Dugaan Manipulasi Tender Jembatan Lawe Alas, Kejari Aceh Tenggara Tetapkan Dua Tersangka

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Rabu, 24 Juni 2026 - 07:44 WIB

50274 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE | Proses penyidikan kasus pembangunan Jembatan Rangka Baja Lawe Alas–Ngkeran di Aceh Tenggara akhirnya mengungkap praktik manipulasi yang selama ini menghantui proyek-proyek pemerintah daerah. Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, lewat kerja tegas tim penyidik, kembali menetapkan dua tersangka berinisial AR dan AW terkait dugaan korupsi pembangunan jembatan yang seharusnya menjadi urat nadi infrastruktur penghubung desa. Atas pengungkapan ini, masyarakat Aceh Tenggara layak menuntut perbaikan menyeluruh terhadap tata kelola proyek publik yang selama ini terlalu banyak diwarnai kepentingan gelap di balik meja.

Penetapan tersangka diumumkan terbuka dalam konferensi pers oleh Kepala Kejari Aceh Tenggara. AR dan AW bukan sekadar pelaksana proyek, tapi juga terindikasi kuat memanfaatkan posisi, kekuasaan, dan kelengahan kontrol internal dinas demi keuntungan pribadi. Modus yang dijalankan bukan hal asing: perusahaan pemenang tender diduga hanya dipinjam namanya, sedangkan pelaksanaan, termasuk pembiayaan dan pengelolaan proyek, sepenuhnya diatur oleh para tersangka. Fenomena pinjam bendera perusahaan ini menjadi pintu masuk utama berbagai pelanggaran, dari mulai administrasi hingga praktik penggelembungan anggaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keanehan tak berhenti di situ. Penelusuran Jaksa menemukan, setelah kontrak diteken pada April 2022 dengan nilai hampir Rp10 miliar, pelaksanaan pekerjaan tidak dikelola oleh pengurus resmi perusahaan. Alih-alih, semua dikendalikan oleh AR dan AW yang bahkan bukan bagian dari kepengurusan CV Raja Lambing—penyedia jasa yang sejatinya hanya dipajang di dokumen untuk lolos verifikasi tender. Pola seperti ini menyisakan pertanyaan serius: bagaimana proses seleksi di Dinas PUPR bisa meloloskan perusahaan yang tidak benar-benar menjalankan peran sebagaimana mestinya? Kenapa pejabat pembuat komitmen dan panitia tender tidak melakukan verifikasi menyeluruh mengenai siapa yang sebenarnya mengendalikan proyek? Celah pengawasan ini jelas mengkhawatirkan.

Baca Juga :  Diduga Gara-gara Dipukul Oknum Kepsek MTsN Lawe Sigala, Siswi Dibawah Umur Akhir Meninggal Dunia

Kritik harus diarahkan ke sistem pengadaan di Aceh Tenggara yang selama ini lekang oleh kontrol. Tidak cuma sekedar permainan administrasi, output-nya nyata: negara kehilangan lebih dari Rp2,6 miliar sebagaimana dibuktikan hasil audit BPKP Aceh. Uang rakyat yang seharusnya dipakai membangun jembatan yang layak, justru menguap karena pengelolaan dana proyek diambil alih aktor-aktor yang bermain di luar koridor hukum. Sementara itu, sisa kerugian Rp400 juta lebih dideretkan dalam persidangan sebelumnya dan tetap menjadi beban tanggungan tersangka.

Apa makna semua ini bagi masyarakat? Proyek yang bermasalah tak sekadar menghentikan arus pembangunan, tapi juga memutus kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah dan penegak hukum. Masyarakat dirugikan dua kali: jembatan tak kunjung tuntas secara optimal, sementara uang pajak mereka dipakai untuk menambal kerugian negara akibat ulah segelintir orang.

Penahanan 20 hari di Lapas Kutacane untuk kedua tersangka patut diapresiasi sebagai awal langkah penegakan hukum. Namun, upaya menuntaskan perkara korupsi harus lebih dari sekadar simbol. Kajari Aceh Tenggara tegas menyatakan komitmen membongkar hingga ke akar. Publik berharap, upaya ini tak berhenti sampai pada pelaksana, tapi juga menyasar ke pejabat terkait, panitia tender, dan pihak-pihak lain dalam rantai birokrasi. Jelas, ini bukan semata persoalan pelaku di lapangan; keputusan siapa yang membiarkan dan mengambil keuntungan dari manipulasi ini harus diusut tuntas.

Baca Juga :  Penangkapan Kurir Sabu di Mako Polres Aceh Tenggara

Proses pengadaan proyek, apalagi dengan anggaran miliaran rupiah dari DOKA, selayaknya dijaga dengan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas penuh. Aceh Tenggara mesti belajar dari kasus ini: tidak cukup hanya mengaudit dokumen, tapi juga memastikan praktik pengelolaan perusahaan pelaksana berjalan sesuai aturan dan tidak lagi jadi lahan empuk bagi kelompok kepentingan yang hanya ingin memperkaya diri.

Akhirnya, kasus Jembatan Lawe Alas–Ngkeran menjadi pengingat keras kepada seluruh pemangku kepentingan: reformasi tata kelola proyek bukan hanya wacana, tapi kebutuhan mendesak. Tanpa pengawasan ketat dan keberanian untuk membongkar praktik manipulasi, selamanya masyarakat luas akan menanggung kerugian yang disebabkan oleh ulah segelintir orang yang memanfaatkan kelemahan sistem. Sudah waktunya pemerintah daerah tidak menutup mata. Transparansi dan sanksi tegas adalah resep mutlak agar uang rakyat benar-benar kembali ke rakyat.

Laporan : Salihan Beruh

Berita Terkait

Dr. Yusrizal Hasbi: Unggahan Fb Yang Ancam Wartawan Agara Langgar UU Pers dan KUHP Baru
Emak-emak di Lawe Penanggalan Blokir Jalan Tuntut Kepastian Bantuan Pascabencana
Bantuan Bencana Hidrometeorologi Belum Turun, Korban di Aceh Tenggara Gelar Aksi Protes
Aceh Tenggara Mendesak Program Strategis Mitigasi Bencana dan Irigasi untuk Ketahanan Pangan
Kepala MTsN 1 Aceh Tenggara Diduga Simpan Penyimpangan Dana BOS, Kemenag Tegaskan Siap Proses Hukum
Usai Kebakaran, Pesantren Darul Mukhlasin Aceh Tenggara Terima Bantuan Pemerintah dan Polri
Proyek Irigasi P3-TGAI di Aceh Tenggara Diduga Sarat Manipulasi, PPK OP SDA-II BWS Sumatera-I Pilih Bungkam
Kecamatan Darul Hasanah Promosikan Produk Unggulan di Festival Kakao dan Pasar Tani Aceh Tenggara

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 23:34 WIB

Emak-emak di Lawe Penanggalan Blokir Jalan Tuntut Kepastian Bantuan Pascabencana

Senin, 10 Agustus 2026 - 23:25 WIB

Bantuan Bencana Hidrometeorologi Belum Turun, Korban di Aceh Tenggara Gelar Aksi Protes

Senin, 10 Agustus 2026 - 01:08 WIB

Aceh Tenggara Mendesak Program Strategis Mitigasi Bencana dan Irigasi untuk Ketahanan Pangan

Senin, 10 Agustus 2026 - 00:57 WIB

Kepala MTsN 1 Aceh Tenggara Diduga Simpan Penyimpangan Dana BOS, Kemenag Tegaskan Siap Proses Hukum

Senin, 10 Agustus 2026 - 00:52 WIB

Usai Kebakaran, Pesantren Darul Mukhlasin Aceh Tenggara Terima Bantuan Pemerintah dan Polri

Senin, 10 Agustus 2026 - 00:51 WIB

Proyek Irigasi P3-TGAI di Aceh Tenggara Diduga Sarat Manipulasi, PPK OP SDA-II BWS Sumatera-I Pilih Bungkam

Senin, 10 Agustus 2026 - 00:49 WIB

Kecamatan Darul Hasanah Promosikan Produk Unggulan di Festival Kakao dan Pasar Tani Aceh Tenggara

Minggu, 9 Agustus 2026 - 23:24 WIB

KALIBER ACEH: Jangan Ganggu Petani! Aceh Tenggara Butuh Pembangunan, Bukan Kegaduhan

Berita Terbaru