Soroti Dugaan Suap Dirut Telkomsel, KAMAKSI Minta KPK Usut Tuntas

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Minggu, 13 September 2026 - 01:32 WIB

5068 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Ketua Umum DPP Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) Joko Priyoski menyoroti mencuatnya dugaan suap yang dikaitkan dengan Direktur Utama Telkomsel Nugroho.
Joko meminta aparat penegak hukum tidak membiarkan isu tersebut berhenti sebagai polemik di ruang publik. Menurutnya, setiap informasi mengenai dugaan praktik suap yang melibatkan pimpinan perusahaan strategis harus ditelusuri secara transparan dan profesional.
“Kalau memang ada laporan dan indikasi dugaan suap, jangan sampai publik hanya disuguhi kabar yang simpang siur. Aparat penegak hukum harus mengusut tuntas membuka duduk perkaranya secara terang,” kata Joko.
Pernyataan tersebut disampaikan KAMAKSI menyikapi pemberitaan mengenai dugaan suap Dirut Telkomsel yang disebut telah diadukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam pemberitaan LampuMerah.co.id, dugaan tersebut turut dikaitkan dengan penelusuran mengenai PT Mestika Indonesia dan PT Kode Digital Nusantara. Artikel itu juga menyinggung nama Robert Walla serta struktur kepemilikan dan jejak digital sejumlah entitas. Namun, sejumlah hubungan yang disebut dalam pemberitaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan pembuktian lebih lanjut.
### KAMAKSI: Jangan Ada Ruang Gelap dalam Tata Kelola BUMN
KAMAKSI menilai dugaan praktik suap, apabila terbukti, bukan sekadar persoalan individu. Kasus semacam itu dapat menyentuh persoalan tata kelola perusahaan, integritas manajemen, serta kepercayaan publik terhadap perusahaan negara dan anak usahanya.
Karena itu, KAMAKSI mendorong KPK maupun lembaga penegak hukum terkait untuk menelusuri seluruh pihak yang diduga mengetahui, terlibat, atau memiliki kepentingan dalam perkara tersebut.
“Yang harus dicari bukan hanya siapa yang menerima atau memberi. Kalau memang ada tindak pidana, harus dilihat siapa yang merancang, siapa yang menjadi perantara, aliran dananya ke mana, serta apa kepentingan di baliknya,” ujar Joko.
Menurut dia, pemeriksaan juga penting dilakukan terhadap hubungan bisnis dan perubahan struktur perusahaan yang disebut dalam pemberitaan apabila memang memiliki relevansi dengan perkara dugaan suap tersebut.
LampuMerah.co.id sebelumnya menyoroti adanya dugaan pergeseran bisnis dari PT Mestika Indonesia ke PT Kode Digital Nusantara. Media tersebut juga menyatakan bahwa dugaan pergeseran struktur digital, domain, dan kontrol administratif itu belum sepenuhnya terkonfirmasi secara resmi.
### KAMAKSI Minta KPK Telusuri Jejak Digital dan Korporasi
Joko mengatakan perkembangan teknologi membuat penelusuran perkara korupsi tidak hanya bergantung pada dokumen transaksi konvensional. Jejak digital, hubungan badan usaha, kepemilikan manfaat (*beneficial ownership*), kontrak, serta aliran transaksi dapat menjadi bagian dari bahan penyelidikan apabila relevan dengan perkara.
“Kalau ada hubungan antar badan usaha yang dianggap mencurigakan, tentu harus diuji dengan data dan dokumen. Jangan berdasarkan asumsi, tetapi jangan pula diabaikan kalau memang ada indikasi,” katanya.
Dalam pemberitaan yang menjadi rujukan, nama Robert Walla disebut berkaitan dengan catatan registrasi domain PT Mestika Indonesia melalui PT Infinys System Indonesia. Namun, informasi tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya hubungan dengan dugaan suap Dirut Telkomsel.
Karena itu, KAMAKSI menegaskan tidak ingin melakukan vonis di ruang publik. Organisasi tersebut justru meminta aparat bekerja berdasarkan bukti dan memberikan penjelasan kepada masyarakat apabila ditemukan perkembangan hukum yang signifikan.
### KAMAKSI: Jangan Ada Tebang Pilih
KAMAKSI juga mengingatkan agar penanganan dugaan korupsi tidak mengenal intervensi maupun tebang pilih.
Menurut KAMAKSI, Telkomsel merupakan perusahaan strategis dengan jutaan pelanggan dan posisi penting dalam ekosistem telekomunikasi nasional. Karena itu, tata kelola dan integritas jajaran manajemennya harus menjadi perhatian.
“Kalau ada dugaan pelanggaran hukum, siapapun orangnya harus diperiksa sesuai aturan. Jabatan tinggi tidak boleh menjadi tameng,” tegas Joko.
KAMAKSI, lanjut dia, akan memantau perkembangan persoalan tersebut dan mendorong lembaga penegak hukum memberikan kepastian mengenai status laporan dugaan suap yang mencuat.
KAMAKSI juga meminta Telkomsel memberikan penjelasan secara terbuka apabila terdapat informasi yang mengaitkan jajaran manajemennya dengan dugaan tindak pidana tersebut.
“Publik berhak mendapatkan informasi yang jelas. Kalau tuduhan itu tidak benar, jelaskan dan buktikan. Kalau memang ada persoalan hukum, biarkan aparat mengusut sampai terang,” ujarnya.
KAMAKSI menilai transparansi menjadi penting agar isu dugaan suap tidak berkembang menjadi spekulasi yang merugikan pihak-pihak yang sebenarnya tidak terkait.
Pada akhirnya, Joko menegaskan bahwa prinsip utama yang harus dikedepankan adalah **pembuktian berdasarkan hukum**. Dugaan tetap harus diposisikan sebagai dugaan sampai terdapat bukti dan keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
“Jangan ada penghakiman sebelum pembuktian. Tetapi jangan juga ada upaya menutup-nutupi kalau memang terdapat indikasi tindak pidana. KPK harus berani membuka perkara ini secara transparan ke publik,” pungkasnya.
Baca Juga :  Putera Pejuang Penerus Bangsa Riau Apresiasi Kejati Riau Atas Pemberantasan Korupsi Di Sekretariat DPRD Riau

Berita Terkait

LP2iM Desak Pengusutan Menyeluruh Dugaan Korupsi Proyek Oprit Jembatan Silayar Aceh Tenggara
Diduga Sarat Mark-Up dan Fiktif, Pegiat Anti-Korupsi Desak Kejari Aceh Tenggara Usut Dana Desa Perdomoan II
Dugaan Manipulasi Tender Jembatan Lawe Alas, Kejari Aceh Tenggara Tetapkan Dua Tersangka
Skandal Bantuan Disabilitas Guncang Agara: Kursi Roda Diduga Jadi Alat Korupsi, Dana Rp 1,3 Miliar untuk Kaum Rentan Menguap!
Dugaan Pengurangan Volume pada Proyek Bronjong Rp6,9 Miliar di Aceh Tenggara Kian Menguat
Oknum Kepala Desa di Aceh Tenggara Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 476 Juta
Dispora Aceh Tenggara Diduga Gelapkan Anggaran 2024, Kegiatan Minim dan Realisasi Keuangan Buram
Pembangunan SPAL Desa Kute Terutung Kute Tahun Anggaran 2025 Sarat Masalah, TPK Tak Dilibatkan dan Dikerjakan Orang Luar

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 14:12 WIB

Sosialisasi Budaya Melayu oleh LAMR Sasar Santri Darul Fikri

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:59 WIB

Presisi Polda Riau Bernuansa Melayu, LAMR Meranti Apresiasi Ekspedisi Merah Putih

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10:31 WIB

LAMR Meranti Anugerahkan Tanda Kehormatan ke Kapolres AKBP Gede

Minggu, 26 Juli 2026 - 15:55 WIB

Jaga Mangrove, LAMR Meranti Ajak Masyarakat Rawat Pesisir

Jumat, 17 Juli 2026 - 01:26 WIB

Butuh Data Resmi Pemkab Meranti? Ajukan Melalui Layanan PPID Kominfo

Sabtu, 9 Mei 2026 - 15:35 WIB

KETUA LAMR KEPULAUAN MERANTI TERIMA KUNJUNGAN SILATURAHMI 10 KEPALA DESA 

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:27 WIB

LAMR LAKSANAKAN KEGIATAN SYARAHAN SASTRA BUDAYA DI MAN 2 KEPULAUAN MERANTI 

Senin, 4 Mei 2026 - 13:08 WIB

PEMKAB MERANTI DUKUNG PENUH PEMBERANTASAN NARKOBA: BUPATI APRESIASI KAPOLRES SITA 60 KH

Berita Terbaru

LAMPUNG

Gubernur Mirza Lepas Ribuan Peserta Siger Run 2026

Senin, 14 Sep 2026 - 05:43 WIB