Pengadilan Tinggi Memutus Lepas Terdakwa Tipikor di Aceh Selatan

Waspada Indonesia

- Redaksi

Rabu, 10 Juli 2024 - 21:50 WIB

50116 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh, 10/7/2024 – Majelis Hakim Tingkat Banding pada Peradilan Tipikor Pengadilan Tinggi Banda Aceh memutus lepas Rudi Yanto, terdakwa tindak pidana korupsi pada RSUD Yulidin Away, Tapaktuan, Aceh Selatan. Putusan itu dibacakan oleh Syamsul Qamar sebagai Ketua Majelis Hakim yang didampingi oleh M. Joni Kemri dan Taqwaddin sebagai Hakim Anggota, pada Seni 8 Juli 2024 di Gedung Pengadilan Tinggi Jln Tgk Chik Ditiro, Banda Aceh.

Sebelumnya pada tingkat Peradilan Tipikor Pengadilan Negeri Banda Aceh terdakwa dipidana dengan pidana penjara 4 (empat) tahun dan denda Rp 100.000.000 (serratus juta rupiah) dan wajib membayar uang pengganti Rp 425.000.000. Terhadap putusan ini Penuntut Umum dan Terdakwa mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor perkara 27/PID.SUS/TIPIKOR/2024/PT BNA.

Hasil penelusuran media ini pada SIPP (Sistem Informasi Penulusuran Perkara) Pengadilan Tinggi Banda Aceh tertera amar putusan perkara ini sebagai berikut : 1. Menyatakan terdakwa RUDI YANTO Bin RAMLI tersebut di atas , tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair maupun Dakwaan Subsidair; 2. Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari seluruh Dakwaan Penuntut Umum; 3. Memerintahkan Terdakwa dilepaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan; 4.Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabanya, serta barang bukti dikembalikan kepada pemiliknya.

Baca Juga :  Dinas PUPR Aceh Fokus Percepat Perbaikan Jembatan Trumon-Bulu Suma

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putusan lepas ini berbeda dengan putusan bebas. Mengacu pada pasal 191 ayat (2) KUHAP, “jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum”.

Dalam pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh dinyataka bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi membaca, mempelajari dengan teliti dan seksama, berkas perkara beserta salinan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bna tanggal 21 Mei 2024, dan telah memerhatikan Memori Banding yang diajukan oleh Penuntut Umum dan Memori Banding yang diajukan oleh Penasihat Hukum, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama, dengan pertimbangan sebagai berikut:

Baca Juga :  FAB: Bacawalkot Irwan Djohan Dinilai Tidak Pro Rakyat

Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa dalam perkara ini tunduk pada hukum perjanjian keperdataan, maka yang berlaku terhadap mereka adalah asas pacta sun servanda, yaitu perjanjian yang dibuat secara sah, mengikat para pihak untuk mematuhi sebagaimana mengikatnya mereka pada peraturan perundangan. Perkara ini merupakan perkara perdata, bukan pidana.

Menimbang berdasarkan hasil pemeriksaan setempat oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama bahwa SIMRS RSUDYA telah berfungsi optimal dalam mempercepat dan mempermudah pekerjaan pelayanan kepada pasien, yang bahkan telah memberi dampak positif bagi RSUDYA tersebut sehingga sangat banyak perubahan positif pelayanan RSUDYA kepada warga masyarakat, dan setelah diterapkan SIMRS pekerjaan paramedis menjadi lebih mudah dan lebih cepat;

Menimbang bahwa baik dalam dakwaan maupun dalam persidangan tidak terungkap adanya niat jahat dari Terdakwa untuk melakukan kejahatan, dimana menurut asas actus non facit reum nisi mens sit rea, yang berarti sesuatu perbuatan tidak dapat membuat orang menjadi bersalah kecuali bila dilakukan dengan niat jahat.

Berita Terkait

Desak Pemerintah Pusat berikan hak kelola Migas diatas 12 Mil untuk Aceh
Muslim Aiyub Siap Jadi Bagian PPA Dan Optimis PPA Akan Jadi Partai Besar Di Aceh
Polemik UU TNI Dilihat Secara Objektif, Mantan Panglima GAM Sayed Mustafa Angkat Bicara
Ketua Influencer Badan Pemenangan Aceh, Tarmizi AGe, Dukung Gekrafs Aceh Dorong Pembentukan Dinas Ekonomi Kreatif
Kami Rakyat Aceh Protes Harga Tiket Pesawat Mahal
SAPA Desak Pemerintah: Wujudkan Keadilan Harga Tiket Pesawat ke Aceh
PUSDA Kritik Kebijakan CSR Bupati Aceh Barat: Jangan Hambat Investasi!
Ketua TP-PKK Provinsi Aceh, Ny. Marlina Muzakir Resmi Lantik Ketua TP-PKK Nagan Raya

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 16:33 WIB

DPC ASWIN Kabupaten Pringsewu Gelar Rapat Pemantapan Struktur Organisasi

Rabu, 16 April 2025 - 19:39 WIB

Penyidik Kejari Pringsewu Kembali Terima Titipan Pengembalian Kerugian Negara, Total Capai Rp494 Juta dalam Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah LPTQ Tahun 2022

Rabu, 16 April 2025 - 13:44 WIB

Kejaksaan Negeri Pringsewu Sosialisasikan Penerangan Hukum di Pekon Mataram  

Jumat, 11 April 2025 - 14:58 WIB

SIARAN PERS KEJAKSAAN NEGERI PRINGSEWU BERHASIL PULIHKAN SELURUH KERUGIAN KEUANGAN NEGARA SEBESAR RP. 576.400.000,- DALAM PERKARA KORUPSI BPHTB WARIS

Senin, 7 April 2025 - 14:40 WIB

Bupati dan Wabup Pringsewu Serentak Panen Raya Padi  

Senin, 7 April 2025 - 13:21 WIB

Kapolres Pringsewu Tegaskan Peran Polri dalam Mendukung Program Pertanian  

Kamis, 3 April 2025 - 16:57 WIB

Destinasi Wisata di Pringsewu Ramai Dikunjungi, Polisi Perketat Pengamanan  

Senin, 31 Maret 2025 - 08:00 WIB

Minal aidil wal faidzin, mohon maaf lahir dan bathin, _Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 H/2025 M_

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

Dawam Raharjo Mantan Bupati Lampung Timur Di Tahan Kejati Lampung

Jumat, 18 Apr 2025 - 07:36 WIB