Pemko Jakarta Barat Tutup Mata, Banyak Trotoar Dan Halte Dijadikan Tempat Dagang

Waspada Indonesia

- Redaksi

Minggu, 25 Februari 2024 - 17:38 WIB

50278 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Trotoar atau badan jalan bukan tempat berdagang. Memanfaatkan fasum seperti trotoar untuk berdagang jelas-jelas menyalahi aturan karena tak sesuai peruntukannya.Senin, 26/2/24

Berdasarkan pantauan Media ini, kondisi trotoar dijadikan lapak berdagang banyak ditemukan diwilayah Pemerintahan Kota Jakarta Barat diantaranya terjadi di jalan Meruya Utara di jalan Cengkreng Barat, Jembatan Besi bawahan, dan beberapa tempat lainnya.

Perlu dketahui bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta. Akan tetapi pemko Jakarta Barat melalui Pol PP yang seharus melakukan penegakan Perda tak melakukan tindakan.

Baca Juga :  Apa Kejadiannya? Patut Diduga Terjadi Kejahatan Negara Dibidang Hukum

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masyarakat pun mempertanyakan kinerja jajaran di Pemko Jakarta Barat. Kenapa bisa begitu ?

Padahal sesuai Pasal 9 ayat 6, disebutkan bahwa Setiap orang atau Badan dilarang berjualan atau berdagang, menyewakan permainan, menyimpan atau menimbun barang di trotoar, bahu jalan dan jalan, jalur hijau, taman dan tempat umum yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Baca Juga :  Gelar Aksi Serentak IPA SUMUT minta selesaikan dugaan masalah HGU PT BSP

Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah mengatur, bahwa penggunaan bahu jalan dan trotoar oleh pedagang merupakan tindakan pelanggaran.

Terkait beberapa trotoar di wilayah di Jakarta Barat digunakan untuk berdagang namun masih belum dilakukan penertiban, media faktapers.id belum dapat konfirmasi dari pihak terkait hingga dimuat berita ini.

Red

Berita Terkait

Inalum Menapaki Usia Emas 50 Tahun, Meneguhkan Eksistensi di Industri Aluminium Nasional
Partai Cinta Negeri Usung Pendiri Sekaligus Ketua Umumnya, Samsuri S.Pd.I., M.A., sebagai Capres RI 2029
Putusan MK Nomor 145/PUU-XXlll/2025, Teguhkan Peran Pers Sebagai Pilar Demokrasi dan Penyeimbang Kekuasaan 
DPP AKPERSI: Sobang Terancam Pendidikan, Kesehatan dan Pertanian 
BNN Bongkar Produksi Vape Narkoba Omzet Rp 18 M, PW GPA DKI : BNN Selamatkan Ribuan Pemuda Dari Bahaya Narkoba
Kejati Malut diminta segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara
RKAB PT HSM Dipersoalkan Aktivis Maluku Utara Datangi Dirjen Minerba dan PT CNGR

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:38 WIB

LSM LIRA Ungkap Dugaan Pelanggaran oleh Kasat Narkoba dalam Penanganan Bandar di Medan

Rabu, 7 Januari 2026 - 20:23 WIB

Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh mengerahkan 70 Relawan untuk membersihkan SMPN 5 Karang Baru Aceh Tamiang

Selasa, 6 Januari 2026 - 21:04 WIB

Ketum PPA Desak Presiden Ringankan Tagihan PDAM dan PLN bagi Korban Banjir di Aceh

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:58 WIB

Aliansi Pers Akan Kawal Rehab Rekon Pasca Banjir Aceh, Sediakan Layanan Keluhan

Selasa, 6 Januari 2026 - 12:15 WIB

Hasil Evaluasi APBA 2026 dari Kemendagri Diterima, TAPA Segera Kaji dan Laporkan ke Gubernur

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:23 WIB

Dari Dapil Ke Senayan : Kisah Jamaluddin Idham Mengawal Harapan Rakyat Selama 365 Hari

Selasa, 30 Desember 2025 - 16:55 WIB

Ketua DPRK Banda Aceh Bantu Petani Cabai Aceh Tengah

Jumat, 26 Desember 2025 - 13:22 WIB

Sekjen DPW Fanst Respon Aceh Desak Kapolda Bentuk Tim Lapangan Tangani Kayu Gelondongan Pascabanjir

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta

Sabtu, 24 Jan 2026 - 00:17 WIB