Masyarakat Menjerit Akibat Ulah PT SIR Buang Limbah Ke aliran Sungai Di Dua Desa

Waspada Indonesia

- Redaksi

Jumat, 20 Oktober 2023 - 15:35 WIB

50141 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Inhu, – 19/10/2023. LSM alian jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH),mendapat laporan dari masyarakat terkait PT Sawit Inti Raya (PT SIR).

ketua Investigasi Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup turun investigasi perusahaan PT Sawit Inti Raya ( PT SIR) hari kamis 19/10/2023 pada pukul 02.30 wib di dua desa Bongkal Malang dan Desa Tua Pelang Kecamatan Kelayang kabupaten Indragiri Hulu.

tim investigasi terdiri dari LSM Aliansi Indonesia Rudi Purba dan Ketua Investigasi Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) Abdul Rahman.dan beserta awak media langsung kekantor PT Sawit Inti Raya (PT SIR).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim investigasi sampai di perusahaan tersebut menghubungi Menejer Perusahaan PT SIR bapak Ijul lewat Seluler nomer 082283935**, Namum tidak ada jawaban darn lewat Cheat WhatsApp Menejer PT SIR bapak ijul mengarahkan kepada bapak Humas PT Sawit Inti Raya (PT SIR) bapak anggi, dan tim investigasi mencoba menghubungi humas perusahaan PT SIR lewat Seluler nomer HP 081372880**, bapak Humas PT SIR tidak menjawab ,lewat Cheat WhatsApp juga tidak menjawab dan Security PT SIR malah Mengusir tim investigasi,disuruh keluar dari perusahaan PT Sawit Inti Raya.

Baca Juga :  Tiga Kecamatan Terima Bantuan Air Bersih, Satlantas Pati Peduli Sesama

“Kami kecewa terkait pengusir tim investigasi di PT SIR .dalam Undang undang Pers nomer 40 tahun 1999 pasal 18 ayat satu yang mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta. tutur ketua investigasi AJPlH .

Tim media menemukan fakta di lokasi tempat munculnya limbah cair tersebut terdapat pipa tersembunyi yang diduga kuat berasal dari pabrik PT SIR
kami menduga PT Sawit Inti Raya (PT SIR) .lakukan pembuangan limbah melalui parit buatan yang mengalir ke perkebunan sawit masyarakat di dua desa ,desa Bongkal Malang dan desa Tua Pelang Kecamatan kalayang Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau dan diduga melanggar Pasal 98 ayat (1), Pasal 102, dan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. PT SIR dapat diancam dengan pidana penjara maksimum 10 tahun dan denda maksium Rp. 10 Milyar.

Baca Juga :  Yonkav 12/BC Terima Kunjungan Kerja Wadanpussenkav TNI AD Dalam Rangka Dalwas Ops DN

Ketika dikonfirmasi masyarakat insial J mengatakan pembuangan limbah PT SIR selalu membuang limbah di aliran sungai di dua desa Tua Pelang dan desa Bongkal Malang.tutur nya.Padahal dilihat dari angka 4, Peraturan Menteri Perindustrian nomor 35 Tahun 2010 tentang pedoman teknis Kawasan Industri adalah jarak terhadap pemukiman yang ideal minimal 2 kilo meter dari lokasi kegiatan industri.ucap nya.

lanjut J “Desa Bongkal Malang dan desa Tua Pelang jarak nya tidak sampai 1 kilometer dari PT.SIR”Ucap masyarakat inisial J saat ditanya Awak Media ini.

Kami dari Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) akan menyurati Kementrian DHK juga pihak DLHK provinsi Riau , dan Polda Riau agar di segel Perusahan PT SIR, untuk sementara tutup Rahman ketua Investigasi AJPLH.

Sri imelda /Tim

Berita Terkait

Tingkatkan Kebersihan Lingkungan ASN Kabupaten Karo Laksanakan Gotong Royong
Cegah Salah Persepsi Prihal Pengurusan Sertifikasi Lahan Garap Blok Cinumpang, DPC.AWIBB Sukabumi Raya Temui Ketua Panitia Pelaksananya
HALAL BIHALAL KECAMATAN SAGULING KBB YANG DIHADIRI OLEH WAKIL BUPATI KBB
Bupati Karo Tinjau Langsung Kegiatan Gotong Royong Kebersihan Massal ASN di Perbatasan Karo – Deli Serdang hingga Kabanjahe
Kunjungan Humanis Pemdes Sukamantri: Langkah Kecil, Makna Besar untuk Masa Depan Sukabumi
Wakil Bupati Karo, Komando Tarigan, S.P Buka Secara Resmi kegiatan Seleksi Paskibraka Tingkat Daerah TA 2025, Diikuti 182 Orang Peserta
Liputan Kandang Ayam Berujung Maut: Wartawan Masuk IGD Usai Dikeroyok
Hari Kedua Pasca Lebaran, Suasana Kekeluargaan Warnai Kantor Desa Sukamantri

Berita Terkait

Rabu, 9 April 2025 - 09:39 WIB

LSM Trinusa Provinsi Lampung Himbau Pejabat Daerah Segera Laporkan LHKPN 2024

Rabu, 2 April 2025 - 09:32 WIB

Polda Lampung Terapkan ‘Delay System’ untuk Atasi Kepadatan Kendaraan di Pelabuhan Bakauheni pada Arus Balik Lebaran 2025

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:19 WIB

LSM TRINUSA Provinsi Lampung Sayangkan Sikap Sekwan Kota Bandar Lampung Tidak Membalas Surat Konfirmasi Dugaan Korupsi

Rabu, 12 Maret 2025 - 19:27 WIB

Kejati Lampung Periksa 2 Orang Mantan Sekwan DPRD Tanggamus Terkait Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas

Selasa, 11 Maret 2025 - 08:45 WIB

Polda Lampung Imbau Warga Hindari Jual Beli Bagian Satwa Dilindungi.

Jumat, 7 Maret 2025 - 13:12 WIB

*Sekjen LSM Trinusa Provinsi Lampung Sayangkan Sikap Pegawai BPKAD Provinsi Lampung Tolak Surat Konfirmasi Dugaan Korupsi*

Jumat, 7 Maret 2025 - 09:29 WIB

Bupati Pringsewu Hadiri Sertijab Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi LampunG

Kamis, 6 Maret 2025 - 11:42 WIB

Ketua Da’i Kamtibmas Polda Lampung Tekankan Penyamaan Visi dan Misi dalam Menangkal Radikalisme dan Kejahatan

Berita Terbaru