Penyidik Polsek Manggala Diduga Keliru Menetapkan Tersangaka

Waspada Indonesia

- Redaksi

Kamis, 27 Juni 2024 - 16:46 WIB

50110 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR | PH/ Pendamping Hukum, tersangka (BH) dan (AN) angkat bicara terkait penetapan (BH) dan (AN) Oleh penyidik polsek Manggala. Pada Rabu 26/06/2024.

Penyidik polsek manggala mentepakan (2) orang warga antang kecamatan manggala kota makassar, (BH) dan (AN) di tetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi sekitar (1) bulan yang lalu,

(BH) dan (AN) di tetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik polsek manggala,

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun penetapan tersebut di duga kuat Ada kejanggalan, “pasalnya penyidik menetapkan (BH) Dan (AN) sebagai tersangka pada tanggal 24/06/2024. Hal itu di ketahui oleh kedua terlapor pada saat keduanya menerima surat panggilan dari penyidik polsek manggala untuk melakukan klarifikasi atas dugaan kasus tersebut,

Baca Juga :  Raja Tallo Ke 19 Andi Iskandar Esa Kr Bontomajannang Daeng Pasore Membantah Tudingan Pemberitaan Dilayangkan di Beberapa Media Online

Ironisnya kedua terlapor di tetapkan sebagai tersangka oleh penyidik polsek manggala namun pentetapan tersebut tidak di sertai surat penetapan sebagai mana aturan dan (SOP) yang berlaku, Surat penetapan tersebut di terbitkan pada tanggal 26/06/2024. Itupun di berikan atas permintaan dari PH kedua terlapor.

: Sangat disayangkan, penetapan tersangkanya oleh penyidik pada tanggal 20 Juni 2024 namun surat penetapan tersebut baru diberikan saat diminta pada tanggal 26 Juni. Ujar (PH) Pendamping Hukum kedua terlapor.

Yang lebih janggal lagi adalah
Mengenai surat spdp yang (2) kali di terbitkan dengan no registrasi yang sama satu di terbitkan ditanggal (2) Juni dan satunya di terbitkan ditanggal 20 juni

: Kami selaku Pendamping Hukum terlapor sangat kecewa dengan pelayanan penyidik polsek Manggala, ini kasus terkesan dipaksakan, bahkan mengabaikan alat bukti cctv yang memperlihatkan bahwa terlapor (BH) dan (AN) tidak berada di (Tkp) Bahkan saksi yang diajukan oleh saudara terlapor hanya satu orang yang di hadirkan Tambahnya.

Baca Juga :  Menghadapi Pilkada Serentak 2024 di Wilayah Sulselbara, PGIW Gelar Seminar Budaya Damai

Saya merasa miris melihat perkara ini,, di mana orang yang tidak berada di TKP suatu perkara malah di jadikan tersangka, atas peebuatan yang sama sekali tidak mereka lakukan.

Oleh karenaya kami meminta kepada propam porlestabes makassar untuk turun melakukan pemeriksaan atas perkara tersebut demi terwujudnya POLRI PRESISI Yang mengayomi, melindungi dan melayani masyarakat, serta memberikan keadilan bagi masyarakat yang awam di segi hukum.

@ASWAR

Berita Terkait

Pilgub Sulsel, Nama Bro Rivai Mencuat dan Didukung Kalangan Aktivis
Jadi Narasumber, DR. Syarifuddin, S.Pd, M.Pd Ajak Orangtua Siswa Berkolaborasi Dukung Tumbuh Kembang Anak Sehat Dan Cerdas
Jalin Persahabatan Antar Alumni 80-an, SMANSA FC Gelar Turnamen Fourfeo di Lapangan Sapta Mini Soccer
Bantah Pernyataan Kuasa Hukum KONI; Kejam Sulsel Sebut ada Upaya Intimidasi dan Pembungkaman
Dua Terdakwa Hanya Dituntut 8 Bulan Penjara, Keluarga Almarhum Virendy Serahkan Keadilan di Tangan Majelis Hakim
Timsus Polsek Tallo Mengamankan Tukang Bentor Yang Membawa 10 Jerigen Ballo
Dinas Pendidikan melakukan penyaluran Calon Siswa Yang Belum Lulus Dalam Tahapan Prestasi
10 Karya Buku Terbaru dari Dr. Ashury Terkait Pabuhan

Berita Terkait

Minggu, 20 April 2025 - 07:21 WIB

Akses Jalan Menuju Taman Batu Seribu Rusak Parah, Diduga Akibat Aktivitas Tambang Pasir Ilegal

Minggu, 20 April 2025 - 07:15 WIB

Akses Jalan Menuju Taman Batu Seribu Rusak Parah, Diduga Akibat Aktivitas Tambang Pasir Ilegal

Sabtu, 19 April 2025 - 18:07 WIB

Sertifikat PRONA Bujung Dewa Belum Terbit, BPN Tubaba Jelaskan Kendala Tumpang Tindih Lahan Dengan Transmigrasi Subang Wijaya

Sabtu, 19 April 2025 - 18:03 WIB

Sertifikat PRONA Bujung Dewa Belum Terbit, BPN Tubaba Jelaskan Kendala Tumpang Tindih Lahan Dengan Transmigrasi Subang Wijaya

Kamis, 17 April 2025 - 12:05 WIB

DPMPTSP Tubaba Imbau Dealer di Pulung Kencana Patuhi Aturan Lingkungan dan Perizinan

Rabu, 16 April 2025 - 20:19 WIB

Kejari Tubaba Menetapkan Tersangka Baru Dalam Kasus Korupsi Dinas P2KB

Rabu, 16 April 2025 - 17:17 WIB

Dinkes Tubaba Akan Lakukan Peninjauan Lapangan Terkait Praktik Perawat Gigi Tanpa Papan Nama

Rabu, 16 April 2025 - 13:53 WIB

LSM Trinusa Tubaba Jenguk Anggota Yang Dirawat Di Puskesmas Kartaraharja

Berita Terbaru