Ketua Umum TIB Isu Pemakzulan Presiden Menyesatkan Publik dan Inkonstitusional

Waspada Indonesia

- Redaksi

Kamis, 8 Februari 2024 - 12:02 WIB

50210 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Ketua Umum Timur Indonesia Bersatu (TIB) Andreas Parapaga mengatakan isu terkait pemakzulan Presiden Jokowi yang santer didengungkan oleh kelompok masyarakat dan mahasiswa belakangan ini sangat sarat kepentingan politik.

“Untuk itu, masyarakat yang pro Jokowi harus hati-hati dan tidak reaktif untuk merespon terkait isu pemakzulan tersebut. Sebab, gerakan itu tidak berdasar sama sekali dan inkonstitusional” ujar Andreas Parapaga di Jakarta Pusat, Kamis (8/2/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Majulah Bersama Promosindo Group Membangun Negeri: Program Memanggil 1 Juta Orang Kaya Baru

Biarkan Presiden Jokowi menyelesaikan tugas dan jabatannya sesuai amanat konstitusi hingga akhir masa jabatan. Jangan melempar isu yang tidak bermoral dan tak berdasar.

Timur Indonesia Bersatu (TIB) berada digaris terdepan mendukung Jokowi dan menolak dengan keras isu pemakzulan, tegas Andreas Parapaga.

Bilamana ada kelompok masyarakat dan mahasiswa merasa tidak puas terhadap kinerja Jokowi itu hal yang wajar di era demokrasi. Tetapi jangan berlebihan karena setiap pemimpin di negara demokrasi tidak ada yang sempurna.

Baca Juga :  Abi Muhammad dan Teuku Oktaranda Lanjut ke Pembuktian di Persidangan MK

Mari kita kedepankan sikap yang berkeadaban, bermoral dan beretika sesama anak bangsa. Jika ada kelompok masyarakat termasuk mahasiswa memaksakan kehendak maka itu menjadi musibah terhadap persatuan dan kesatuan bangsa.

Mari kita rawat sikap arif, bijaksana dan toleran sesama anak bangsa. Kekuasaan harus diperoleh dengan cara yang baik sesuai amanat konstitusi bukan dengan amarah dan menyulut kemarahan rakyat yang merugikan bangsa Indonesia, tutup Andreas Parapaga.

Berita Terkait

Inalum Menapaki Usia Emas 50 Tahun, Meneguhkan Eksistensi di Industri Aluminium Nasional
Partai Cinta Negeri Usung Pendiri Sekaligus Ketua Umumnya, Samsuri S.Pd.I., M.A., sebagai Capres RI 2029
Putusan MK Nomor 145/PUU-XXlll/2025, Teguhkan Peran Pers Sebagai Pilar Demokrasi dan Penyeimbang Kekuasaan 
DPP AKPERSI: Sobang Terancam Pendidikan, Kesehatan dan Pertanian 
BNN Bongkar Produksi Vape Narkoba Omzet Rp 18 M, PW GPA DKI : BNN Selamatkan Ribuan Pemuda Dari Bahaya Narkoba
Kejati Malut diminta segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara
RKAB PT HSM Dipersoalkan Aktivis Maluku Utara Datangi Dirjen Minerba dan PT CNGR

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:38 WIB

LSM LIRA Ungkap Dugaan Pelanggaran oleh Kasat Narkoba dalam Penanganan Bandar di Medan

Rabu, 7 Januari 2026 - 20:23 WIB

Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh mengerahkan 70 Relawan untuk membersihkan SMPN 5 Karang Baru Aceh Tamiang

Selasa, 6 Januari 2026 - 21:04 WIB

Ketum PPA Desak Presiden Ringankan Tagihan PDAM dan PLN bagi Korban Banjir di Aceh

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:58 WIB

Aliansi Pers Akan Kawal Rehab Rekon Pasca Banjir Aceh, Sediakan Layanan Keluhan

Selasa, 6 Januari 2026 - 12:15 WIB

Hasil Evaluasi APBA 2026 dari Kemendagri Diterima, TAPA Segera Kaji dan Laporkan ke Gubernur

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:23 WIB

Dari Dapil Ke Senayan : Kisah Jamaluddin Idham Mengawal Harapan Rakyat Selama 365 Hari

Selasa, 30 Desember 2025 - 16:55 WIB

Ketua DPRK Banda Aceh Bantu Petani Cabai Aceh Tengah

Jumat, 26 Desember 2025 - 13:22 WIB

Sekjen DPW Fanst Respon Aceh Desak Kapolda Bentuk Tim Lapangan Tangani Kayu Gelondongan Pascabanjir

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta

Sabtu, 24 Jan 2026 - 00:17 WIB