Doktèr Tunggul Harus Lepas Demi Hukum! Segera lakukan eksaminasi dan koreksi!

Waspada Indonesia

- Redaksi

Rabu, 8 November 2023 - 23:31 WIB

50146 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta–Diduga adanya kesalahan Jaksa Eksekutor KAJARI Jakarta Pusat & LP Cipinang UPT Kemenkumham RI, Melaksanakan Eksekusi Kepada dr. Tunggul P. Sihombing MHA

Berikut hasil investigasi tim berdasarkan data yang diterima, Kamis (9/11)

A. Merujuk

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Amanat Pasal 1 Ayat (3) Juncto Pasal 24 A Ayat (2) UUD Tahun 1945 Juncto Pasal 5 Ayat (2) UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman Juncto KEPUTUSAN BERSAMA KETUA MAHKAMAH AGUNG RI DAN KETUA KOMISI YUDISIAL RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 TENTANG KODE ETIK DAN PEDOMAN PERILAKU Hakim, Menyatakan: “Indonesia Sebagai Negara Hukum; Hakim Agung dan hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, jujur, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum”.

2. Amanat Pasal 200 UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP Junto Pasal 50 Ayat (2) UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman Bahwa: “Surut putusun ditandatangani oleh hakim dan panitera seketika setelah putusan itu diucapkan”.

Baca Juga :  Sejumlah Warga Terjaring Satlantas Nagan Raya Gelar Razia Ops Patuh Seulawah

3. Amanat Pasal 197 Ayat (1) Juncto Ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP Juncto Butir 14 Dan 15 Peraturan Bersama Mahkamah Agung RI – Kemenkumham RI – Jaksa Agung – Kapolri, No: 099/KMA/SKB/V/2010; No: M.HH-35.UM.03.01 Tahun 2010 No: KEP-059/A/JA/05/2010; No: B/14/V/2010 Tentang Sinkronisaai Ketatalaksanaan Sistem Peradilan Pidana Dalam Mewujudkan Penegakan Hukum Yang Berkeadilanm Menyatakan: “Surat putusan pemidanaan memuat Berbagai persyaratan yang harus lengkap dan benar; Bila Tidak dipenuhinya ketentuan Lengkap Dan Benarm Maka mengakibatkan putusan batal demi hukum → Korban Harus Lepas Demi Hukum”.

Baca Juga :  Polsek Bosar Maligas Resor Simalungun Berhasil Sita 10,28 Gram Sabu dari Pengedar Asal Asahan

B. Mencermati

1. Putusan Dasar Untuk Melakukan Eksekusi Perkara Tipikor No 53 K/Pid.Sus/2016 Dan Banding Perkara TPPU Nomor 53/PID.SUS-TPK/2016/PT.DKI Termasuk Putusan PK Perkara Tipikor Nomor 22 PK/PID.SUS/2018 Sebagai Upaya Hukum Luar Biasa Benteng Terakhir Proses Hukum Untuk Menegakkan Kebenaran Dan Keadilan Tidak

Ditanda Tangani Majelis Hakim Dan Panitera Pengganti.

2. Putusan Banding Perkara TPPU Nomor 53/PID.SUS-TPK/2016/PT.DKI Yang Sudah berkekuatan hukum tetap lebih dari 7 tahun belum Di Eksekusi. Aset Negara Senilai Rp. 1,2 Triliun Dan Aset dr. Tunggul P. Sihombing MHA Penggunaan Dan Pertanggung Jawabannya Tidak Ada..

C. Permohonan

1. Agar Dilakukan Eksaminasi Dan Tindakan Koreksi Korban Lepas Demi Hukum

2. Agar Menjadi Pembelajaran.

3. Subjek Hukum Yang Sempurna (Pelaku Kejahatan) Agar Dimintai Pertanggung Jawaban Hukum.

Lipsus: Bkn

Berita Terkait

Demi Perdamaian Dunia, Polri Gelar Latihan Satgas FPU 7 MINUSCA
Liputan Kandang Ayam Berujung Maut: Wartawan Masuk IGD Usai Dikeroyok
Personel Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Karo Tangkap Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Desa Dokan
D’ Catering KBB Dirugikan oleh Oknum, LBH Peradmi Siap Tempuh Jalur Hukum
Diduga Pemerintah Payakumbuh Masuk Angin, Aktifitas Galian C di Bukit Palano Terlihat Masih Aktif
SPBU Pertamina 54.632.01 Karangasri Ngawi Diduga Biarkan Tengkulak Kuras BBM Penugasan Pertalite, Aparat Diminta Bertindak Tegas
Bea Cukai Tembilahan Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir
Kasus Pengancaman di Jeneponto: Kaharuddin Desak Keadilan, Publik Siap Kawal Proses Hukum

Berita Terkait

Rabu, 9 April 2025 - 09:39 WIB

LSM Trinusa Provinsi Lampung Himbau Pejabat Daerah Segera Laporkan LHKPN 2024

Rabu, 2 April 2025 - 09:32 WIB

Polda Lampung Terapkan ‘Delay System’ untuk Atasi Kepadatan Kendaraan di Pelabuhan Bakauheni pada Arus Balik Lebaran 2025

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:19 WIB

LSM TRINUSA Provinsi Lampung Sayangkan Sikap Sekwan Kota Bandar Lampung Tidak Membalas Surat Konfirmasi Dugaan Korupsi

Rabu, 12 Maret 2025 - 19:27 WIB

Kejati Lampung Periksa 2 Orang Mantan Sekwan DPRD Tanggamus Terkait Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas

Selasa, 11 Maret 2025 - 08:45 WIB

Polda Lampung Imbau Warga Hindari Jual Beli Bagian Satwa Dilindungi.

Jumat, 7 Maret 2025 - 13:12 WIB

*Sekjen LSM Trinusa Provinsi Lampung Sayangkan Sikap Pegawai BPKAD Provinsi Lampung Tolak Surat Konfirmasi Dugaan Korupsi*

Jumat, 7 Maret 2025 - 09:29 WIB

Bupati Pringsewu Hadiri Sertijab Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi LampunG

Kamis, 6 Maret 2025 - 11:42 WIB

Ketua Da’i Kamtibmas Polda Lampung Tekankan Penyamaan Visi dan Misi dalam Menangkal Radikalisme dan Kejahatan

Berita Terbaru