Doktèr Tunggul Harus Lepas Demi Hukum! Segera lakukan eksaminasi dan koreksi!

Waspada Indonesia

- Redaksi

Rabu, 8 November 2023 - 23:31 WIB

50160 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta–Diduga adanya kesalahan Jaksa Eksekutor KAJARI Jakarta Pusat & LP Cipinang UPT Kemenkumham RI, Melaksanakan Eksekusi Kepada dr. Tunggul P. Sihombing MHA

Berikut hasil investigasi tim berdasarkan data yang diterima, Kamis (9/11)

A. Merujuk

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Amanat Pasal 1 Ayat (3) Juncto Pasal 24 A Ayat (2) UUD Tahun 1945 Juncto Pasal 5 Ayat (2) UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman Juncto KEPUTUSAN BERSAMA KETUA MAHKAMAH AGUNG RI DAN KETUA KOMISI YUDISIAL RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 TENTANG KODE ETIK DAN PEDOMAN PERILAKU Hakim, Menyatakan: “Indonesia Sebagai Negara Hukum; Hakim Agung dan hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, jujur, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum”.

2. Amanat Pasal 200 UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP Junto Pasal 50 Ayat (2) UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman Bahwa: “Surut putusun ditandatangani oleh hakim dan panitera seketika setelah putusan itu diucapkan”.

Baca Juga :  Polsek Serbalawan Resor Simalungun Tangkap Dua Tersangka Penyalahgunaan Narkotika, Ada Sabu 5,20 gram dan Alat Hisap

3. Amanat Pasal 197 Ayat (1) Juncto Ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP Juncto Butir 14 Dan 15 Peraturan Bersama Mahkamah Agung RI – Kemenkumham RI – Jaksa Agung – Kapolri, No: 099/KMA/SKB/V/2010; No: M.HH-35.UM.03.01 Tahun 2010 No: KEP-059/A/JA/05/2010; No: B/14/V/2010 Tentang Sinkronisaai Ketatalaksanaan Sistem Peradilan Pidana Dalam Mewujudkan Penegakan Hukum Yang Berkeadilanm Menyatakan: “Surat putusan pemidanaan memuat Berbagai persyaratan yang harus lengkap dan benar; Bila Tidak dipenuhinya ketentuan Lengkap Dan Benarm Maka mengakibatkan putusan batal demi hukum → Korban Harus Lepas Demi Hukum”.

Baca Juga :  Polda Sumut Tangkap "Raja" Narkoba

B. Mencermati

1. Putusan Dasar Untuk Melakukan Eksekusi Perkara Tipikor No 53 K/Pid.Sus/2016 Dan Banding Perkara TPPU Nomor 53/PID.SUS-TPK/2016/PT.DKI Termasuk Putusan PK Perkara Tipikor Nomor 22 PK/PID.SUS/2018 Sebagai Upaya Hukum Luar Biasa Benteng Terakhir Proses Hukum Untuk Menegakkan Kebenaran Dan Keadilan Tidak

Ditanda Tangani Majelis Hakim Dan Panitera Pengganti.

2. Putusan Banding Perkara TPPU Nomor 53/PID.SUS-TPK/2016/PT.DKI Yang Sudah berkekuatan hukum tetap lebih dari 7 tahun belum Di Eksekusi. Aset Negara Senilai Rp. 1,2 Triliun Dan Aset dr. Tunggul P. Sihombing MHA Penggunaan Dan Pertanggung Jawabannya Tidak Ada..

C. Permohonan

1. Agar Dilakukan Eksaminasi Dan Tindakan Koreksi Korban Lepas Demi Hukum

2. Agar Menjadi Pembelajaran.

3. Subjek Hukum Yang Sempurna (Pelaku Kejahatan) Agar Dimintai Pertanggung Jawaban Hukum.

Lipsus: Bkn

Berita Terkait

Keterlibatan Aparat dalam Tambang Ilegal Disorot, JATAM Desak Transparansi dan Penegakan Hukum di Sultra
Majelis Hakim Masih Bungkam: Kasus Asusila di Aceh Tenggara Hampir Setahun Tanpa Putusan
Gerak Cepat: Brimob Polda Aceh Ungkap 25 Hektare Ladang Ganja, Sita 180 Ton Barang Bukti di Nagan Raya
Ungkap Jaringan Curanmor Lintas Wilayah, Enam Tersangka Ditangkap, 6 Motor dan Satu Truk Disita Bukti Komitmen Polres Tanah Karo Berantas Tindak Pidana Curanmor
Tragedi Mengerikan di Aceh Tenggara: Enam Warga Dibacok, Lima Tewas, Satu Luka Berat
Terkait Penanaman Narkotika Jenis Ganja, Dua Petani Diciduk Polisi di Desa Lingga
Terlibat Aksi Tawuran Antar Kelompok di Kabanjahe Tiga Remaja Diamankan Polisi
36 Kg Ganja Diamankan: Simbol Bahwa Perang Melawan Narkoba Belum Usai

Berita Terkait

Sabtu, 28 Juni 2025 - 17:25 WIB

Bupati Karo Tegaskan Percepatan Perbaikan Jembatan Rusak di Kutaraja

Sabtu, 28 Juni 2025 - 13:40 WIB

Sebanyak 222 Desa KDMP Di Nagan Raya Resmi Berbadan Hukum. Wujud Nyata Dukungan Terhadap Asta Cita Presiden Prabowo

Jumat, 27 Juni 2025 - 01:03 WIB

Said Mudhar PLT Camat Seunagan Timur Terbitkan SE Jadwal Tanam Serentak Tahun 2025.

Kamis, 26 Juni 2025 - 14:56 WIB

Rapat Sekretariat Forkopimda Kabupaten Karo Bulan Juni 2025 Bahas Isu Strategis Yang Berkembang di Masyarakat

Rabu, 25 Juni 2025 - 16:52 WIB

Wabup Nagan Raya Buka Rakor Tim Percepatan Penurunan Stunting Tahun 2025

Rabu, 25 Juni 2025 - 14:23 WIB

Kunker Ke Desa Alue Buloh Bunda PAUD Nagan Raya Mengunakan Rakit.

Rabu, 25 Juni 2025 - 08:39 WIB

Hari Krida Pertanian 2025 Momen Untuk Menghargai Kontribusi Petani dan Peternak

Selasa, 24 Juni 2025 - 20:06 WIB

Gerak Cepat: Brimob Polda Aceh Ungkap 25 Hektare Ladang Ganja, Sita 180 Ton Barang Bukti di Nagan Raya

Berita Terbaru