Kades Lubuk Hulu Terang-Terangan Dukung Capres 03 dan Cabup Incumbent Menunggu Keputusan Bawaslu

Waspada Indonesia

- Redaksi

Minggu, 14 Januari 2024 - 18:55 WIB

50175 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara – Terkait pernyataan salah seorang Kepala Desa Lubuk hulu, Kec. Datuk Lima Puluh, Kab. Batu Bara bernama Saharuddin alias Buyung atas pernyataan kontroversialnya mendukung Paslon Capres nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Calon Bupati Incumbent Zahir masih menunggu proses dari pihak Bawaslu Kab. Batu Bara.

Sebagaimana petikan isi dari vidio berdurasi 0.42 detik atas pernyataan sikap dukungan Kepala Desa Lubuk Hulu Saharuddin alias Buyung kepada paslon Capres 03 Ganjar Pranowo dan Zahir sebagai berikut :

” Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Saya Saharuddin alias Buyung Kepala Desa Lubuk Hulu, Kec Datuk Lima Puluh, Kab. Batu Bara siap untuk mendukung bapak Ganjar Pranowo menjadi Presiden Republik Indonesia tahun 2024 dan juga sekaligus saya siap untuk mendukung bapak Zahir M. Ap menjadi Bupati Kab. Batu Bara 2 periode dan seterusnya saya siap untuk mendukungnya terima kasih, Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, Merdeka”

Baca Juga :  Peluhan Warga Desun I Desa Empat Negeri Protes Adanya Galian Parit Pembatas di PTPN IV TIU

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikonfirmasi beberapa hari yang lalu (10/1), salah seorang Komisioner bawaslu Kab. Batu Bara Muhammad Amin Lubis mengatakan bahwa kepala desa yang menyatakan sikap dukungan dengan memakai atribut pakaian dinas kepala desa masih didalami.

” Ia sudah diproses dan masih didalami”, ujar Amin Lubis singkat

Hal senada juga di sampaikan Pj Bupati Batu Bara Nizahmul SE, MM terkait vidio berdurasi 0.42 detik viral atas pernyataan kepala desa Lubuk hulu Saharuddin alias Buyung dengan secara terbuka memberi dukungan kepada Capres 03 Ganjar dan Cabup incumbent Zahir dari partai PDIP.

” Udah ditangani Bawaslu kita nunggu hasil dari Bawaslu saja.” Ungkap Nizahmul

Menurut Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, Pasal 29 huruf G yang menyebut kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik serta Kepala Desa dan perangkat desa dilarang ikut aktif mendukung pasangan calon (Paslon) dalam kampanye serta kegiatan politik Pemilu 2024. Termasuk menjadi tim sukses ataupun tim kampanye.

Baca Juga :  Kapolsek Indrapura Polres Batu Bara Patroli dan Razia Warung Tuak di Tiga Lokasi

Hal itu mempertegas bahwa perangkat desa atau kepala desa harus benar-benar bersikap netral, tidak boleh menjadi peserta dalam politik praktis, tidak boleh menjadi pengurus partai politik bahkan anggota, serta tidak boleh menjadi tim kampanye maupun timses peserta pemilu maupun pilkada, Jika melanggar, terancam pidana penjara 1 tahun serta denda Rp12 juta.

Kemudian Pasal 280 ayat 2 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi: pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan: (h) kepala desa, (i) perangkat desa, (j) anggota badan permusyawaratan desa.

Sementara itu, sampai saat ini, Minggu (14/1/2024) masyarakat Batu Bara masih menunggu sikap tegas Bawaslu sebagai lembaga independen yang terintegras, akuntable dan transfaransi dalam menjalankan tupoksi sebagai pengawasan pelaksanaan Pemilu damai 2024 di Kab. Batu Bara.

(Kasat)

Berita Terkait

Bupati Batu Bara dan Dirut PT Inalum Kunjungi Yayasan Rumah Belajar Inklusi Smart Kids
Over Kapasitas dan Miliki Banyak Program Pemasyarakatan, Lapas Kelas IIA Layak Direlokasi
Bapati Batu Bara Apresiasi PT Inalum Atas Program Bantuan dan Layanan Kesehatan Gratis Untuk Masyarakat
Hak Jawab, Kasat Narkoba Polres Batu Bara Memberikan Bantah Keterlibatan Dengan Bandar Narkoba
Inalum Salurkan Sejumlah Bantuan Kemanusiaan Untuk Korban Bencana di Sumatera Utara
Sedang Menunggu Pembeli, Dua Terduga Pengedar Sabu Ditangkap Ditempat Berbeda
Pasca Bencana Alam di Sumut Berakibat BBN Hilang Dari Peredaran di SPBU Kabupaten Batu Bata
KBO Sat Binmas Polres Batu Bara Ipda A. Siregar Salurkan Bantuan Warga Terdampak Bajir di Desa Empat Negeri

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 20:40 WIB

Bupati Batu Bara dan Dirut PT Inalum Kunjungi Yayasan Rumah Belajar Inklusi Smart Kids

Rabu, 3 Desember 2025 - 19:53 WIB

Over Kapasitas dan Miliki Banyak Program Pemasyarakatan, Lapas Kelas IIA Layak Direlokasi

Rabu, 3 Desember 2025 - 19:26 WIB

Bapati Batu Bara Apresiasi PT Inalum Atas Program Bantuan dan Layanan Kesehatan Gratis Untuk Masyarakat

Selasa, 2 Desember 2025 - 20:17 WIB

Inalum Salurkan Sejumlah Bantuan Kemanusiaan Untuk Korban Bencana di Sumatera Utara

Selasa, 2 Desember 2025 - 16:19 WIB

Sedang Menunggu Pembeli, Dua Terduga Pengedar Sabu Ditangkap Ditempat Berbeda

Senin, 1 Desember 2025 - 23:58 WIB

Pasca Bencana Alam di Sumut Berakibat BBN Hilang Dari Peredaran di SPBU Kabupaten Batu Bata

Senin, 1 Desember 2025 - 22:37 WIB

KBO Sat Binmas Polres Batu Bara Ipda A. Siregar Salurkan Bantuan Warga Terdampak Bajir di Desa Empat Negeri

Senin, 1 Desember 2025 - 20:48 WIB

Kapolres Batu Bara Terus Salurkan Bantuan dan Kawal Pemulihan Pasca Banjir di Wilayah Hukumnya

Berita Terbaru