Pria Yang Melakukan Kekerasan Terhadap Mahasiswa UINSU Berhasil di Tangkap Polisi

Waspada Indonesia

- Redaksi

Jumat, 1 Maret 2024 - 08:34 WIB

50190 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan – Kepolisian Kota Besar Medan akhirnya memberikan keterangan resmi terkait 3 pria yang melakukan kekerasan terhadap Mahasiswa UINSU AK (17) di Jalan Pinang Baris, Kecamatan Medan Sunggalll beberapa waktu lalu.

Dalam pemaparannya Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun mengatakan kejadian tersebut bermula pada, Jumat (23/2/24) malam, dimana kala itu korban (AK) dan mobil para pelaku mengalami lakalantas

Polisi menangkap tiga pelaku yang menganiaya mahasiswa UINSU AK (17), dengan mengaku sebagai personel kepolisian di Jalan TB Simatupang, Kota Medan. Satu dari tiga pelaku itu adalah seorang kepada desa (kades).

Baca Juga :  Soal Inisial D Diduga Mendapatkan Perlakuan Istimewa di Lapas Kelas I Medan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolrestabes Medan, Kombes Teddy Jhon Marbun mengatakan kades yang terlibat dalam penganiayaan itu adalah AH (27), Seorang oknum Kepala Desa Sialang Muda, Kecamatan Hamparan Perak Sumatera Utara.

“AH adalah seorang kepala desa di Hamparan Perak,” kata Teddy saat konferensi pers, Kamis (29/2/2024).

Sementara dua pelaku lainnya, yakni MI (34) dan ASS (27). Pada saat kejadian, pelaku mengaku-ngaku sebagai Kanit Reskrim Polsek Sunggal.

“Ada tiga tersangka. MI mengaku sebagai Kanit Reskrim Polsek Medan Sunggal yang memiting, menjambak dan memaksa korban naik ke sepeda motor. Lalu, ASS merampas hp korban, ikut menarik korban dengan paksa agar korban naik ke sepeda motor dan mengancam akan dibawa ke Polsek Sunggal. Peran pelaku AH menarik korban ke atas sepeda motor dan setelah kejadian tersebut menyuruh korban meminta maaf kepada tersangka,” jelasnya.

Baca Juga :  Arus Balik Lintas Sumetera - Jawa dapat “Fasilitas Khusus” di Pelabuhan Panjang

Perwira melati tiga ini mengatakan perapelaku di jerat dengan Pasal 365 KUHP, ancaman hukuman diatas lima tahun. (RED)

Berita Terkait

Warga Hidup dalam Ketakutan, Dua Bandar Deli Serdang Diduga Jalankan Bisnis Sabu di Depan Mata Aparat
Dilaporkan Warga Lagi, Seorang Pria Diamankan Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir di Desa Sei Tampang.
Karutan Kelas I Medan Hadiri Kunjungan Reses Komisi XIII DPR RI di Sumut
Proyek Rp14,4 Miliar di Ruas Banjaran–Pangalengan Sarat Masalah, Bina Marga Jabar Bungkam
Respon Cepat Laporan Warga, Polsek Bilah Hilir Gerebek Sarang Narkoba di Desa Sei Tampang.
Rutan Kelas I Medan Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila
Dukung Program Tebus Ijazah, Ketua PJS: Solusi Konkret Siswa Bisa Lanjut Sekolah Tanpa Halangan Biaya
Deteksi Dini, Tim Pengamanan Rutan Kelas I Medan Laksanakan Pemeliharaan dan Rolling Gembok

Berita Terkait

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:39 WIB

Skandal Tebing Lawe Alas: LIRA Bongkar Dugaan Korupsi Proyek Rp6,9 Miliar di Aceh Tenggara

Jumat, 10 Oktober 2025 - 23:11 WIB

PWI Aceh Tenggara Dukung Penuh Pembangunan Infrastruktur Gagasan Forbes DPRA

Jumat, 10 Oktober 2025 - 22:20 WIB

Polres Aceh Tenggara Tangkap Tiga Pemuda Pengguna Sabu di Sekolah Dasar

Jumat, 10 Oktober 2025 - 22:02 WIB

Oknum Kepala Desa di Aceh Tenggara Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 476 Juta

Rabu, 8 Oktober 2025 - 23:51 WIB

Tanpa Ampun, LSM Tipikor Desak Kejari Usut Dugaan Penyelewengan Dana Kesehatan Aceh Tenggara

Selasa, 7 Oktober 2025 - 17:13 WIB

SMA Negeri 1 Tebing Tinggi Terbakar, DPRD Riau Dorong Percepatan Pembangunan Ulang

Selasa, 7 Oktober 2025 - 14:50 WIB

Pemerintah Aceh Tenggara Sosialisasikan Penguatan Koperasi Merah Putih Syariah sebagai Motor Ekonomi Desa

Minggu, 5 Oktober 2025 - 20:33 WIB

Ketua DPW Partai Aceh Kukuhkan Pengurus Kader, Targetkan Satu Fraksi di Pemilu Mendatang

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Minggu, 12 Okt 2025 - 13:12 WIB