Fitryani Farhas Pj Bupati Nagan Raya Saksikan Pasangan Oknum ASN Khalwat Di Cambuk 

- Redaksi

Jumat, 13 Oktober 2023 - 14:47 WIB

50764 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NAGAN RAYA  – ACEH : Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya melaksanakan eksekusi cambuk di depan publik terhadap dua orang pelaku jarimah khalwat di Pelataran Masjid Giok Kabupaten Nagan Raya. Adapun kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Pj. Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas AP. S.Sos., M.Si., Kepala Kejaksaan
Negeri (Kajari)  Nagan Raya, Muib, S.H.,M.H.Li., Forkopimda, dan para Kepala SKPK Nagan Raya.

Selain itu juga Masyarakat Menyaksikan pasangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Khalwat Di Cambuk, pelaksanaan hukum jinayat di halaman Masjid Baitul A’la ( Masjid Giok Nagan Raya ) Jumat 13/10 / 2023

Pelaksanaan hukum cambuk kedua pasangan dilakukan usai Shalat Jumat dengan hadiri Pj Bupati Nagan Raya Fitriany Farhas, Sekda Ir J.Ardi Martha Kajari Nagan Raya Muib, Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saiful Hadi,Ketua Mahkamah Syariah, DPRK dari kondisi B, Kasatpol PP dan SKPK serta masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan surat perintah kepada Kejaksaan Negeri Nagan Raya tanggal 12 Oktober nomor print-435/L.1.29/Eku.3/10/2023 telah melaksanakan Putusan Mahkamah Syariah Suka Makmue,tanggal 27 September 2022 Nomor. 4 /JN/2022/MS.Skm dengan amar keputusan, terdakwa Fajri Dediansyah meyakinkan bersalah melakukan jarimah Khalwat dan ikhtilath yang diatur dalam pasal 23 qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat menjatuhkan uqubat kepada Fajri Sembilan kali,”kata Kajari Nagan Raya Muib SH MH

Baca Juga :  40 Group Zikir Meriahlan Maulid Akbar Nagan Raya Dan Santunan 400 anak yatim.

Muib menjelaskan, bahwa terpidana telah ditangkap dan ditahan sejak tanggal 3 juni 2023 dengan lama lamanya 134 hari. Dan dilakukan uqubat cambuk pada 13 Oktober 2023

Maka di kurangi  masa tahanan lima kali berdasarkan pasal 23 ayat 2 dan ayat 3 qanun Aceh Nomor 7 tahun 2013 tentang hukum jinayat dan Pelaku di cambuk empat kali.

Juga terdakwa Zaira Pelaku yang sama dari 9 kali cambuk dikurangi  lima kali cambuk, dan menjadi 4 kali cambuk

Sementara Pj Bupati Nagan Raya Fitriany Farhas mengatakan bahwa tidak ada  pilih kasih dalam penegakan syariat islam dan tanpa kecuali karena hak-hak seperti itu tidak usah dilindungi dan harus dilakukan uqubat jika itu sudah bersalah,”katanya

“Ini sebagai pembelajaran semua ASN agar tidak lagi hal-hal yang dilanggar baik itu Khalwat, judi dan maisir,”tegas Pj Bupati

Ia juga menegaskan, SKPK melakukan pengawasan kode etik terhadap bawahannya serta stafnya, saya akan membuktikan bahwa tidak akan pilih-pilih semua sama,  baik masyarakat dan pns tetap saya lakukan hal yang sama.

Ia meminta agar dapat meningkatkan kinerjanya, dengan adanya penambahan anggota Satpol PP, agar  lebih ketat untuk melakukan patroli rutin PNS yang ada di warung.

Kepada  Satpol PP  agar selalu melakukan patroli agar PNS tidak berkeliaran di warung saat jam kerja tampa pilih kasih.

Tambah Fitriani Farhas Pj. Bupati Nagan Raya  bahwa maksud dari kegiatan tersebut adalah untuk menjadi peringatan bagi seluruh lapisan masyarakat dan juga menjadi peringatan agar setiap Kepala SKPK mengawasi dan juga menjadi peringatan agar setiap Kepala SKPK mengawasi perilaku setiap anggota di instansinya, sehingga ke depannya tidak terjadi peristiwa yang serupa.

Baca Juga :  Kecelakaan Maut Tragis di Wilayah Hukum Polres Nagan Raya, Satu Korban Jiwa

Beliau juga menambahkan bahwa atas nama pemerintah Kabupaten Nagan Raya, berkomitmen
melaksanakan Qanun Aceh tentang penegakan syariat Islam yang benar, dan terus berkoordinasi dengan pihak Mahkamah Syar’iah, Kejaksaan, Polri, Satpol PP dan WH dan pihak-pihak terkait lainnya untuk penegakan syariat Islam di Nagan Raya. Tegas Fitryani.

Sebelumnya kedua pasangan Fajri Oknum ASN di salah satu Kantor Suka Makmue  dan Zaira yang juga pegawai honor di Salah satu rumah sakit Nagan Raya di tangkap Satpol PP  sedang berduaan dalam mobil yang ditemukan oleh suaminya sendiri.

Setelah eksekusi dilakukan oleh Algojo, Tim medis yang telah disediakan oleh Pemda Nagan Raya segera memeriksa kondisi dari kedua pelaku untuk melihat apakah keduanya memerlukan pertolongan medis atau tidak. Di akhir kegiatan,

Pj. Bupati Nagan Raya bersama Forkopimda memberikan bingkisan berupa Al Qur’an terhadap kedua terdakwa dengan harapan keduanya akan berubah dan memperbaiki dirinya masing-masing. Kedua terdakwa kemudian dimasukkan kembali ke mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Meulaboh. ( * )

Berita Terkait

Turnamen Bulutangkis Usia Dini Dan Pelajar Perebut Piala Bupati Ini Nama Nama Pemenangnya
Warga Hidup dalam Ketakutan, Dua Bandar Deli Serdang Diduga Jalankan Bisnis Sabu di Depan Mata Aparat
Semarak Piala Bupati Nagan Raya, 134 Atlet Muda Unjuk Bakat di Lapangan Bulu Tangkis
Rakor CSR 2025: Bupati TRK Fokuskan untuk Masjid Giok dan Kesejahteraan Masyarakat
Raudhatul Jannah Anggota DPRK Nagan Raya Buka Secara Resmi Muscab II PC APRI
Bupati Nagan Raya TRK Buka Secara Resmi Pasar Murah untuk Kendalikan Inflasi dan Stabilisasi Harga Bahan Pokok
Bupati Nagan Raya Bersama Ketua DPRK Cek Patok Tapal Batas Aceh Barat Dengan Nagan Raya
PT Socfindo Seumayam Turunkan Satu Unit Alat Excavator Bersihkan Selokan Desa Simpang Deli Gampong 

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 20:04 WIB

PW GPA DKI : Kebijakan Kakorlantas Patut Di Acungi Jempol Berani dan Berhasil Menghapus “Tot Tot Wuk Wuk” di Jalanan

Kamis, 9 Oktober 2025 - 18:50 WIB

LAKSI Mengecam Ujaran Kebencian dan Fitnah Keji Terhadap Kepala BGN

Senin, 6 Oktober 2025 - 21:02 WIB

PW GPA DKI Spontanitas Kabaharkam Polri Komjen Pol. Karyoto dalam Mengatur Lalu Lintas Saat HUT ke-80 TNI di Monas

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:01 WIB

SWI Ingatkan Pemerintah: Jangan Jadikan PWI Satu-satunya Mitra, Pers Harus Merdeka dan Berdaulat

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:54 WIB

Tuntutan Tegas terhadap Korupsi: Gladiator dan Purnawirawan TNI-Polri Desak KPK Periksa Jokowi : Trinusa Angkat Bicara

Jumat, 3 Oktober 2025 - 00:27 WIB

Partai Cinta Negeri Mantapkan Dukungan untuk Samsuri Menuju Pilpres 2029 dalam Deklarasi Nasional di Jakarta

Kamis, 2 Oktober 2025 - 22:37 WIB

Prof Dr Sutan Nasomal Sambut Baik Dewan Pers Mulai Bela Wartawan Harap Kasus Wartawan Bekasi DiLirik Dewan Pers!!!

Kamis, 2 Oktober 2025 - 22:32 WIB

Prof. Dr. Sutan Nasomal Minta Presiden Perintahkan Polri–TNI Ungkap Berbagai Kasus Burem di Indonesia Ada Sinyalemen Dugaan Negara Gagal Lindungi Suara Kebenaran, Rakyat Dipaksa Diam

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Minggu, 12 Okt 2025 - 13:12 WIB