Pemko Jakarta Barat Tutup Mata, Banyak Trotoar Dan Halte Dijadikan Tempat Dagang

Waspada Indonesia

- Redaksi

Minggu, 25 Februari 2024 - 17:38 WIB

50301 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Trotoar atau badan jalan bukan tempat berdagang. Memanfaatkan fasum seperti trotoar untuk berdagang jelas-jelas menyalahi aturan karena tak sesuai peruntukannya.Senin, 26/2/24

Berdasarkan pantauan Media ini, kondisi trotoar dijadikan lapak berdagang banyak ditemukan diwilayah Pemerintahan Kota Jakarta Barat diantaranya terjadi di jalan Meruya Utara di jalan Cengkreng Barat, Jembatan Besi bawahan, dan beberapa tempat lainnya.

Perlu dketahui bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta. Akan tetapi pemko Jakarta Barat melalui Pol PP yang seharus melakukan penegakan Perda tak melakukan tindakan.

Baca Juga :  Kompak, NU dan Muhammadiyah Harap Pilpres Kondusif: Yang Menang jangan Jumawa

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masyarakat pun mempertanyakan kinerja jajaran di Pemko Jakarta Barat. Kenapa bisa begitu ?

Padahal sesuai Pasal 9 ayat 6, disebutkan bahwa Setiap orang atau Badan dilarang berjualan atau berdagang, menyewakan permainan, menyimpan atau menimbun barang di trotoar, bahu jalan dan jalan, jalur hijau, taman dan tempat umum yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Baca Juga :  Kunker FPII Pererat Kemitraan Pers dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara

Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah mengatur, bahwa penggunaan bahu jalan dan trotoar oleh pedagang merupakan tindakan pelanggaran.

Terkait beberapa trotoar di wilayah di Jakarta Barat digunakan untuk berdagang namun masih belum dilakukan penertiban, media faktapers.id belum dapat konfirmasi dari pihak terkait hingga dimuat berita ini.

Red

Berita Terkait

Istimewa Tersangka Korupsi Kuota Haji Lebaran di Rumah Bareng Keluarga, Ini Alasan KPK
Keluarga Besar Faqih Fakhrozi Bin H. Makmun Mengucapkan Selamat Idul Fitri 1447 H
Marselinus Edwin & Co. Law Office Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim
Forum “Perkara Bangsa” Bahas Posisi Indonesia di Tengah Konflik Global, H.A.B Law Firm Resmi Diluncurkan
DPP AKPERSI Kecam Intimidasi Terhadap Ketua DPC Pekanbaru, Instruksikan Jajaran Tetap Solid
Limbuk : “Dinantikan banyak penonton, menyajikan humor segar ditengah serius alur cerita wayang
HIMLAB Raya Jakarta Gelar Refleksi 1 Tahun Kepemimpinan Bupati Labusel, Dorong Penguatan Pembangunan Daerah
Safari Ramadhan dan Diskusi Publik, DPP LIPPI Soroti Stabilitas Harga Pangan Jelang Lebaran, Apresiasi Kinerja Menko Pangan

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 20:02 WIB

Keluarga Besar Faqih Fakhrozi Bin H. Makmun Mengucapkan Selamat Idul Fitri 1447 H

Senin, 16 Maret 2026 - 01:24 WIB

Marselinus Edwin & Co. Law Office Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim

Minggu, 15 Maret 2026 - 18:35 WIB

Forum “Perkara Bangsa” Bahas Posisi Indonesia di Tengah Konflik Global, H.A.B Law Firm Resmi Diluncurkan

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:56 WIB

DPP AKPERSI Kecam Intimidasi Terhadap Ketua DPC Pekanbaru, Instruksikan Jajaran Tetap Solid

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:55 WIB

Limbuk : “Dinantikan banyak penonton, menyajikan humor segar ditengah serius alur cerita wayang

Senin, 9 Maret 2026 - 21:31 WIB

HIMLAB Raya Jakarta Gelar Refleksi 1 Tahun Kepemimpinan Bupati Labusel, Dorong Penguatan Pembangunan Daerah

Senin, 9 Maret 2026 - 01:22 WIB

Safari Ramadhan dan Diskusi Publik, DPP LIPPI Soroti Stabilitas Harga Pangan Jelang Lebaran, Apresiasi Kinerja Menko Pangan

Jumat, 6 Maret 2026 - 23:29 WIB

AKPERSI Apresiasi Kebijakan Menkomdigi, Pembatasan Media Sosial Anak Berlaku 28 Maret 2026

Berita Terbaru