Senin, 30 Juni 2025 - 21:59 WIB

Bupati Aceh Tenggara Tebus Biaya Rumah Sakit Rp 72 Juta untuk Pulangkan Jenazah TKW yang Tertahan di Malaysia

Minggu, 29 Juni 2025 - 19:02 WIB

Bupati Aceh Tenggara Resmi Menutup Pameran Pembangunan HUT Ke-51: Komitmen Perkuat Kemajuan dan Kesejahteraan Daerah

Kamis, 26 Juni 2025 - 22:42 WIB

Usai Upacara HUT ke-51, Pemkab Aceh Tenggara Gelar Diskusi Pembangunan: Rumuskan Rekomendasi Strategis Demi Akselerasi Kemajuan Daerah

Kamis, 26 Juni 2025 - 22:40 WIB

Gubernur Aceh Muzakir Manaf Pimpin Upacara HUT ke-51 Aceh Tenggara, Tegaskan Komitmen Bangun Daerah dan Jaga Generasi Muda

Berita Terbaru