Pernyataan Kapolsek Manggala Diduga Tidak Sesuai Dengan Fakta, Ini Kata PH BH & An !!

Waspada Indonesia

- Redaksi

Jumat, 28 Juni 2024 - 09:06 WIB

50201 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar – Pernyataan Kapolsek Manggala di beberapa media online terkait (Penangkapan) terlapor dugaan pengeroyokan/penganiayaan tanggal 15 Mei 2024 di wilayahnya, Kelurahan Bitowa, Kecamatan Manggala dinilai tidak profesional.

Hal itu disampaikan oleh salah satu kuasa pendamping hukum terlapor kepada media untuk menaggapi peryataan Kapolsek Manggala yang dipublikasi beberapa media online pada Kamis, (27/06/2024).

“Pernyataan Kapolsek Manggala di beberapa media online terkait penanggkapan terlapor dugaan pengeroyokan pada tanggal 15 Mei 2024 dinilai tidak PROFESIONAL dan/atau Tidak memahami tindakan yang dilakukan oleh penyidik pembantu. Sehingga, menurut hemat kami ada beberapa fakta yang kemungkinan besar dalam proses penyelidikan tidak dilakukan Secara sempurna yakni dalam hal pemanggilan terhadap klien kami sangat kooperatif dalam menjalani proses hukum atau setiap dilakukan pemanggilan,” ujar kuasa Hukum terlapor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sehingga, klien kami tidak dilakukan penangkapan melainkan penahanan langsung. Sebab, sampai saat ini klien kami tidak pernah mangkir tiap kali dipanggil oleh penyidik /penyidik pembantu polsek manggala” sambungnya.

Seperti dikutif media Newstv. Kapolsek Manggala, Kompol H. Syamsuardi. S.Sos MH, dalam keterangannya, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bukti komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat, termasuk para jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya. Dia juga mengucapkan terima kasih atas dukungan dan apresiasi dari awak media” Ucap Kompol Syamsuardi

Baca Juga :  Soal Pemberitaan Ustadz di Makassar Diculik, Amran Hamdy, SH, MM : Itu Fitnah dan Bohong Belaka

“Dengan itu bukan panangkapan. Karena penangkapan itu berarti membawa orang tersebut dihadapan penyidik. Sedangkan Ansar dan Bahar dipanggil Kepolsek Manggala pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 jam 10.00 WITA untuk diperiksa dan kemudian keduanya dititip 1×24 jam dan hari Kamis 27 bulan 06 2024 sekitar tengah malam kami ke polsek untuk mengambil surat penahanan klien kami dan tidak ada surat penangkapan,” ungkap Andi Roem.

Selain itu, kata Andi Roem panggilan akrab Andi Rumpang menambahkan “Bahwa sebagai Kapolsek tidak seharusnya menyampaikan hal hal yang seakan tidak profesional dalam menyampaikan pendapat nya. Sehingga, terkesan penyampaian tersebut tidak sesuai KUHAPidana mengenai prosedur jika dilakukan Penangkapan atau Penahanan bagaimana?,” jelasnya

Disamping itu, lanjut Andi Roen mengatakan “Kami pun menduga bahwa proses yang dilakukan terkesan dipaksakan. Sebab, saksi saksi a charge yang diperiksa dihadapan penyidik tidak satupun membuktikan bahwa klien kami berada di lokasi TKP. Sehingga, sampai saat ini kami masih mengkaji sebab klien kami dinaikkan ke proses sidik serta dilakukan penahanan karena menurut hemat kami, seharusnya minimal ada 2 alat bukti yang cukup untuk dapat dilakukan proses terhadap klien kami atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan sebagaimana diatur dalam KUHAPidana Pasal 184.” Jelas Roem

Baca Juga :  Bantah Pernyataan Kuasa Hukum KONI; Kejam Sulsel Sebut ada Upaya Intimidasi dan Pembungkaman

Selanjutnya, “Berdasarkan hasil analisa kami selaku tim pendamping hukum terlapor. Selain alat bukti visum terhadap korban penganiayaan, tidak ada lagi alat bukti lainnya yang memenuhi unsur. Sebab, vidio rekaman cctv klien kami tidak berada di dalam lokasi TKP dan saksi a charge yang diperiksa tidak cukup bukti untuk diambil keterangannya sehingga, terkesan dalam proses penyelidikan yang dilakukan tidak sempurna dan/atau dipaksakan karena meskipun bukti petunjuk yang diatur dalam KUHPidana harusnya seiring berjalan dengan fakta hukum dalam rekaman cctv yang juga dijadikan alat bukti,” tutupnya.

Tim Media

Berita Terkait

Pilgub Sulsel, Nama Bro Rivai Mencuat dan Didukung Kalangan Aktivis
Jadi Narasumber, DR. Syarifuddin, S.Pd, M.Pd Ajak Orangtua Siswa Berkolaborasi Dukung Tumbuh Kembang Anak Sehat Dan Cerdas
Jalin Persahabatan Antar Alumni 80-an, SMANSA FC Gelar Turnamen Fourfeo di Lapangan Sapta Mini Soccer
Bantah Pernyataan Kuasa Hukum KONI; Kejam Sulsel Sebut ada Upaya Intimidasi dan Pembungkaman
Dua Terdakwa Hanya Dituntut 8 Bulan Penjara, Keluarga Almarhum Virendy Serahkan Keadilan di Tangan Majelis Hakim
Timsus Polsek Tallo Mengamankan Tukang Bentor Yang Membawa 10 Jerigen Ballo
Dinas Pendidikan melakukan penyaluran Calon Siswa Yang Belum Lulus Dalam Tahapan Prestasi
10 Karya Buku Terbaru dari Dr. Ashury Terkait Pabuhan

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 17:17 WIB

Polda Riau Komitmen Berantas Narkoba Musnahkan Barang Bukti dari 7 Kasus Besar

Senin, 13 April 2026 - 10:48 WIB

Belasan Organisasi Relawan Prabowo Gibran – Jokowi ke Mabes Polri, Laporkan Dugaan Makar Saiful Mujani dkk

Minggu, 12 April 2026 - 12:34 WIB

Polda Riau Ajak Masyarakat Peduli Gajah Sumatera Lewat Festival Seni Konservasi

Minggu, 12 April 2026 - 11:41 WIB

Pelantikan Pejabat Manajerial, Kakanwil Ditjenpas Riau Tekankan Amanah dan Integritas

Minggu, 12 April 2026 - 11:24 WIB

Respons Cepat Selamatkan Nyawa: Anggota Ditlantas Polda Riau Gagalkan Aksi Bunuh Diri Pria Bawa Anak

Kamis, 9 April 2026 - 20:12 WIB

56 Pegawai Lapas Pekanbaru Naik Pangkat, Kalapas Yuniarto: Momentum Perkuat Integritas dan Profesionalisme

Kamis, 9 April 2026 - 19:46 WIB

Lapas Pekanbaru Tampilkan Produk Unggulan Warga Binaan di Bazaar Pemasyarakatan, Giat Semarak HBP ke-62

Senin, 6 April 2026 - 02:56 WIB

Pemerintah Provinsi Riau Resmi Memberlakukan Work From Home (WFH) sebanyak Satu Hari Kerja dalam Seminggu Setiap Jumat.

Berita Terbaru