Diduga Aksi Demo ‘Gerakan Konsolidasi Gabungan Lembaga Batubara’ Ditunggangi Oknum PPK

Waspada Indonesia

- Redaksi

Kamis, 20 Juni 2024 - 14:13 WIB

50126 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu-Bara, Puluhan media dan beberapa lembaga menanggapi adanya isu aksi demo yang mengatasnamakan, “Gerakan Konsolidasi Gabungan Lembaga Kabupaten Batu Bara” yang akan digelar pada Senin 24 Juni yang akan datang menjadi pertanyaan besar??!!, dikarenakan adanya 7 Logo Lembaga tercantum dalam surat pemberitahuan aksi sementara yang menandatangani hanya 3 orang tanpa membubuhkan Stempel ke 7 lembaga tersebut, pada Kamis.(20/06/2024)

Saat puluhan awak media mengkonfirmasi kasat Intel polres batu bara AKP. Rubenta Tarigan SH, melalui telepon selulernya terkait adanya isu aksi demo, kasat Intel membenarkan adanya surat pemberitahuan aksi tersebut, namun kasat Intel mengatakan bahwa apabila tidak bisa dibuktikan penanggungjawab aksi atas tuntutan maka harus ditanggung konsekuensi nya kalau ada pihak yang mau melaporkan aksi karena merasa dirugikan”, jelas Kasat Intel AKP Rubenta.

Lebih lanjut menurut ketua umum LSM MITRA saat dimintai tanggapan nya mengatakan, “Aksi demo ini merusak suasana pelaksanaan pilkada damai,karena kalau ada temuan,kan tidak perlu aksi demo, aparat penegak hukum seharusnya ada laporkan saja secara resmi, jadi kekuatan hukumnya mengikat, dan tidak menjadi tontonan publik, sehingga merusak citra nama baik seseorang”, tegas Nduru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut ketua LSM MITRA, “Kami Minta Kapolres Batu Bara dan PJ.Bupati batu bara agar penanggung jawab aksi dipanggil untuk membuktikan tudingan mereka di aksi tersebut, agar aksi demo ini jangan dijadikan asas kepentingan untuk mencemarkan nama baik seseorang, dan yang ironisnya, kebanyakan aksi demo narasi nya sangat Anarkis (Copot Camat), namun orang yang membuat aksi, pernahkah ada kontribusi mereka membangun atau masukan positif untuk kemajuan kabupaten batu bara ini”, tuturnya.

Baca Juga :  Tim Advokasi Media Akan Laporkan PT Dream Network Solusindo, Melanggar UU No 47 Tentang Telekomunikasi

Mengutip Narasi ketua dari LSM Mitra Alaiaru Nduru, Stempel, cap, dan meterai bentuk simbolis yang merepresentasikan keberadaan atau kehadiran seseorang, pejabat, kelompok atau juga disebut lembaga dan setempel berfungsi sebagai tanda pengenal nama lembaga atau person tertera atau tanda tangannya tercantum dalam dokumen.

“Apakah ada peraturan yang mewajibkan suatu perseroan/lembaga menggunakan stempel, dilihat dari ketentuan perundang undangan tentang Undang-Undang No.8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan/lembaga mungkin bisa dijadikan rujukan lain jika kita menganggap stempel sebagai dokumen perusahaan / lembaga”, ucap Gatot Bentoro.

Kemudian Gatot Bentoro mengatakan, “Berdasarkan UU ini, dokumen perusahaan/lembaga adalah data, catatan, dan atau keterangan yang dibuat dan atau diterima dalam rangka pelaksanaan kegiatannya, baik tertulis di atas kertas atau sarana lain maupun terekam dalam bentuk corak apapun yang dapat dilihat, dibaca, didengar didalam uraian disinggung tentang penggunaan stempel perusahaan/lembaga yang fungsinya untuk memperkuat keabsahan dokumen. Mengenai dokumen apa saja yang harus memuat stempel”, jelasnya.

Baca Juga :  Proyek Jalan Rp 3,7 Milyar di Desa Kapal Merah Rusak Parah, Warga Minta Pertanggungjawaban

Pada dasarnya sangat tegas dalam UU yang dimaksud, diminta kepada pihak dalam memberikan rekomendasi untuk melakukan Unras benar-benar mengkaji agar kiranya hal ini tidak tergelintir pada propokasi atau sepihak yang kami menduga ditunggangi pihak pihak yang merupakan propaganda dihadapan umum.

Terpisah, Achik Olan menilai bahwa aksi demo tersebut diduga ditunggangi oleh Oknum Penyelenggara Pemilu PPK Sei Balai yang akan datang berinisial “MI”, karena ketidakpuasannya terhadap pemberhentian istrinya yang diketahui memiliki dua (2) rangkap jabatan di Pemerintahan Desa Perkebunan Sei Balai.

Sehingga Achik Olan selaku Divisi Tunas Muda Gemkara Kabupaten Batu Bara menilai buruknya proses penyelenggara Pilkada yang akan datang dari Istri “MI” jika tetap mempertahankan rangkap jabatannya, termasuk posisinya di KPU, dengan harapan agar Kasat Intel Polres Batubara dapat memanggil paksa atas kekisruhan yang disebabkan oleh Oknum tersebut dan sudah sangat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara. (RI-1/PJS)

Berita Terkait

Diduga Edarkan Sabu, Warga Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai Ditangkap Satres Narkoba Polres Batu Bara
Inalum Dukung Pertanian Berkelanjutan Lewat Penerapan Metode Tani Nusantara di Kuala Tanjung
Sat Samapta Polres Batu Bara Gelar Patroli Presisi, Temukan Barang Bukti Narkoba dan Mengamankan Dua Orang Tersangka
Inalum Bersinergi Dengan TNI dan Polri Gelar Program Sembako Murah bagi Warga Sekitar PerusahaanKuala Tanjung
Inalum Gelar Vendor Event 2025, Jalin Silaturahmi Untuk Kolaborasi
Kapolsek Lima Puluh AKP Salomo Sagala Melayat Atas Meninggalnya Mertua Aipda Selamat
Personil Satlantas Polres Batu Bara Memberikan Kemudaan Kepada Masyarakat Yang Sedang Membuat SIM
Diperiksa Satres Narkoba Polres Batu Bara, E Hasibuan Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 20:04 WIB

PW GPA DKI : Kebijakan Kakorlantas Patut Di Acungi Jempol Berani dan Berhasil Menghapus “Tot Tot Wuk Wuk” di Jalanan

Kamis, 9 Oktober 2025 - 18:50 WIB

LAKSI Mengecam Ujaran Kebencian dan Fitnah Keji Terhadap Kepala BGN

Senin, 6 Oktober 2025 - 21:02 WIB

PW GPA DKI Spontanitas Kabaharkam Polri Komjen Pol. Karyoto dalam Mengatur Lalu Lintas Saat HUT ke-80 TNI di Monas

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:01 WIB

SWI Ingatkan Pemerintah: Jangan Jadikan PWI Satu-satunya Mitra, Pers Harus Merdeka dan Berdaulat

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:54 WIB

Tuntutan Tegas terhadap Korupsi: Gladiator dan Purnawirawan TNI-Polri Desak KPK Periksa Jokowi : Trinusa Angkat Bicara

Jumat, 3 Oktober 2025 - 00:27 WIB

Partai Cinta Negeri Mantapkan Dukungan untuk Samsuri Menuju Pilpres 2029 dalam Deklarasi Nasional di Jakarta

Kamis, 2 Oktober 2025 - 22:37 WIB

Prof Dr Sutan Nasomal Sambut Baik Dewan Pers Mulai Bela Wartawan Harap Kasus Wartawan Bekasi DiLirik Dewan Pers!!!

Kamis, 2 Oktober 2025 - 22:32 WIB

Prof. Dr. Sutan Nasomal Minta Presiden Perintahkan Polri–TNI Ungkap Berbagai Kasus Burem di Indonesia Ada Sinyalemen Dugaan Negara Gagal Lindungi Suara Kebenaran, Rakyat Dipaksa Diam

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Minggu, 12 Okt 2025 - 13:12 WIB