Skandal Bantuan Disabilitas Guncang Agara: Kursi Roda Diduga Jadi Alat Korupsi, Dana Rp 1,3 Miliar untuk Kaum Rentan Menguap!

Waspada Indonesia

- Redaksi

Senin, 24 November 2025 - 21:42 WIB

50433 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane — Dugaan praktik korupsi membayangi pelaksanaan program kesejahteraan sosial di Kabupaten Aceh Tenggara. Anggaran negara yang semestinya menjadi penyokong harapan bagi penyandang disabilitas dan kelompok rentan, justru diduga dijadikan “ladang basah” oleh oknum tak bertanggung jawab di lingkup Dinas Sosial (Dinsos) Aceh Tenggara tahun anggaran 2024.

Kasus bermula dari pengadaan kursi roda untuk penyandang disabilitas yang diduga kuat mengalami mark up harga secara terstruktur dan sistematis. Praktik curang ini diduga dirancang dengan memastikan penunjukan langsung kepada satu rekanan tanpa melalui proses lelang terbuka sebagaimana seharusnya. Meski menggunakan sistem e-katalog, proses yang semestinya menghadirkan transparansi dan efisiensi justru dinilai telah diarahkan untuk berpihak pada satu pihak tertentu guna memuluskan harga yang sudah dinaikkan sebelumnya.

Beberapa sumber menyampaikan bahwa mekanisme ini tak lagi semata sebagai pelanggaran administratif, namun telah mengarah pada bentuk pelanggaran serius terhadap nilai-nilai kemanusiaan. Kursi roda yang semestinya dibeli menggunakan harga wajar dan disalurkan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan, justru menjadi “alat tukar” dalam praktik penyimpangan anggaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Permasalahan tidak berhenti pada pengadaan kursi roda. Data penggunaan anggaran pada program-program kesejahteraan dasar lainnya juga menunjukkan ketidaksesuaian antara rencana dan realisasi. Dalam program Rehabilitasi Sosial Dasar yang mencakup bantuan untuk lansia terlantar, anak terlantar, penyandang disabilitas, anak jalanan, dan pengemis, dialokasikan anggaran sebesar sekitar Rp 2,6 miliar setelah perubahan. Namun hingga akhir pelaksanaan, hanya sekitar Rp 1,97 miliar yang terealisasi. Artinya, ratusan juta rupiah dari dana ini tidak digunakan sebagaimana mestinya atau belum jelas ke mana penggunaannya.

Baca Juga :  Minta PJ Bupati Agara Tindak prilaku APDESI Terkait Pengadaan Baju Limas dari Dana Desa tahun 2024

Hal yang sama terjadi pada program Permakanan, yang semestinya menjangkau kelompok miskin dan lansia yang terlantar. Dari anggaran Rp 1,5 miliar, realisasi tercatat hanya sekitar Rp 923 juta. Demikian pula bantuan sandang dan pangan menunjukkan selisih pencairan yang dinilai janggal. Jika dihitung secara keseluruhan, jumlah dana publik dari beberapa alokasi anggaran tersebut yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara jelas mencapai lebih dari Rp 1,3 miliar.

Kondisi ini memicu keprihatinan publik. Di tengah tekanan ekonomi dan ketimpangan akses bantuan sosial, kabar mengenai dugaan penyalahgunaan anggaran bantuan untuk kelompok paling rentan membuka luka sosial yang dalam. Masyarakat mempertanyakan ke mana dana yang seharusnya menjamin hak hidup yang layak bagi penyandang disabilitas, anak-anak terlantar, serta para lansia tersebut.

Baca Juga :  Camat Deleng Pokhisen Aceh Tenggara Resmi Dilaporkan ke Polres, Diduga Lakukan Penganiayaan

Sejumlah individu dan kelompok di Aceh Tenggara mendorong agar Aparat Penegak Hukum—baik Kejaksaan maupun Kepolisian—tidak menunggu aduan formal untuk turun langsung membuka penyelidikan terhadap mekanisme penggunaan anggaran di Dinas Sosial. Ditegaskan bahwa kasus ini sangat mendesak untuk diungkap demi keadilan bagi mereka yang selama ini tidak bersuara dan nyaris tak diperhatikan.

Langkah hukum diperlukan tidak hanya untuk memberi sanksi kepada pelaku langsung, namun juga untuk membongkar jaringan yang diduga mengatur pengadaan barang dan pencairan anggaran di balik sistem birokrasi. Instrumen pemberantasan korupsi diharapkan mampu menjangkau hingga ke level pengambilan keputusan agar praktik serupa tidak terus berulang dalam senyap.

Hingga berita ini ditulis, Kepala Dinas Sosial Aceh Tenggara, Bahagia Wati, S.Pd., M.A.P., belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan ini. Upaya konfirmasi terus dilakukan agar publik mendapatkan kejelasan dan pertanggungjawaban langsung dari pihak terkait.

Kasus ini menjadi ujian bagi integritas pelayanan publik di bidang sosial. Penanganan yang tegas diharapkan tidak hanya memperbaiki sistem, tetapi juga memulihkan kepercayaan masyarakat bahwa negara masih berpihak pada mereka yang paling membutuhkan. (TIM)

Berita Terkait

BGN Hentikan Sementara 17 Dapur MBG di Aceh Tenggara dan Gayo Lues, Warga Harap Kepastian Layanan
H. Ran Bantah Tudingan Penjualan Aset Mobil PDAM Tirta Agara
Jaksa Agung Tunjuk Eddy Samrah, Putra Aceh Tenggara, Menjabat Aspidum Kejati Aceh
Delapan Penghargaan Nasional, Aceh Tenggara Kukuhkan Komitmen Bangun Keluarga Berkualitas dan Percepat Penurunan Stunting
Aset PDAM Tirta Agara Diduga Dijual Diam-diam, Penegak Hukum Mandek
Kinerja Polres Aceh Tenggara Diapresiasi, Yahdi Hasan Ramud Soroti Perlindungan Generasi Muda
Bupati HM Salim Fakhry Lepas 145 Mahasiswa KKN, Dorong Kemandirian dan Pemulihan Masyarakat Pascabencana di Aceh Tenggara
Dana CSR PLN Kutacane Dipertanyakan, Aliansi Pemuda Desak APH Turun Tangan

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 10:48 WIB

Belasan Organisasi Relawan Prabowo Gibran – Jokowi ke Mabes Polri, Laporkan Dugaan Makar Saiful Mujani dkk

Minggu, 12 April 2026 - 12:34 WIB

Polda Riau Ajak Masyarakat Peduli Gajah Sumatera Lewat Festival Seni Konservasi

Minggu, 12 April 2026 - 11:41 WIB

Pelantikan Pejabat Manajerial, Kakanwil Ditjenpas Riau Tekankan Amanah dan Integritas

Minggu, 12 April 2026 - 11:24 WIB

Respons Cepat Selamatkan Nyawa: Anggota Ditlantas Polda Riau Gagalkan Aksi Bunuh Diri Pria Bawa Anak

Kamis, 9 April 2026 - 20:12 WIB

56 Pegawai Lapas Pekanbaru Naik Pangkat, Kalapas Yuniarto: Momentum Perkuat Integritas dan Profesionalisme

Kamis, 9 April 2026 - 19:46 WIB

Lapas Pekanbaru Tampilkan Produk Unggulan Warga Binaan di Bazaar Pemasyarakatan, Giat Semarak HBP ke-62

Senin, 6 April 2026 - 02:56 WIB

Pemerintah Provinsi Riau Resmi Memberlakukan Work From Home (WFH) sebanyak Satu Hari Kerja dalam Seminggu Setiap Jumat.

Jumat, 3 April 2026 - 18:00 WIB

DPD IPK Provinsi Riau Semakin Solid, Terima SK Baru dari DPP IPK Pusat

Berita Terbaru