Demo Tolak Perpanjangan Izin PT Socfindo, Mahasiswa : Anggota Komisi VI DPR RI Asal Aceh Tidak Peka dan Tak Berguna untuk Rakyatnya”

Waspada Indonesia

- Redaksi

Senin, 29 Januari 2024 - 16:51 WIB

50115 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Sejumlah mahasiswa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi menggelar demonstrasi di Kantor Gubernur Aceh, Senin 29 Januari 2024.

Dalam aksi tersebut mahasiswa mengaku kecewa dengan anggota komisi VI DPR RI yang semestinya memperjuangkan suara masyarakat Aceh Singkil ke BKPM, namun faktanya selama ini bungkam seribu bahasa dan hanya nyanyi-nyanyi tak jelas saja.

“Kami menilai Presiden RI melalui kepala BKPM untuk tidak memperpanjang izin HGU Perkebunan PT Socfindo Lae Butar. Sebenarnya, persoalan ini seharusnya dipertegas dalam rapat komisi VI DPR RI dengan mitra nya Kepala BKPM yang memiliki wewenang untuk mencabut izin HGU tersebut, namun mirisnya selama ini anggota DPR RI komisi VI DPR RI dari Aceh banyak tidur dari pada jaga, banyak tidak peduli dan hanya butuh masyarakat ketika pemilu saja, sehingga persoalan yang dialami masyarakat Aceh Singkil ini tak pernah disuarakan sama sekali. Sehingga harapan masyarakat kini digantungkan kepada Pj Gubernur dan Pj Bupati Aceh Singkil sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah untuk serius memperjuangkan agar izin PT Socfindo tersebut tak lagi diperpanjang, karena perwakilan Aceh di komisi VI DPR RI selama Ini ak ada guna untuk rakyatnya,” ujar Koordinator Aksi, Mahmud Padang.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia menyebutkan, berakhirnya izin HGU PT Socfindo pada 2023 lalu merupakan peluang bagi rakyat Aceh untuk terbebas dari penjajahan modern ala HGU yang selama ini terjadi dibumi Syekh Abdurrauf As- Singkily. PT Socfindo sudah menggarap lahan di Aceh Singkil selama kurang lebih 90 tahun.

Kata Mahmud, berdasarkan surat yang pernah diterbitkan Badan Pertanahan Aceh Selatan tahun 1998 (ketika Aceh Singkil masih bagian Aceh Selatan) luas HGU PT Socfindo kurang lebih 4.414 Ha dan izinnya telah berakhir pada tahun 2023, sehingga operasional perusahaan tersebut semestinya sudah dihentikan karena belum adanya perpanjangan izin. Ini merupakan peluang bagi Pemerintah untuk memberikan kesempatan bagi rakyatnya untuk merdeka dari penguasaan asing di bumi yang daerahnya yang berdaulat.

“Berdasarkan Undang-undang UU No.18 tahun 2004 sebagaimana juga diubah dalam UU N0.39 tahun 2014 tentang Perkebunan, dimana dalam Pasal 58 menyatakan bahwa Perusahaan Perkebunan yang memiliki izin Usaha
Perkebunan atau izin Usaha Perkebunan untuk budidaya wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah seluas 20% (duapuluh perseratus) dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh Perusahaan Perkebunan. Kemudian di dalam Permentan No 26 Tahun 2007 pasal 11 tentang kewajiban membangun kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan. Kemudian adapun regulasi hukum terkait kewajiban plasma 20 persen ini juga diatur dalam Permentan No. 98 Tahun 2013 dan Permen Kepala ATR No.7 Tahun 2017, PP 44/1997 tentang Kemitraan, Permentan 26/2007 tentang Pedoman perizinan usaha perkebunan dan Permen Agraria/ Kepala BPN nomor
2/1999 tentang izin lokasi,” paparnya.

Baca Juga :  Abi Mudi Resmi Deklarasikan Dan Berikan Dukungan Penuh Kepada Pasangan Muallem - Dek Fadh

Namun mirisnya, lanjut Mahmud, tercatat dari sejak tahun 1930 hanya sekitar 8 hektar yang dihibahkan oleh PT Socfindo kepada Pemerintah Aceh Singkil, sementara selama ini persoalan kebun plasma 20% tak pernah direalisasikan. Sehingga dapat dikatakan selama ini perusahaan itu sudah mengabaikan kewajibannya sebagaimana aturan, belum lagi pengelolaan CSR yang diwajibkan dalam undang-undang juga selama ini tak transparan dan tak jelas manfaatnya kepada masyarakat.

“Di dalam UU Perkebunan Nomor 39 tahun 2014 diwajibkan perusahaan mengikuti standar pembangunan kebun
kelapa sawit yang berkelanjutan dengan mengikuti ketentuan peraturan dan perundang-undangan di
Indonesia, yakni perusahaan perkebunan wajib memperhatikan faktor sosial, ekonomi, dan lingkungan. Faktanya sangat sedikit putra-putri Aceh Singkil yang bekerja secara tetap di perusahaan tersebut selama ini, seakan putra putri Aceh Singkil hanya dipakai untuk buruh harian lepas, padahal mereka berpuluh tahun mengambil keuntungan di daerah kita,” tegasnya.

Padahal, kata Mahmud, sebagaimana amanat dari Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Disisi lain, juga sering kejadian kolam limbah PT Socfindo mencemari sungai Lae Cinendang, sehingga persoalan lingkungan juga menjadi sesuatu kekhawatiran masyarakat selama ini, karena dampak lingkungan dari pencemaran sungai tersebut sangat serius.

“Tak hanya itu, sesuai dengan qanun Aceh Singkil Nomor 2 Tahun tentang RTRW Aceh Singkil tahun 2012-2032 terdapat beberapa titik lokasi yang tak lagi sesuai dengan keberadaan PT Socfindo, dimana terjadi tumpang tindih dengan area permukiman penduduk bahkan termasuk dalam kawasan jantung kota Gunung Meriah,” jelasnya lagi.

Baca Juga :  Jum'at Berkah PKB Resmi Berikan Rekomendasi Cabup Jonniadi Dan Mantri Doi.

Melihat kondisi tersebut, Alamp Aksi menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Mendesak Pj Bupati Aceh Singkil dan Pj Gubernur Aceh untuk tidak memberikan rekomendasi perpanjangan izin HGU PT Socfindo di Aceh Singkil;

2. Meminta Pj Gubernur Aceh dan Pj Bupati Aceh Singkil segera menyurati Presiden dan Kepala BKPM agar tidak memperpanjang lagi izin HGU PT Socfindo mengingat banyak aturan hukum yang tidak dijalankan di lapangan dan sudah terlalu lamanya perusahaan ini mengambil manfaat di Aceh tanpa kontribusi nyata untuk masyarakat dan daerah, bahkan kewajiban perusahaan selama ini belum direalisasikan secara maksimal, sehingga bertentangan dengan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan sebagaimana disebut diatas.

3. Mendesak Pj Gubernur dan Pj Bupati Aceh Singkil untuk tidak bermain mata dengan pihak PT Socfindo, jika mereka melakukan itu maka kami minta Presiden untuk mencopot kedua pejabat tersebut karena mengkhianati rakyatnya;

4. Mengecam anggota DPR RI Komisi VI asal Aceh yang dinilai tidak peka dengan persoalan rakyat, karena seharusnya sebagai mitra BKPM/Kementerian Investasi, anggota DPR tersebut sudah bersuara persoalan PT Socfindo di Aceh Singkil ini dalam rapat kerjanya dengan BKPM. Namun, karena tak peduli, tak mengerti dan peka terhadap persoalan rakyatnya maka DPR tersebut tak kunjung bersuara padahal masalah perizinan bagian dari pada tupoksi di komisi VI DPR RI. Untuk itu, kami ajak masyarakat Aceh Singkil tak lagi memilih wakil rakyat yang tak peduli persoalan rakyatnya tersebut, karena selama ini dewan tersebut hanya perlu rakyat untuk suara pemilu saja;

5. Meminta Kementerian ATR melalui Kepala Kanwil BPN Aceh untuk tidak lagi menerbitkan surat perpanjangan terkait lokasi PT Socfindo di Aceh Singkil karena ditolak oleh masyarakat dan rawan terjadi konflik sosial karena telah tumpang tindih secara koordinator dengan perkampungan warga;

6. Meminta KPK RI mengawasi proses perpanjangan perizinan PT Socfindo Aceh Singkil ini karena dalam perpanjangan perizinan HGU sangat rawan terjadi suap/gratifikasi, sehingga mengabaikan aturan perundang-undangan, merugikan rakyat dan negara;

Setelah membacakan dan menyerahkan pernyataan sikap Mahasiswa membubarkan diri dengan tertib.

Berita Terkait

LIRA Akan Laporkan Balik Pelapor: Kami Tak Pernah Terima Somasi!
Pemkab Nagan Raya Kembali Raih Opini WTP ke-17 Kali Berturut-Turut dari BPK RI
Ny. Cut Inda Ratna Safriati TRK Jabat Ketua FORIKAN Nagan Raya Dan Resmi Dikukuhkan sebagai Bunda PAUD
Spanduk Sindiran Muncul, SAPA: Ini Upaya Adu Domba
Pengurus FOKUSMAK Banda Aceh Periode 2024–2026 Resmi Dilantik. Ini Kata TRK Bupati Nagan Raya
Sekretaris Prodi Ridwan, M.T Kukuhkan Pengurus HIMAPTI Dan IKAPTI UIN Ar-Raniry Banda Aceh
Desak Pemerintah Pusat berikan hak kelola Migas diatas 12 Mil untuk Aceh
Muslim Aiyub Siap Jadi Bagian PPA Dan Optimis PPA Akan Jadi Partai Besar Di Aceh

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 13:33 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Kapolres Tanggamus Pimpin Bakti Sosial di Kota Agung Timur

Senin, 16 Juni 2025 - 04:21 WIB

Atlet Polres Tanggamus Ukir Prestasi di Kejuaraan Judo Kapolda Cup 2025

Minggu, 8 Juni 2025 - 12:38 WIB

M.Rangga Putra Hakim Wakil Ketua DPRD 1 Kabupaten Tanggamus Praksi Partai Gerindra Menyembelih 5 Ekor Sapi Di Res Area Pugung

Kamis, 5 Juni 2025 - 05:07 WIB

Kapolres Tanggamus Hadiri Penutupan Bupati Tanggamus Cup 2025, Dukung Penuh Pengembangan Sepakbola Daerah

Selasa, 3 Juni 2025 - 18:27 WIB

Action Tim Patroli Perintis Presisi Polres Tanggamus, Cegah 3C dan Gangguan Kamtibmas

Sabtu, 31 Mei 2025 - 21:18 WIB

Satreskrim Polres Tanggamus Tangkap Pelaku Pemerkosaan di Pugung

Senin, 26 Mei 2025 - 14:36 WIB

Gebyar PAUD 2025 Meriah, Bupati Tanggamus Tekankan Pentingnya Stimulasi Kasih Sayang untuk Anak Usia Dini

Sabtu, 24 Mei 2025 - 16:44 WIB

Polsek Pulau Panggung Lakukan Evakuasi dan Identifikasi Korban Tenggelam di Waduk Batu Tegi

Berita Terbaru