Eksepsinya Oleh Hakim di Tolak Istri Terdakwa Dedy Berontak

Waspada Indonesia

- Redaksi

Senin, 2 Oktober 2023 - 16:14 WIB

50215 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN | Sidang ke 5 kasus dugaan pemalsuan tanda tangan di PT. Pelayaran Bintang Putih yang di laksanakan di Pengadilan Negeri Medan bahwa Eksepsi Dedy Surya di tolak Hakim, Senin (02/10/2023).

Eksepsi atau Nota keberatan terdakwa Dedy Surya di tolak di karenakan beberapa hal di antaranya, terkait pencatutan Dedy Surya sebagai Kepala Operasional Hakim Ketua berpendapat untuk di buktikan dalam pemeriksaan pokok perkara di jelaskan Majelis Hakim pada Sidang yang di laksanakan di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri Medan .

Mendengar Putusan Sela tersebut Istri Dedy Surya terbakar amarahnya terhadap keputusan Hakim karena menurutnya tuntutan dakwaan ini tidak sesuai fakta sesungguhnya, setelah Sidang di tutup oleh Majlis Hakim, Afrida Ayu bergegas menjumpai mantan Pengacara Dedy Surya saudara Ali Panca Sipahutar di depan Pengadilan Negri Medan .

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sempat terjadi adu mulut antara Istri terdakwa Dedy Surya dengan mantan Pengacaranya saudara Ali Panca Sipahutar, SH Ayu menduga bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Suaminya merupakan kesalahan dari pada Penasehat Hukum (PH) Dedy Surya ketika itu di Kuasa kan kepada saudara Ali Panca Sipahutar dalam proses berita acara pemeriksaan atau (BAP) di kepolisian Polda Sumatera Utara.

Baca Juga :  SERUNYA WARGA BINAAN BERLATIH TATA BOGA Di LAPAS KELAS IIA TANGERANG

Terdengar wartawan ketika cekcok mulut terkesan ribut, mulai dari kantin Pengadilan, Ayu Afrida katakan pada Ali Panca Sipahutar, SH Pak bagimana kasus Suami saya ini kok, bisa Suami saya di tuntut sebagi Kepala Operasional kan Bapak dulu yang jadi Penasehat Hukum si Dedy saat di Polda Sumatera Utara taunya, Bapak kalau Dedy bukan Kepala Operasional,” tanya Afrida Ayu pada Pengacara AP sambil berjalan keluar Kantor Pangadilan Negeri Medan.

Terdengar oleh wartawan Pengacara Ali Panca Sipahutar, SH menjawab pertanyaan Istri Dedy Surya. “Bukan saya yang menuntut itu tapi Jaksa yang bikin tanyakan ke Jaksa jangan saya, ” jawab Ali Panca Sipahutar, SH pada Ayu Afrida, Senin (02/10/2023).

Tak sampai di situ seusai perdebatan terjadi Ayu Afrida menyatakan pada wartawan, bahwa dasar keberatan yang di lakukannya bukan tanpa alasan di jelaskannya bahwa peroses (BAP) sewaktu di kepolisian ketika itu Penasehat Hukum Suami saya adalah Pak Ali Panca Sipahutar, SH di mana semua isi dari pada (BAP) Suami saya di Penyidik Polda Sumatera Utara di arahkan oleh Pengacara.

Baca Juga :  Ratusan Warga Binaan Rutan Labuhan Deli Terima Remisi Umum dan Dasawarsa 17 Agustus 2025

Ayu juga menjelaskan pernah Ali Panca Sipahutar, SH ketika itu menemui Suami saya di salah satu Cafe memberi penawaran kepada Suami saya di hadapan saya untuk biaya kamar biaya hidup kepada kami asalkan mau mengikuti arahan darinya sampai dengan kasus ini dan pada dasarnya hingga saat ini semua janji-janji yang utarakan Ali Panca Sipahutar tak pernah di tunaikan hingga saat ini bahkan Gaji Suami saya sudah 2 Bulan ini tidak pernah di bayarkan,” ujarnya di hadapan wartawan, Senin (02/10/2023).

Dalam keterangannya Ayu juga menduga kasus ini sengaja di rawat oleh Panca Sipahutar, SH (CS) seolah tidak ada jalan keluar yang ada Suami saya dan Anak-Anak saya yang jadi korban dari Perusahaan PT PBP.

” Mana mungkin seorang Kuasa Hukum tidak tau kedudukan kliennya kalau pun di dudukan Suami saya sebagai Kepala Oprasional mestinya dia bisa membantahnya di hadapan Penyidik tapi mengapa malah seolah di kondisikan posisi Suami saya ada apa ini,” pungkas Afrida Ayu dengan raut wajah yang kecewa.(Redaksi/Geleng1KBR-MDN)

Berita Terkait

Ketua DPD K.A.I Sumut Dr. Surya Wahyu Danil, S.H,. M.H., Kecam Keras Pembakaran Mobil Ketua DPC K.A.I Deli serdang
Pemerintahan Desa Bersama Polsek Bilah Hilir Gerebek Sarang Narkoba di Dusun Pekan Sennah.
Dua Tersangka Narkoba Diamankan Team Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir.
Oknum Kades di Bilah Hilir Diduga Aniaya dan Hina Seorang Karyawan Perusahaan PT. Socfindo. 
Malam Hari, Personil Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Gerebek Sarang Narkoba di Lingkungan Sei Bomban Kelurahan Negeri Lama.
Kapolri Percayakan Jabatan Dir Krimsus Polda Sumsel Kepada Kombes Pol Doni Satrya Sembiring SH,SIK,M.Si
Dapat Narkoba Dari Dayu, Andi di Sei Kasih Diciduk Personil Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Saat Menunggu Pembeli di Balik Pohon Pisang.
Pemerintahan Desa Negerilama Sebarang dan Masyarakat Serahkan Bantuan ke Posko Peduli Langkat dan Aceh.

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:38 WIB

LSM LIRA Ungkap Dugaan Pelanggaran oleh Kasat Narkoba dalam Penanganan Bandar di Medan

Rabu, 7 Januari 2026 - 20:23 WIB

Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh mengerahkan 70 Relawan untuk membersihkan SMPN 5 Karang Baru Aceh Tamiang

Selasa, 6 Januari 2026 - 21:04 WIB

Ketum PPA Desak Presiden Ringankan Tagihan PDAM dan PLN bagi Korban Banjir di Aceh

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:58 WIB

Aliansi Pers Akan Kawal Rehab Rekon Pasca Banjir Aceh, Sediakan Layanan Keluhan

Selasa, 6 Januari 2026 - 12:15 WIB

Hasil Evaluasi APBA 2026 dari Kemendagri Diterima, TAPA Segera Kaji dan Laporkan ke Gubernur

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:23 WIB

Dari Dapil Ke Senayan : Kisah Jamaluddin Idham Mengawal Harapan Rakyat Selama 365 Hari

Selasa, 30 Desember 2025 - 16:55 WIB

Ketua DPRK Banda Aceh Bantu Petani Cabai Aceh Tengah

Jumat, 26 Desember 2025 - 13:22 WIB

Sekjen DPW Fanst Respon Aceh Desak Kapolda Bentuk Tim Lapangan Tangani Kayu Gelondongan Pascabanjir

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta

Sabtu, 24 Jan 2026 - 00:17 WIB