Kepala Desa Lawe Kulok Kecamatan Lawe Bulan Aceh Tenggara Akan Dilaporkan ke APH, Diduga Salahgunakan Dana Desa

Waspada Indonesia

- Redaksi

Jumat, 29 Desember 2023 - 16:41 WIB

50286 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE  | Sejumlah proyek fisik dan kegiatan di Desa Lawe Kulok , Kecamatan Lawe Bulan , Kabupaten Aceh Tenggara , yang bersumber dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)  tahun 2022 diduga fiktif dan beraroma Korupsi.

Dugaan adanya sejumlah kegiatan Pemerintahan Desa Lawe Kulok Kecamatan Lawe Bulan diduga beraroma Korupsi, terungkap dari Data yang diperoleh dari Omspan dan hasil investigasi Tim Media ke Lapangan.

Secara terperinci, di Tahap I kegiatan Rehabilitasi jamban keluarga/MCK komunal bagi keluarga miskin (Pengadaan Lampu Jalan) dianggarkan Rp 101.822.000,-  Tahap II dianggarakan Rehabilitasi jamban keluarga/MCK komunal bagi keluarga miskin (Pengadaan Lampu Jalan) sebesar Rp 101.822.000,- dan pada Tahap III Pemdes Lawe Kulok Rehabilitasi jamban keluarga/MCK komunal bagi keluarga miskin (Pengadaan Lampu Jalan) sebesar Rp 101.822.000, jadi jumlah dalam satu kegiatan tersebut mencapai Rp. 305.526.000,- .

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah dilakukan Konfirmasi Pengulu Kute Lawe Kulok tidak mengakui adanya kegiatan tersebut dan mengatakan ngapain Tanya-tanya masalah itu dan tidak bisa membuktikan kegiatan tersebut, sementara berdasarkan data dari Kementrian Keuangan melalui Omspan pemdes Lawe Kulok mengangarkan kegiatan tersebut selama setahun Rp. 305.526.000,- .

Mengulas dugaan proyek dan kegiatan fiktif yang merugikan negara itu adalah Rehabilitasi jamban keluarga/MCK komunal bagi keluarga miskin (Pengadaan Lampu Jalan)  mencapai Rp. 305.526.000,- .

Karena takut ikut serta mempertanggungjawabkan dugaan pelaksanaan proyek dan kegiatan fiktif yang merugikan negara tersebut, Kepala Desa  Lawe Kulok sempat mengatakan ngapain Tanya-tanya masalah itu kepada awak media.

Beberapa hari yang lalu tepatnya, Rabu, (27/12) pukul 17.00 WIB Awak media/tim media mencoba menemui Kepala Desa Lawe Kulok Kecamatan Lawe Bulan dalam rangka mempertanyakan beberapa item terkait penggunaan Dana Desa Tahun 2022 kegiatan yang bersumber dari APBDES Tahun 2022.

Seperti lazimnya seorang wartawan yang ingin menemui narasumber, terlebih dahulu memperkenalkan diri serta menunjukan Identitas serta Surat Tugas namun Kepala Desa Lawe Kulok Maricon menanggapi dengan raut wajah tidak bersahabat.

” Simpan saja itu, sudah tidak perlu itu ” Ungkapnya kepada rekan-rekan wartawan yang ingin menggali informasi.

Walau disambut dengan tidak ramah, beberapa orang tim media masih dapat menahan diri dan tidak terpancing oleh sikap Kepala Desa Lawe Kulok yang begitu sinis seolah alergi dengan kehadiran wartawan di desanya.

” Kedatangan awak media kepada Kepala Desa, ingin menanyakan langsung terkait Dana Desa Tahun 2022, dimana ada beberapa item kegiatan yang bersumber dari APBDES Tahun 2022 diduga fiktif setelah tim media kami melakukan investigasi langsung ke Desa Lawe Kulok ini, salah satunya mengenai Rehabilitasi Jamban Keluarga/MCK Komunal bagi Keluarga Miskin yang setiap tahapan dianggarkan di tahun 2022.” Terang Erizal salah satu tim media yang mencoba menerangkan kepada Kepala Desa Lawe Kulok.

Baca Juga :  Bupati Aceh Tenggara Buka Kontes Buah Kakao, 250 Petani Berebut Gelar Terbaik di Lapangan Pemuda Kutacane

Alih-alih mendapatkan jawaban yang memuaskan dari Kepala Desa Lawe Kulok malahan tim media justru mendapatkan intimidasi dari Maricon Kepala Desa Lawe Kulok yang arogan tersebut.

” Darimana kalian dapatkan data itu..!!! data kalian itu sumbernya darimana..!!! itu data yang mengada-ngada..!!! saya akan panggil Polisi dan Posramil ” Ancam Kepala Desa Lawe Kulok menakut-nakuti tim media yang tengah menjalankan tugasnya.

” Silahkan pak, kita tunggu.. ” Jawab rekan wartawan santai

Pada saat suasana mulai tidak bersahabat, seorang tokoh adat datang untuk menengahi namun tokoh adat Desa Lawe Kulok ini tunjukan keberpihakan kepada Kepala Desa dengan menyudutkan para kuli tinta yang tengah menggali informasi dari narasumber seorang Kepala Desa yang terkenal kerap menutup diri dari Wartawan dan LSM.

” Kalian wartawan kenapa datang pada waktu seperti ini, bukankah ada jam kerja dan saat ini kan waktunya Kepala Desa beristirahat ” Kata tokoh adat kepada rekan-rekan media.

” Benar tokoh adat, sekedar diketahui Kepala Desa Lawe Kulok yang terhormat ini, sulit untuk kita temui dan pada saat seperti inilah Kepala Desa baru pulang kerumah. ” Tutur rekan wartawan mencoba menjelaskan betapa sulitnya menemui sosok Kepala Desa Lawe Kulok.

Setelah mendengar penjelasan dari rekan wartawan tokoh adat tersebut mulai melunak dan menyarankan untuk kembali besok saja melakukan tanya jawab kepada Kepala Desa namun langsung ditolak oleh Kepala Desa Lawe Kulok.

“Besok saya ada kegiatan, tidak terjangkau waktu, kan gitu….

Jadi, apabila perlu, kalian jangan bolak balik tanyakan ini lagi, soalnya saya kurang enak, yang tidak ada kalian tanyakan.. ” Bujuk Kepala Desa dengan lembut.

” Baik, kalau memang Kepala Desa tidak bisa besok, kami tunggu dalam beberapa hari ini dan mana No Kepala Desa yang bisa kita hubungi..? Ujar Erizal salah satu wartawan yang ditunjuk oleh Pimpinan Redaksi dalam melakukan tugas ini.

” Tidak bisa, No HP saya tidak bisa saya berikan kepada kalian, karena Wartawan dan LSM selalu bikin kacau kacau Desa Lawe Kulok ini, yang baik tidak pernah diangkat selalu yang buruk-buruk dipublikasikan. ” Dalih Kepala Desa Lawe Kulok.

” Bagaimana mau bermitra dengan Kepala Desa, sementara kami datang beberapa waktu lalu Kepala Desa tidak tawarkan segelas air untuk diminum dan malah memberikan No yang palsu kepada Pimpinan kami.. ” Tutup rekan wartawan mengakhiri pertemuan mereka.

Berikut Rekaman Suaaranya saat konfirmasi

Menanggappi mesalah tersebut Terkait realisasi penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2022 di Desa Lawe Kulok Kecamatan Lawe Bulan Kabupaten Aceh Tenggara diduga syarat masalah hingga berpotensi terjadinya potensi penyimpangan keuangan. Untuk itu DPD Aceh LSM GAKORPAN Iskandar Muda meminta kepada pihak aparat penegak hukum (APH ) Kepolisian maupun Kejaksaan untuk secepatnya bisa mengusut tuntas sejumlah beberapa item kegiatan yang bersumber dari APBDes tahun 2022, desa Lawe Kulok Kecamatan Lawe Bulang Aceh Tenggara.

Baca Juga :  Miris..!! Oknum Kepala Sekolah SMA-SMK Yapim Taruna Sei Rotan Diduga Lakukan Pungli Dana Bantuan PIP

Demikian diungkapkan oleh Iskandar Muda kepada media ini pada Jum’at 28 Desember 2023.

Iskandar menjelaskan bahwa, adapun dugaan penggunaan dana desa yang diduga tidak sesuai terhadap peruntukannya seperti realisasi pada Tahun 2022 apalagi Fiktif   mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) Kepolisian maupun Kejaksaan untuk mengusutnya. Sebab beberapa item kegiatan yang bersumber keuangan desa yang sudah jabarkan tadi, hasil penelusuran diduga tidak jelas penggunaannya, bahkan diduga fiktif serta selayaknya untuk ditelisik secara tuntas.

Iskandar menambahkan jika dalam penggunaan anggaran desa terbukti tidak sesuai dengan peruntukannya, tentu ada potensi terjadinya kerugian negara. Maka pihak hukum sepantasnya memberikan hukum yang setimpal kepada siapapun yang ikut menggerogoti dana desa tersebut. Agar menjadi efek jera kepada mereka atau pejabat desa yang melakukan perbuatan korupsi. Karena penegakan supremasi hukum harus ditegakkan dengan seadil-adilnya kepada siapapun pelakunya. Sebab selama beberapa setiap tahun pemerintah pusat menggelontorkan dana desa dengan tujuan untuk mensejahterakan Masyarakat, bukan untuk digerogoti oknum tertentu untuk meraup keuntungan secara pribadi maupun kelompok dan golongan. tandas Iskandar.

Iskandar menyebutkan  dugaan Penyimpangan Prosedur penggunaan dana desa di Desa Lawe Kulok ini dilakukan berpotensi merugikan negara dan masyarakat desa sehingga terkesan Tidak Profesional dalam menyusun APBDes dan LPJ Penggunaan Dana Desa, hal ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) merupakan dokumen publik yang wajib dibuat oleh pemerintah desa berdasrkan asas partisipatif, transparan dan akuntabel guna mewujudkan tata pemerintahan yang baik di desa, kata Iskandar.  Kedepannya perlu dilakukan Pengelolaan dana desa memerlukan pengawasan dari berbagai pihak dan berbagai level. Setiap individu masyarakat desa dapat melakukan pengawasan., ujarnya.

Dalam Pasal 68 UU N0. 6/2014 tentang hak dan kewajiban masyarakat untuk mendapatkan akses dan perlu dilibatkan dalam pembangunan desa. Masyarakat desa sendiri yang dapat memantau pemanfaatan dana desa sesuai yang telah direncanakan dalam APBdes.

kemungkinan kasus ini akan menjadi pintu masuk mengungkap  korupsi ke desa lainnya di Kabupaten Aceh Tenggara dan meminta dengan tegas agar Aparat Penegak Hukum (APH) bertindak tegas kepala desa yang menyelewengkan dana desa, hingga menyebabkan pembangunan di desa tidak berjalan maksimal, jelasnya.

(Tim Media)

Berita Terkait

Protes Warga Desa Lawe Beringin Horas Meningkat, Kejaksaan Didesak Bertindak Tegas Terkait Kasus Dana Publik
Tabligh Akbar Peringati Isra Mi’raj di Aceh Tenggara Berlangsung Khidmat, Wakil Bupati Ajak Masyarakat Teladani Keteladanan Rasulullah SAW
DPRK Aceh Tenggara Akan Panggil BPBD Terkait Dugaan Penumpukan Logistik Bantuan
Kapolda Aceh Serahkan 300 Kasur untuk Korban Banjir Bandang di Ketambe
Menanti Taji APH di Aceh Tenggara: Antara Anggaran “Hantu” dan Pembiaran Sistematis
Respons Cepat Dinsos Agara: Nasi Bungkus untuk Korban Kebakaran Strak Pisang
Wakil Bupati Ajak Masyarakat Jadikan Isra Mi’raj Sebagai Momentum Memperkuat Iman dan Kepedulian Sosial
STKIP Usman Safri Kutacane Wisuda 87 Mahasiswa, Pemkab Apresiasi Kontribusi Dunia Pendidikan bagi Pembangunan Daerah

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:38 WIB

LSM LIRA Ungkap Dugaan Pelanggaran oleh Kasat Narkoba dalam Penanganan Bandar di Medan

Rabu, 7 Januari 2026 - 20:23 WIB

Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh mengerahkan 70 Relawan untuk membersihkan SMPN 5 Karang Baru Aceh Tamiang

Selasa, 6 Januari 2026 - 21:04 WIB

Ketum PPA Desak Presiden Ringankan Tagihan PDAM dan PLN bagi Korban Banjir di Aceh

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:58 WIB

Aliansi Pers Akan Kawal Rehab Rekon Pasca Banjir Aceh, Sediakan Layanan Keluhan

Selasa, 6 Januari 2026 - 12:15 WIB

Hasil Evaluasi APBA 2026 dari Kemendagri Diterima, TAPA Segera Kaji dan Laporkan ke Gubernur

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:23 WIB

Dari Dapil Ke Senayan : Kisah Jamaluddin Idham Mengawal Harapan Rakyat Selama 365 Hari

Selasa, 30 Desember 2025 - 16:55 WIB

Ketua DPRK Banda Aceh Bantu Petani Cabai Aceh Tengah

Jumat, 26 Desember 2025 - 13:22 WIB

Sekjen DPW Fanst Respon Aceh Desak Kapolda Bentuk Tim Lapangan Tangani Kayu Gelondongan Pascabanjir

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta

Sabtu, 24 Jan 2026 - 00:17 WIB