Perolehan Izin PT Sawit Panen Terus Diragukan Diduga Mall Praktek DPMPTSP Kota Subulussalam

Waspada Indonesia

- Redaksi

Kamis, 27 Juni 2024 - 14:29 WIB

50434 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam | Sejumlah surat perizinan oleh PT Sawit Panen Terus (SPT) yang telah membuka Ribuan Hektar lahan untuk perkebunan sawit di kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam seperti ijin yang dikeluarkan lembaga OSS kementerian Investasi,/BKPM dengan NIB 1229001402038 koordinat lokasi Perkebunan berada didesa Namo Buaya, Desa Singgersing dan Batu Napal Kecamatan Sultan Daulat. Kamis, (27/06/2024).

Seterusnya dari data yang dihimpun Awak Medya Tetopongbarat.co. Bahwa pemerintah RI telah memberikan persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang untuk kegiatan Perkebunan Sawit Ribuan Hektar dengan Nomor Surat Persetujuan 52410211175002.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Anehnya menurut Lidin Padang Kepala DPMPTSP Kota Subulussalam diduga Mall Praktek karena sama sekali tidak mengetahui Perolehan ijin itu, bahkan menurutnya DPMPTSP Kota Subulussalam sama sekali tidak pernah merekomendasi atau memfasilitasi ijin PT SPT yang berada di Kecamatan Sultan Daulat. Sebagai Kepala Dinas Perijinan Satu Pintu ia merasa aneh kenapa ijin itu bisa dikeluarkan tanpa adanya tanda tangan dari Kepala DPMPTSP Kota Subulussalam. Apalagi Kepala DPMPSPT mengakui bahwa tanda tangan di Ijin tersebut bukan merupakan tandatanganya. Apalagi itu dengan memakai tandatangan Elektronik dari DPMPTSP instansinya.

Baca Juga :  Polres Subulussalam Hadiri Kegiatan Upacara Pemakaman Secara Militer Kopda (Anumerta) Wahriadi Bancin

” Itu bukan tanda tangan kami dari DPMPTSP, terkait rekomendasi atau fasilitasi pada PT SPT sejak tahun 2023-2024 sama sekali tidak pernah kami rekom apalagi ditandatangan atasnama Walikota Subulussalam DPMPTSPT Kota Subulussalam. Ini sangat aneh” Ujar Lidin Padang memberi pernyataannya yang menguatkan dugaan terjadinya Mall Praktek Ijin dari satu Pintu tersebut.

Menurut Sekertaris Daerah H. Sairun, S. Ag. MSI terkait perolehan dan keberadaan PT SPT menurutnya “kita telah memanggil pihak PT SPT namun dari PT SPT belum dapat menghadiri undangan kami tentang klarifikasi dari PT SPT” Ujar Sekdako Subulussalam tersebut. Namun terkait hal ini PJ Walikota Subulussalam dikonfirmasi belum dapat menjawab kompirnasi awak medya terkait dugaan Mal Praktek Perolehan Ijin PT SPT tersebut.

Baca Juga :  LSM SPA: Pemerintah Kota Subulussalam Untuk Segera Melantik BPK Terpilih

Menurut LSM Suara Putra Aceh ” Ada kejanggalan dalam perolehan Ijin PT SPT karena setelah kita kompirmasi pada kepala Dinas Satu Pintu Kota Subulussalam menyatakan bahwa terkait rekomendasi perijinan PT SPT dari tahun 2023-2024 instansinya tidak pernah merekom atau fasilitasi keberadaan PT SPT. Dan tanda tangan atasnama Walikota Subulussalam itu, bukan tanda tangannya sebagai kepala DPMPTSP. Higga dugaan Mall Praktek perolehan Ijin yang diperoleh PT SPT semakin menguatkan dugaan terjadinya pengrusakan areal dan penguasaan areal hutan Penyangga di Kota Subulussalam.” Ujar Anton Tin Pimpinan LSM Suara Putra Aceh saat dimintai pendapatnya. //Tim Inv.

Berita Terkait

Ketua BPG Teladan Baru Beberkan Kejanggalan: Dana Direhab Mushalla Tanpa Rapat, Transparansi Dipertanyakan
Kades Bukit Alim di Ujung Tanduk: Kejaksaan Mengendus Aroma Korupsi Vs Program Titipan Berjamaah
Dugaan Penyalahgunaan Jabatan Kasi PMD Longkib, Terima Uang dari Dana Desa Lewat Proyek APBDes Buatan Mantan Pendamping
Wartawan SPJ Tuding Ketua AWNI Subulussalam ‘Sok Berpihak’ pada Pemerintah Desa, Fungsi Pengawasan Pers Diragukan
Isu Mendilam Memanas: Klarifikasi Pj Kades Dinilai Menyesatkan
Gaji Tertunda, Janji 2 Hektar Tanah: Misteri di Balik Pemerintahan Kota Subulussalam
Harapan Kepala Kemukiman Subulussalam: Transparansi dan Keadilan dari Walikota
Belatung di Tubuh, Luka di Hati: Derita Al Hasdi, Korban Kebakaran di Subulussalam yang Terabaikan

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 17:14 WIB

Akhirnya, Mahkamah Syar’iyah Kutacane Vonis Ayah Tiri 13 Tahun 4 Bulan Penjara atas Kasus Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Rabu, 2 Juli 2025 - 01:36 WIB

MTQ ke-XL Tingkat Kecamatan Bukit Tusam Resmi Ditutup, Camat Syukri, SE.MM Ajak Warga Hidupkan Semangat Qur’ani Sehari-hari

Rabu, 2 Juli 2025 - 01:16 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Beri Penghargaan kepada Atlet Berprestasi di Ajang Pencak Silat Piala Kapolda Aceh

Rabu, 2 Juli 2025 - 01:14 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Santuni Anak Yatim dalam Momentum Hari Bhayangkara ke-79

Senin, 30 Juni 2025 - 21:59 WIB

Bupati Aceh Tenggara Tebus Biaya Rumah Sakit Rp 72 Juta untuk Pulangkan Jenazah TKW yang Tertahan di Malaysia

Minggu, 29 Juni 2025 - 19:02 WIB

Bupati Aceh Tenggara Resmi Menutup Pameran Pembangunan HUT Ke-51: Komitmen Perkuat Kemajuan dan Kesejahteraan Daerah

Kamis, 26 Juni 2025 - 22:42 WIB

Usai Upacara HUT ke-51, Pemkab Aceh Tenggara Gelar Diskusi Pembangunan: Rumuskan Rekomendasi Strategis Demi Akselerasi Kemajuan Daerah

Kamis, 26 Juni 2025 - 22:40 WIB

Gubernur Aceh Muzakir Manaf Pimpin Upacara HUT ke-51 Aceh Tenggara, Tegaskan Komitmen Bangun Daerah dan Jaga Generasi Muda

Berita Terbaru