Subulussalam | Sejumlah surat perizinan oleh PT Sawit Panen Terus (SPT) yang telah membuka Ribuan Hektar lahan untuk perkebunan sawit di kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam seperti ijin yang dikeluarkan lembaga OSS kementerian Investasi,/BKPM dengan NIB 1229001402038 koordinat lokasi Perkebunan berada didesa Namo Buaya, Desa Singgersing dan Batu Napal Kecamatan Sultan Daulat. Kamis, (27/06/2024).
Seterusnya dari data yang dihimpun Awak Medya Tetopongbarat.co. Bahwa pemerintah RI telah memberikan persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang untuk kegiatan Perkebunan Sawit Ribuan Hektar dengan Nomor Surat Persetujuan 52410211175002.
Anehnya menurut Lidin Padang Kepala DPMPTSP Kota Subulussalam diduga Mall Praktek karena sama sekali tidak mengetahui Perolehan ijin itu, bahkan menurutnya DPMPTSP Kota Subulussalam sama sekali tidak pernah merekomendasi atau memfasilitasi ijin PT SPT yang berada di Kecamatan Sultan Daulat. Sebagai Kepala Dinas Perijinan Satu Pintu ia merasa aneh kenapa ijin itu bisa dikeluarkan tanpa adanya tanda tangan dari Kepala DPMPTSP Kota Subulussalam. Apalagi Kepala DPMPSPT mengakui bahwa tanda tangan di Ijin tersebut bukan merupakan tandatanganya. Apalagi itu dengan memakai tandatangan Elektronik dari DPMPTSP instansinya.
” Itu bukan tanda tangan kami dari DPMPTSP, terkait rekomendasi atau fasilitasi pada PT SPT sejak tahun 2023-2024 sama sekali tidak pernah kami rekom apalagi ditandatangan atasnama Walikota Subulussalam DPMPTSPT Kota Subulussalam. Ini sangat aneh” Ujar Lidin Padang memberi pernyataannya yang menguatkan dugaan terjadinya Mall Praktek Ijin dari satu Pintu tersebut.
Menurut Sekertaris Daerah H. Sairun, S. Ag. MSI terkait perolehan dan keberadaan PT SPT menurutnya “kita telah memanggil pihak PT SPT namun dari PT SPT belum dapat menghadiri undangan kami tentang klarifikasi dari PT SPT” Ujar Sekdako Subulussalam tersebut. Namun terkait hal ini PJ Walikota Subulussalam dikonfirmasi belum dapat menjawab kompirnasi awak medya terkait dugaan Mal Praktek Perolehan Ijin PT SPT tersebut.
Menurut LSM Suara Putra Aceh ” Ada kejanggalan dalam perolehan Ijin PT SPT karena setelah kita kompirmasi pada kepala Dinas Satu Pintu Kota Subulussalam menyatakan bahwa terkait rekomendasi perijinan PT SPT dari tahun 2023-2024 instansinya tidak pernah merekom atau fasilitasi keberadaan PT SPT. Dan tanda tangan atasnama Walikota Subulussalam itu, bukan tanda tangannya sebagai kepala DPMPTSP. Higga dugaan Mall Praktek perolehan Ijin yang diperoleh PT SPT semakin menguatkan dugaan terjadinya pengrusakan areal dan penguasaan areal hutan Penyangga di Kota Subulussalam.” Ujar Anton Tin Pimpinan LSM Suara Putra Aceh saat dimintai pendapatnya. //Tim Inv.