LP2iM Desak Pengusutan Menyeluruh Dugaan Korupsi Proyek Oprit Jembatan Silayar Aceh Tenggara

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 21:48 WIB

50137 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tenggara — Lembaga Pengembangan Potensi Intelektual Muda (LP2iM) mengajukan desakan keras kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh agar mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Oprit Jembatan Silayar Tahun Anggaran 2022 di Kabupaten Aceh Tenggara. Desakan ini disampaikan setelah Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara menetapkan dua tersangka baru dalam perkara yang tengah bergulir.

 

Ketua LP2iM, Sopian Desky, menyampaikan permintaan agar penyidikan tidak berhenti pada sejumlah tersangka yang telah ditetapkan. Ia menuntut agar seluruh pihak dengan peran dan tanggung jawab dalam pelaksanaan proyek, termasuk pejabat yang mengelola anggaran, diperiksa secara menyeluruh dan profesional. Penegasan tersebut disampaikannya pada Jumat (17/7/2026), menegaskan pentingnya transparansi serta keadilan dalam penindakan kasus korupsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut data yang dihimpun, penetapan tersangka baru mengacu pada Surat Penetapan Tersangka Nomor R-01/L.1.20/Fd.1/06/2026 dan R-02/L.1.20/Fd.1/06/2026 bertanggal 23 Juni 2026. Dalam pengembangan kasus proyek yang diwarnai temuan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI ini, Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara menetapkan AR dan AW sebagai tersangka dengan dugaan pelaku pelaksana proyek.

Baca Juga :  Dana CSR PLN Kutacane Dipertanyakan, Aliansi Pemuda Desak APH Turun Tangan

Kasus dugaan korupsi pada Proyek Oprit Jembatan Silayar merupakan kelanjutan perkara yang sebelumnya sudah inkrah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, termasuk terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) YS dan Direktur pelaksana proyek, AB. Informasi yang diperoleh LP2iM menyebutkan bahwa perusahaan pemenang tender, CV Raja Lambing, diduga hanya dijadikan penyedia jasa, sementara kendali lapangan dan keuangan sepenuhnya diduga diatur oleh para tersangka AR dan AW.

LP2iM menilai pihak Kejati Aceh perlu mendalami kemungkinan keterlibatan semua elemen penting dalam pelaksanaan proyek, mulai dari Pengguna Anggaran, PPK, pengawas teknis, hingga konsultan penyelia dan kontraktor pelaksana. Sopian juga menyatakan bahwa Pengguna Anggaran memiliki posisi strategis sehingga seluruh peran dan kewenangan wajib didalami berdasarkan alat bukti sesuai peraturan hukum berlaku.

Desakan yang disampaikan organisasi masyarakat sipil tersebut semakin tajam setelah Presiden RI Prabowo Subianto berkali-kali menegaskan pentingnya pemberantasan korupsi secara konsisten sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, antikorupsi, dan bebas dari praktik kolusi serta nepotisme (KKN). LP2iM berharap Kejati Aceh berkomitmen bekerja secara profesional, independen, dan transparan agar tidak muncul kesan penegakan hukum setengah hati.

Baca Juga :  Kapolres Agara Dimutasi, Jabatan Baru Kabagstrajemen Rorena Di Polda Jatim TTK

Sampai berita ini diturunkan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Aceh Tenggara belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan dan desakan tersebut. Redaksi memberikan ruang hak jawab sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta asas praduga tak bersalah, guna memenuhi prinsip-prinsip jurnalisme yang adil dan berimbang.

Regulasi terkait penanganan tindak pidana korupsi diatur antara lain dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mewajibkan proses penyidikan secara profesional. Sementara itu, hak-hak narasumber dan pihak terkait dijamin sesuai UU Pers, sehingga setiap keterangan tambahan dapat dimuat sesuai ketentuan dan asas legalitas yang berlaku.

Laporan : Salihan Beruh

 

Berita Terkait

Usai Apel Pagi, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Gaktibplin, Disiplin Personel Jadi Perhatian
Dr Denny Febrian Roza S.STP MSI Raih Serambi Award 2026, Atas Kepedulian Anak Yatim di Aceh Tenggara
BPJN 3.5 Diduga Lalai, Proyek Pengaspalan Medan-Kutacane Tanpa Penyiraman Sebabkan Warga Terdampak Debu dan Terancam Kesehatan
Kementerian PUPR Dinilai Lalai, PT Horas Bangun Persada Menang Lelang Proyek Meski Legalitas Galian C Dipertanyakan
Legalitas Material Proyek PT Horas Dipertanyakan, Mabes Polri dan Polda Aceh Diminta Bertindak
DPRK Aceh Tenggara Gelar Rapat Paripurna LKPJ Bupati 2025.
Dosen Pertanian UGL Raih Hibah Nasional, Kembangkan Pestisida Nabati untuk Petani Aceh Tenggara
Masyarakat Aceh Tenggara Kecewa Petugas SPBU Lawe Kihing Absen Saat Jam Operasi, Antrian Solar Mengular

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:00 WIB

APH Didesak Tindak Tegas Pemain Getah Ilegal di Gayo Lues, Negara Dirugikan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:51 WIB

Sanksi Administratif Gubernur Tak Dihiraukan, PT HAI Dituding Lawan Perintah Pemerintah, AMPL Bawa Persoalan ke Gakkum

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:50 WIB

9 BULAN PASCA-LONGSOR: Hak Sewa Alat Berat Mandeg, Realisasi Janji Darurat BPBD Gayo Lues Dipertanyakan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:20 WIB

Temu Ramah Kapolres Gayo Lues Bersama Insan Pers, Ajak Perkuat Sinergi, Tegaskan Komitmen “SIGAP”

Kamis, 20 Agustus 2026 - 04:40 WIB

Penyedia Jasa Mengeluh, Pembayaran Sewa Alat Berat Pascabencana di Gayo Lues Tersendat

Kamis, 20 Agustus 2026 - 04:35 WIB

Penyedia Jasa Mengeluh, Pembayaran Sewa Alat Berat Pascabencana di Gayo Lues TersendatPenyedia Jasa Mengeluh, Pembayaran Sewa Alat Berat Pascabencana di Gayo Lues Tersendat

Jumat, 7 Agustus 2026 - 00:08 WIB

Kapolda Aceh Kunjungi Polres Gayo Lues Usai Mendampingi Kunjungan Kerja Wapres RI

Kamis, 6 Agustus 2026 - 23:49 WIB

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Gerebek Rumah Terduga Tempat Penyalahgunaan Narkoba, Satu Pelaku Diamankan

Berita Terbaru