Kemenangan Bidkum Polda Sumut dan Seksi Hukum Polres Simalungun dalam Sidang Pra Peradilan Kasus Cabul

Waspada Indonesia

- Redaksi

Rabu, 31 Januari 2024 - 15:57 WIB

50342 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simalungun, 30 Januari 2024 – Dalam sebuah pertarungan hukum yang ketat di Pengadilan Negeri Simalungun, tim kuasa hukum Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sumatera Utara bersama Seksi Hukum Polres Simalungun berhasil memenangkan sidang permohonan pra peradilan dengan nomor perkara 1/pidpra/2023/pn simal, pada hari Rabu.

Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasi Hukum Polres Simalungun AKP Binsar Manik, SH., menjelaskan bahwa, “Kapolres Simalungun, sebagai Termohon dalam kasus ini, diwakili oleh Bidkum Polda Sumut dan Seksi Hukum Polres Simalungun berdasarkan Surat Permohonan Bantuan Hukum yang dikeluarkan oleh Kapolres Simalungun nomor B/38/I/2024 tanggal 18 Januari 2024, “ujar AKP Binsar, Rabu(31/1/2024).

“Pemohon pra peradilan dalam kasus ini adalah Bapak Bruanto Suko Haksono, Spd, yang diwakili oleh kuasa hukumnya dari Kantor Hukum El Jones. S. SH & Partner. Bruanto dituduh melakukan tindakan cabul terhadap anak di bawah umur, yang merupakan pelanggaran terhadap Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No. 1 tahun 2016 yang telaah ditetapkan sebagai UU No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga :  Polres Simalungun Resmi Bangun SPPG untuk 3.063 Pelajar, Wujudkan Komitmen Terhadap Generasi Sehat

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam permohonan pra peradilannya, Bruanto menyatakan bahwa prosedur hukum penangkapan dan penetapan dirinya sebagai tersangka tidak dilakukan dengan benar. Namun, hakim memutuskan untuk menolak seluruh permohonan pra peradilan dari pemohon dan menilai that bahwa proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Termohon sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku,”tutur Binsar.

Baca Juga :  Ketum DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto Tugaskan Benny Gusman Sinaga Mendampingi H.Anton Ahmad Memimpin Kabupaten Simalungun

Lebih lanjut Kasi Hukum mengatakan bahwa, “Pertimbangan utama hakim adalah bahwa Termohon telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan bahwa penetapan tersangka terhadap pemohon telah didukung oleh cukup bukti, termasuk hasil visum. Selain itu, terkait penahanan, Terdakwa juga dinyatakan telah melakukan prosedur yang benar dengan mengirimkan surat perpanjangan penahanan melalui Kepala Desa, yang akhirnya sampai ke tangan istri pemohon, “pungkas AKP Binsar Manik.

Putusan ini diharapkan dapat memberikan pelajaran penting tentang pentingnya prosedur hukum dan menguatkan kepercayaan publik terhadap penerapan hukum di Indonesia, khususnya dalam perlindungan anak.(joe)

#Humas_Polres_Simalungun

Berita Terkait

Ikuti Panen Raya, Kapolres Simalungun Semangati Warga Lapas: “Jadikan Pengalaman Ini Bekal Kembali ke Masyarakat”
Pidsus Sat Reskrim Polres Simalungun Beraksi Cepat, Usut Tambang Pasir Ilegal di Sungai Bah Bolon
Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun Kembali Beraksi, Ringkus 5 Bandit Pencuri TBS di PTPN-4
Kanit Gakkum Baru Polres Simalungun Tunjukkan Aksi Cepat Tangani Laka Lantas Mematikan
Bandar Sabu Licin di Simalungun Akhirnya Tertangkap, Empat Tersangka Diamankan
Jaringan Narkoba Antar-Kabupaten Terbongkar, Sat Narkoba Simalungun Amankan Tiga Tersangka
Aksi Cemerlang Sat Narkoba Polres Simalungun: Gerebek Rumah Bandar dan Amankan Barang Bukti 6,27 Gram Sabu
Kapolda Sumut Resmikan SPPG Polres Simalungun, Tekankan Pentingnya “Security Food” untuk Jaminan Makanan Berkualitas

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:11 WIB

Protes Warga Desa Lawe Beringin Horas Meningkat, Kejaksaan Didesak Bertindak Tegas Terkait Kasus Dana Publik

Kamis, 22 Januari 2026 - 07:17 WIB

DPRK Aceh Tenggara Akan Panggil BPBD Terkait Dugaan Penumpukan Logistik Bantuan

Selasa, 20 Januari 2026 - 21:58 WIB

Kapolda Aceh Serahkan 300 Kasur untuk Korban Banjir Bandang di Ketambe

Senin, 19 Januari 2026 - 21:59 WIB

Menanti Taji APH di Aceh Tenggara: Antara Anggaran “Hantu” dan Pembiaran Sistematis

Minggu, 18 Januari 2026 - 23:29 WIB

Respons Cepat Dinsos Agara: Nasi Bungkus untuk Korban Kebakaran Strak Pisang

Sabtu, 17 Januari 2026 - 23:02 WIB

Wakil Bupati Ajak Masyarakat Jadikan Isra Mi’raj Sebagai Momentum Memperkuat Iman dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 17 Januari 2026 - 22:57 WIB

STKIP Usman Safri Kutacane Wisuda 87 Mahasiswa, Pemkab Apresiasi Kontribusi Dunia Pendidikan bagi Pembangunan Daerah

Sabtu, 17 Januari 2026 - 22:39 WIB

Bau Anyir Dana Bencana: LSM KALIBER Mendesak Polda Aceh Audit Total BPBD Aceh Tenggara!

Berita Terbaru