Kasus Ubi Kayu BAS dan Janji Manis Wagirun Berbuah Petaka Anggota Poktan

Waspada Indonesia

- Redaksi

Minggu, 24 Maret 2024 - 15:48 WIB

50350 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUALASIMPANG | mediaaceh.co.id – Niat hati ingin mengubah nasib. Apalacur malang yang didapat. Ini kisah yang menimpa nasib 20 orang anggota kelompok tani (Poktan) Mekar Kembali (MK) di Aceh Tamiang karena gagal panen program Musyakarah PT. Bank Aceh Syariah (PT. BAS) Cabang Aceh Tamiang, kredit Permodalan pembiayaan penanaman Ubi Kayu.

Kini mereka [anggota poktan] terlilit hutang akad kredit pinjaman penyertaan modal di PT. BAS. Tanah dan Rumah yang dijaminkan sebagai agunan terancam di eksekusi pihak PT. BAS. Sebab tidak mampu membayar cicilan kredit.

Siapa yang salah?. Anggota Poktan Mekar Kembali termakan janji manis ketua Poktan Mekar Kembali, Wagirun. Yang memainkan ritme kredit macet Ubi Kayu itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sampai Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari) membuat laporan pengaduan ke DPRK, OJK dan Polda Aceh, agar kasusnya menjadi terang benderang.

Satu tahun LembAHtari menunggu hasil laporannya ke Polda Aceh. Dan penantian panjang itu pun datang dengan surat perintah penyidikan dari Polda Aceh kepada Subdit II/Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh. Kasus Ubi Kayu naik kelas dari penyelidikan ke jenjang penyidikan.

Indikasi kuat, Uang rakyat Aceh luber Rp1 miliar rupiah di PT. BAS. Akibat gagalnya program penanaman Ubi Kayu yang di gawe Poktan Mekar Kembali pimpinan Wagirun.

Sebanyak 20 anggota Poktan; masing-masing menerima sebesar Rp50 juta rupiah, dengan borok tanah dan rumah para anggota Poktan sebagai jaminan agunan akad kredit di PT. BAS.

“Kita terus dampingi anggota Poktan Mekar Kembali. Kita paham mereka korban dari perbuatan ketua Poktan Wagirun. Dan apresiasi LembAHtari kepada Polda Aceh yang menindak lanjuti kasus kredit macet Ubi Kayu ini,” jelas Direktur Eksekutif LembAHtari. Sayed Zainal, M. SH. Pada media Senin, 24 Maret 2024 di Kualasimpang.

Baca Juga :  Air Mata dan Asa di Timang Rasa: Sentuhan Hangat Dr. Ira Wati untuk Korban Banjir Bandang

Dikatakan Sayed; sejak awal tahun 2022, LembAHtari secara terus menerus mendampingi warga, sebab; mereka telah menjadi korban program Ubi Kayu tersebut melalui oknum Ketua Poktan Mekar Kembali.

Sebenarnya 18 warga dari 20 petani adalah bukan anggota Kelompok Tani. Mereka Korban janji manis sang ketua Poktan Wagirun. Dengan modus setelah program Ubi Kayu melakukan penanaman, kan ada bantuan dana Kepada warga yang ikut program itu.

Hingga mereka [Anggota Poktan] memberikan Jaminan, tapak rumah, rumah dan atau juga kebun untuk menjadi jaminan akad di PT. BAS Aceh Tamiang sebagai jaminan pembiayaan.

“Hampir keseluruhan Proses, dimotori oleh oknum ketua Poktan Wagirun, dengan segala Pertanggung jawaban, namun indikasi ceritanya lain, sebaliknya resiko dibebankan kepada anggota Poktan dengan segala dampaknya,” beber Sayed.

Ekspektasi para anggota Poktan adalah keberhasilan setelah panen. Dan keberuntungan tidak berpihak pada anggota Poktan. Panen gagal dan mereka [Poktan Mekar Kembali] hanya mampu sekali tanam lalu di picu oleh dampak Covid19 yang berkepanjangan.

Aleh-aleh, celakanya lokasi yang mereka tanam Ubi Kayu ada dalam Kawasan Hutan Produksi (HP), Kawasan Ekosistem Leuser (KEL), serta kawasan Hutan Cempege Kecamatan Bandar Pusaka dan bukan di kecamatan Tamiang Hulu.

Dan lahan Kawasan Hutan tersebut dipinjam pakai atau disewakan kepada Oknum Ketua Poktan MK. Wagirun; yang diketahui oleh oknum manajemen PT. BAS Aceh Tamiang di tahun 2022.

Di mana tahun 2022 tersebut merupakan masa Pandemi Covid, anehnya; kenapa hal pembiayaan tersebut dilanjutkan?. “Tidak pernah kami temukan secara terbuka dan transparan, terkait analisa kegagalan program Tanam Ubi Kayu dan atau program Pembiayaan Musyakarah dari PT. BAS Aceh Tamiang tahun 2022, bahkan kegagalan pembayaran ini dibebankan kepada petani dengan jaminan agunan tapak rumah,” jelas Sayed.

Baca Juga :  Baru Beberapa Menit Hujan Mengguyur, Jembatan Kuning I Meluap Sukri Win Bungsu Anggota DPRK Agara Gerak Cepat Terjun Memantau

Kata Sayed lagi, itu merupakan bagian kecil dari tulisan pihak LembAHtari, yang didapati dari Pendampingan kepada anggota Poktan Mekar Kembali. Dimulai dari RDP di DPRK Aceh Tamiang, bersama Komisi I awal tahun 2023, tapi Wakil Rakyatnya terindikasi tidak jelas dalam membantu dan menangani masalah persoalan rakyat. “Walaupun digelar RDP, endingnya tidak konkret dengan arah penyelesaian,”.

Sedangkan warga atau petani Ubi Kayu dari Tamiang Hulu, terus didampingi LembAHtari, dari Ke Kantor Kejaksaan Negeri, Polres Aceh Tamiang, bahkan LembAHtari membuat laporan ke OJK RI Perwakilan Aceh di Banda Aceh.

“Kami dari lembAHtari, mengucapkan terima kasih kepada Tim Polda Aceh, Subdit II/ Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh yang serius untuk mengambil langkah dan Proses Penegakan Hukum sesuai UU Nomor 21 tahun 2008,Tentang Perbankan Syariah,” Ucapnya.

Sehingga bisa mengungkap oknum dan aktornya. Apakah Indikasi oknum Ketua Kelompok Tani atau indikasi ada pada oknum Manajemen PT. BAS Aceh Tamiang di tahun 2022 lalu, yang menyebabkan potensi ada kerugian Negara, mencapai Rp1 miliar rupiah.

“Semoga langkah Penyelidikan di Polda
Aceh berjalan seperti yang diharapkan, kami memberikan apresiasi penuh pada Polda Aceh, agar proses kasus program Tanam Ubi Kayu segera di meja hijaukan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Protes Warga Desa Lawe Beringin Horas Meningkat, Kejaksaan Didesak Bertindak Tegas Terkait Kasus Dana Publik
Tabligh Akbar Peringati Isra Mi’raj di Aceh Tenggara Berlangsung Khidmat, Wakil Bupati Ajak Masyarakat Teladani Keteladanan Rasulullah SAW
DPRK Aceh Tenggara Akan Panggil BPBD Terkait Dugaan Penumpukan Logistik Bantuan
Kapolda Aceh Serahkan 300 Kasur untuk Korban Banjir Bandang di Ketambe
Menanti Taji APH di Aceh Tenggara: Antara Anggaran “Hantu” dan Pembiaran Sistematis
Respons Cepat Dinsos Agara: Nasi Bungkus untuk Korban Kebakaran Strak Pisang
Wakil Bupati Ajak Masyarakat Jadikan Isra Mi’raj Sebagai Momentum Memperkuat Iman dan Kepedulian Sosial
STKIP Usman Safri Kutacane Wisuda 87 Mahasiswa, Pemkab Apresiasi Kontribusi Dunia Pendidikan bagi Pembangunan Daerah

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:38 WIB

LSM LIRA Ungkap Dugaan Pelanggaran oleh Kasat Narkoba dalam Penanganan Bandar di Medan

Rabu, 7 Januari 2026 - 20:23 WIB

Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh mengerahkan 70 Relawan untuk membersihkan SMPN 5 Karang Baru Aceh Tamiang

Selasa, 6 Januari 2026 - 21:04 WIB

Ketum PPA Desak Presiden Ringankan Tagihan PDAM dan PLN bagi Korban Banjir di Aceh

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:58 WIB

Aliansi Pers Akan Kawal Rehab Rekon Pasca Banjir Aceh, Sediakan Layanan Keluhan

Selasa, 6 Januari 2026 - 12:15 WIB

Hasil Evaluasi APBA 2026 dari Kemendagri Diterima, TAPA Segera Kaji dan Laporkan ke Gubernur

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:23 WIB

Dari Dapil Ke Senayan : Kisah Jamaluddin Idham Mengawal Harapan Rakyat Selama 365 Hari

Selasa, 30 Desember 2025 - 16:55 WIB

Ketua DPRK Banda Aceh Bantu Petani Cabai Aceh Tengah

Jumat, 26 Desember 2025 - 13:22 WIB

Sekjen DPW Fanst Respon Aceh Desak Kapolda Bentuk Tim Lapangan Tangani Kayu Gelondongan Pascabanjir

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta

Sabtu, 24 Jan 2026 - 00:17 WIB