Dugaan Korupsi Dana BOS APH & Inspektorat Kota Subulussalam Diminta Periksa 13 Sekolah Negeri

Waspada Indonesia

- Redaksi

Jumat, 12 April 2024 - 15:32 WIB

50192 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“13 Sekolah di Kota Subulussalam diminta Diperiksa Inspektorat dan APH Terkait Dana Bos 2022, Dispen dan Pengelola Dana Bos diduga Terlibat”

Subulussalam, . Temuan dari LHP BPK Perwakilan Propinsi Aceh mengindikasikan berulangnya kesalahan yang sama, atas pengelolaan Dana BOS di 13 Sekolah di kota Subulussalam dengan hasil pemeriksaan tertanggal 16 April 2023 atas reviu auditnya dari tahun 2022.

Poin penting itu mengakibatkan akuntabilitas dan tertib administrasi pengelolaan keuangan dana BOS belum tercapai, bahkan PAJAK yang terlambat disetorkan berpotensi disalahgunakan. Berdasarkan uraian itu pula dilakukan UJI Petik hingga kondisi itu disebabkan :

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Kepala dinas Pendidikan dan kebudayaan kurang mengawasi penatausahaan dana BOS.
2. Tim Manajamen Bos Dinas Pendidikan kurang mengendalikan pengelolaan Kas disetiap bendahara Bos.
3. Kepala satuan pendidikan tidak mematuhi ketentuan terkait penggunaan, pelaporan Dana BOS Sekota Subulussalam.
4. Bendahara BOS tidak memedomani ketentuan melakukan pemungutan, pemotongan dan menyetorkan pajak ke Kas Negara dan Kas Daerah.

Baca Juga :  Mantan Aktivis Subulussalam Hadiri Deklarasi Bintang Faisal

Hingga laporan realisasi dana BOS Kota Subulussalam tahun 2022 terdapat kejanggalan atas realisasi belanja pegawai, melebihi 50 persen dari alokasi Dana Bos. Rincian sekolah yang merealisasikan belanja pegawai lebih dari 50 persen alokasi DANA BOS diantaranya

1. SDN Siperkas. 2.SDN Suka Makmur. 3.SDN 1 Bakal Buah. 4.SDN lae Simolap. 5. SDN Bawan. 6.SDN Binanga. 7.SDN Jabi Jabi. 8.SDN 1 Rundeng. 9.SDN Harapan baru. 10.SDN Kuta Beringin. 11.SMPN 2 Simpang Kiri. 12.SMPN 2 Penanggalan. 13.SMPN Satu Atap UPT XV Buluh Carak.

Hal ini karena pengamanan Dana BOS tidak memadai. Bendahara Sekolah tidak menyimpan dana di tempat yang sesuai seperti brangkas namun bendahara sekolah masih memakai Uang Tunai. Kemudian ditemukannya penyetoran pajak oleh bendahara BOS, tidak tepat waktu hingga berpotensi disalahgunakan Oknum Dispen.

Dari temuan ini Aktivis meminta Inspektorat dan APARAT penegak Hukum(APH) untuk segera melakukan LIDIK nya atas dugaan Penyimpangan penggunaaan anggaran Biaya Oprasional Sekolah tersebut.

Baca Juga :  Kades Bukit Alim di Ujung Tanduk: Kejaksaan Mengendus Aroma Korupsi Vs Program Titipan Berjamaah

Ssyahbudin Ketua SPRI dalam keterangannya ” Tim Tipikor Polres sebaiknya bergerak atas dugaan Korupsi Dana BOS Kota Subulussalam. Pengelolaan anggaraan BOS Kota Subulussalam banyak menyalahi aturan dan Regulasi yang ada. Kami menduga ini alur Korupsi. Seperti penganggarannya tidak lagi berdasarkan RKAS. Bendahara BOS menyimpan Dana Bos tidak pada tempatnya, hingga berpotensi disalahgunakan Oknum Dinas Pendidikan Kota Subulussalam. Kemudian kita menduga Duhaan Korupsi adanya persekongkolan antara Bendahara BOS setiap sekolahnya dengan Kadis maupun PIHAK manajamen Pengelola BOS yang mengharuskan Pihak Sekolah tidak menggunakan DANA BOS Sesuai Rencana sekolah tersebut. Kesalahan yang berulang bukan karena kelaleian namun diduga atas persekonggkolan Oknum Bendahara sekolah, Manajemen BOS dan Kadis Pendidikan Kota Subulusaalam. Sudah selayaknya inspektorat dan APH melakukan Lidik nya atas pengelolaan Dana BOS dari tahun 2022 dan 2023 itu” Tegas Syahbudin Padang Putra daerah Kota Subulusaalam tersebut.

Redaksi/Tim.// inv.Padang.Cs.

Berita Terkait

Kajari Subulussalam Ikuti Rakernas Kejaksaan RI 2026, Jaksa Agung Tekankan Integritas Aparatur
Tak Lagi Menjabat, Namun Dirindukan: Kehangatan Muhun Duria Bersama Haji Affan di Jontor
Lingkungan Tak Lagi Aman, Warga Sikalondang Minta Perlindungan Aparat
AKBP Muhammad Yusuf Instruksikan Pengusutan Tuntas Aksi Teror terhadap Wartawan
Kasus Teror Wartawan dan Bayang-Bayang Pembungkaman di Daerah: Uji Nyata terhadap UU Pers
Keluarga Wartawan Syahbudin Trauma: Insiden Pelemparan Batu Memicu Kekhawatiran Kebebasan Pers!
Dugaan Migrain Tak Hapus Pasal 18 UU Pers, Intimidasi Tetap Intimidasi
Tahap II Proses Hukum: Tersangka Pelecehan Seksual di Subulussalam Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:26 WIB

A. MALIK MUSA, SH., M.Hum, Ketua PWM Aceh Tak Kenal Lelah Mengurus Korban Bencana Sampai Ke Seribu Bukit

Senin, 19 Januari 2026 - 22:57 WIB

Demi Warga Terdampak, Bupati Suhaidi dan Kapolres Gayo Lues Lintasi Medan Ekstrem Menuju Lesten

Jumat, 16 Januari 2026 - 22:51 WIB

Kapolsek Blangkejeren Tekankan Pentingnya Meneladani Isra’ Mi’raj untuk Penguatan Iman Generasi Muda di Era Modern

Jumat, 16 Januari 2026 - 00:09 WIB

Kapolres Gayo Lues Bersama Forkopimda Sambut Kedatangan Kapolda Aceh Tinjau Pengungsi Banjir dan Longsor

Senin, 12 Januari 2026 - 22:39 WIB

Peringatan Isra’ Mi’raj di Pengungsian, Pemerintah dan Ulama Beri Dukungan Moril untuk Warga Agusen

Senin, 12 Januari 2026 - 21:33 WIB

Polres Gayo Lues Bersama Brimob Polda Sumsel Sediakan Air Bersih Siap Minum bagi Pengungsi

Sabtu, 10 Januari 2026 - 22:18 WIB

PIKABAS Bank Aceh Salurkan Bantuan Kemanusiaan dan Layanan Kesehatan Spesialis bagi Korban Banjir Aceh

Jumat, 9 Januari 2026 - 23:42 WIB

Kapolres Gayo Lues Buka Akses Jalan Darurat Penghubung Desa Pertik–Desa Ekan

Berita Terbaru