Doktèr Tunggul Harus Lepas Demi Hukum! Segera lakukan eksaminasi dan koreksi!

Waspada Indonesia

- Redaksi

Rabu, 8 November 2023 - 23:31 WIB

50224 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta–Diduga adanya kesalahan Jaksa Eksekutor KAJARI Jakarta Pusat & LP Cipinang UPT Kemenkumham RI, Melaksanakan Eksekusi Kepada dr. Tunggul P. Sihombing MHA

Berikut hasil investigasi tim berdasarkan data yang diterima, Kamis (9/11)

A. Merujuk

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Amanat Pasal 1 Ayat (3) Juncto Pasal 24 A Ayat (2) UUD Tahun 1945 Juncto Pasal 5 Ayat (2) UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman Juncto KEPUTUSAN BERSAMA KETUA MAHKAMAH AGUNG RI DAN KETUA KOMISI YUDISIAL RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 TENTANG KODE ETIK DAN PEDOMAN PERILAKU Hakim, Menyatakan: “Indonesia Sebagai Negara Hukum; Hakim Agung dan hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, jujur, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum”.

2. Amanat Pasal 200 UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP Junto Pasal 50 Ayat (2) UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman Bahwa: “Surut putusun ditandatangani oleh hakim dan panitera seketika setelah putusan itu diucapkan”.

Baca Juga :  Menyamar Sebagai Pembeli, Polsek Patumbak Ringkus Seorang Penjahat Narkoba

3. Amanat Pasal 197 Ayat (1) Juncto Ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP Juncto Butir 14 Dan 15 Peraturan Bersama Mahkamah Agung RI – Kemenkumham RI – Jaksa Agung – Kapolri, No: 099/KMA/SKB/V/2010; No: M.HH-35.UM.03.01 Tahun 2010 No: KEP-059/A/JA/05/2010; No: B/14/V/2010 Tentang Sinkronisaai Ketatalaksanaan Sistem Peradilan Pidana Dalam Mewujudkan Penegakan Hukum Yang Berkeadilanm Menyatakan: “Surat putusan pemidanaan memuat Berbagai persyaratan yang harus lengkap dan benar; Bila Tidak dipenuhinya ketentuan Lengkap Dan Benarm Maka mengakibatkan putusan batal demi hukum → Korban Harus Lepas Demi Hukum”.

Baca Juga :  Bea Cukai Tembilahan Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir

B. Mencermati

1. Putusan Dasar Untuk Melakukan Eksekusi Perkara Tipikor No 53 K/Pid.Sus/2016 Dan Banding Perkara TPPU Nomor 53/PID.SUS-TPK/2016/PT.DKI Termasuk Putusan PK Perkara Tipikor Nomor 22 PK/PID.SUS/2018 Sebagai Upaya Hukum Luar Biasa Benteng Terakhir Proses Hukum Untuk Menegakkan Kebenaran Dan Keadilan Tidak

Ditanda Tangani Majelis Hakim Dan Panitera Pengganti.

2. Putusan Banding Perkara TPPU Nomor 53/PID.SUS-TPK/2016/PT.DKI Yang Sudah berkekuatan hukum tetap lebih dari 7 tahun belum Di Eksekusi. Aset Negara Senilai Rp. 1,2 Triliun Dan Aset dr. Tunggul P. Sihombing MHA Penggunaan Dan Pertanggung Jawabannya Tidak Ada..

C. Permohonan

1. Agar Dilakukan Eksaminasi Dan Tindakan Koreksi Korban Lepas Demi Hukum

2. Agar Menjadi Pembelajaran.

3. Subjek Hukum Yang Sempurna (Pelaku Kejahatan) Agar Dimintai Pertanggung Jawaban Hukum.

Lipsus: Bkn

Berita Terkait

Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta
Tupon dan 10,45 Gram Sabu Diamankan Team Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir di Kelurahan Negerilama.
Publik Gempar! Dugaan Asusila Libatkan Oknum Sekdes Ogan Ilir, Korban Tak Terlacak Keberadaannya
Gerak Cepat: Sat Reskrim Polres Nagan Raya Berhasil Amankan Pelaku Judi Online Jenis Slot
Polres Kampar Gandeng Kodim 0313/KPR, Tertibkan Tambang Ilegal, Amankan Alat Berat & Pelaku
Tim Terpadu Nagan Raya Periksa PT KIM Terkait Perizinan. HGU Dan Plasma
Tiga Remaja Diduga Pencurian Kotak Amal Masjid : Kasat Reskrim Polres Nagan Raya Berhasil Amankan
Gerak Cepat : Kapolsek Kuala Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Milik SMA Negeri 1 Kuala

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:38 WIB

LSM LIRA Ungkap Dugaan Pelanggaran oleh Kasat Narkoba dalam Penanganan Bandar di Medan

Rabu, 7 Januari 2026 - 20:23 WIB

Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh mengerahkan 70 Relawan untuk membersihkan SMPN 5 Karang Baru Aceh Tamiang

Selasa, 6 Januari 2026 - 21:04 WIB

Ketum PPA Desak Presiden Ringankan Tagihan PDAM dan PLN bagi Korban Banjir di Aceh

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:58 WIB

Aliansi Pers Akan Kawal Rehab Rekon Pasca Banjir Aceh, Sediakan Layanan Keluhan

Selasa, 6 Januari 2026 - 12:15 WIB

Hasil Evaluasi APBA 2026 dari Kemendagri Diterima, TAPA Segera Kaji dan Laporkan ke Gubernur

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:23 WIB

Dari Dapil Ke Senayan : Kisah Jamaluddin Idham Mengawal Harapan Rakyat Selama 365 Hari

Selasa, 30 Desember 2025 - 16:55 WIB

Ketua DPRK Banda Aceh Bantu Petani Cabai Aceh Tengah

Jumat, 26 Desember 2025 - 13:22 WIB

Sekjen DPW Fanst Respon Aceh Desak Kapolda Bentuk Tim Lapangan Tangani Kayu Gelondongan Pascabanjir

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta

Sabtu, 24 Jan 2026 - 00:17 WIB