Abi Muhammad dan Teuku Oktaranda Lanjut ke Pembuktian di Persidangan MK

Waspada Indonesia

- Redaksi

Rabu, 22 Mei 2024 - 18:55 WIB

50363 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – MK akan menggelar Sidang Pembuktian Perkara Sengketa Pileg Pekan Depan, Teuku Oktaranda dan Abi Muhammad antara yang termasuk di sidang tersebut.

Abi Muhammad adalah kandidat DPRA Dapil 6 Aceh Timur partai PAS, demikian juga Teuku Oktaranda kandidat DPRA partai Golkar dari dapil yang sama.

Sebelumnya, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mengatakan Mahkamah berencana membacakan putusan lanjut atau tidaknya suatu perkara (dismissal) pada 21-22 Mei 2024, dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) 2024.

Baca Juga :  POLDA RIAU RAIH IKPA TERBAIK NASIONAL KATEGORI PAGU SEDANG DI RAKERNIS POLRI 2026

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun putusan tersebut telah dibacakan, dan didapati bahwa Teuku Oktaranda dan Abi Muhammad lanjut ke sidang pembuktian.

Baca Juga :  Warga Pelosok NTB Masih Hidup dalam Temaram, Janji Pemerataan Listrik Dipersoalkan

Doa dan dukungan ureng Aceh menjadi semangat bagi kami dalam berjuang ujar Teuku Oktaranda, maka tidak putus-puyus kami berharap pada masyarakat Aceh, tambahnya saat di temui penulis Tarmizi Age disalah satu lokasi di Jakarta.

Teuku Oktaranda terpantau sedang duduk dengan beberapa pengurus partai PAS, pungkas penulis.

Berita Terkait

PW GPA : Masyarakat Yakin LHKPN Zita Anjani Didapat dari Usaha yang Sah
Inalum Cetak Rekor Kinerja dan Operasional Tertinggi dalam Setengah Abad Perjalanan Perusahaan
Penyerahan Tahap II Roy Suryo & Dr. Tifa: AKPERSI Sebut Sesuai Prosedur KUHAP
HIMLAB RAYA Jakarta: Darnedy Kurnia Santi Dinilai Memiliki Peran Strategis dalam Mendorong Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat Labuhanbatu Raya
Ketua Umum BRN Apresiasi Kinerja APH & Polda Metro Jaya : Penahanan Roy Suryo Bagian Proses Hukum Yang Harus Dihormati
HIMLAB RAYA Jakarta: Tudingan Bupati Bungkam terhadap Demokrasi Desa Tidak Berdasarkan Fakta yang Utuh
Zulhas Justru Membuka Fakta ke Publik, Jangan Giring Opini Sesat terhadap Zulhas
Presiden Prabowo Sedang Berantas Kebocoran APBN, Bukan Melakukan Pemborosan

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:48 WIB

Gerakan Serentak Penetrasi Pasar Di Kecamatan Sukoharjo Disambut Antusias Warga

Minggu, 21 Juni 2026 - 18:16 WIB

Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas saat memotong tumpeng rantkaian bersih desa di Kelurahan Fajaresuk

Jumat, 19 Juni 2026 - 17:12 WIB

Bupati Pringsewu Sambut Kepulangan Jamaah Haji Dari Tanah Suci

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:31 WIB

Bupati Pringsewu Terima Kunjungan Tim Kemendagri

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:11 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2O25

Senin, 15 Juni 2026 - 13:08 WIB

Sekda Pringsewu Pimpin Apel, Pajak Kendaraan ASN Setda Dicek Bapenda

Senin, 15 Juni 2026 - 11:26 WIB

RSUD Pringsewu Canangkan Zona Integritas, Perkuat Komitmen Pelayanan Publik yang Bersih dan Profesional

Minggu, 14 Juni 2026 - 18:42 WIB

Pengurus PMI Pringsewu Siapkan Strategi Sukseskan Bulan Dana PMI

Berita Terbaru