Di Duga PT Pelindo Selatpanjang merasa Kebal Hukum terkait Pengerjaan Pelabuhan Tanjung Harapan

Waspada Indonesia

- Redaksi

Rabu, 17 Juli 2024 - 17:56 WIB

5083 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MERANTI – Ormas LMCM Meranti Menyayangkan Atas Sikap Tidakan PT Pelindo Selatpanjang Yang terkesan Tidak Komperatif Dan Tertutup.(21/6/2024)

Sebagaimana peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung.(“Permen PU 29/2006”) dan Peraturan Presiden serta Peraturan Gubernur Riau yang sudah jelas, langkah dilakukan pihak PT.Perindo diduga sudah melanggar aturan.

Persyaratan teknis bangunan gedung meliputi persyaratan tata bangunan dan persyaratan keandalan bangunan gedung. Persyaratan tata bangunan dan lingkungan meliputi persyaratan peruntukan, intensitas, arsitektur bangunan gedung dan pengendalian dampak lingkungan. Sedangkan persyaratan keandalan meliputi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan.

Baca Juga :  Dpp Lsm Topan Ri Minta Aph Usut Tuntas Anggaran Bandwith Dinas Kominfo Rohil

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Leaflet ini berisi informasi mengenai persyaratan tata bangunan dan bangunan serta persyaratan keandalan bangunan gedung sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006

Arman Saputra, Selaku Ketua Ormas Laskar Melayu Cendikiawan Muda (LMCM) kepulauan Meranti Sangat menyayangkan Sikap Manager PT Pelindo cabang Selatpanjang itu.

“Apalagi dengan sengaja memblokir nomor telpon Wartawan, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di kepulauan Meranti, “ungkapnya.

Sebelumnya Manager Kawasan PT Pelindo cabang Selatpanjang itu juga pernah memblokir nomor telpon Wartawan terkait adanya pemberitaan tentang LMCM Meranti Kritisi kegiatan renovasi Pelabuhan Tanjung Harapan Selatpanjang mengangkangi Aturan.

Baca Juga :  DPD TOPAN RI Minta Kejati Riau Lidik Dana BOS SMA N 1 Pk Baru.

Ketua Lmcm kepulauan Meranti juga Mengecam sikap manajer Pelindo cabang Selatpanjang itu atas kegiatan yang tidak transparan bahkan terkesan tidak profesional itu.

“Kami mengharap kepada yang terhormat bapak Erick Thohir selaku Menteri Badan Usaha Milik Negera (BUMN) Republik Indonesia agar segera Menganti posisi Manajer PT.Pelindo Cabang Selatpanjang, yang sangat tidak profesional, humanis, dan bahkan tidak bersahabat dengan awak Media maupun LSM, Ormas yang ada di Meranti,” tutupnya

Terakhir kami meminta kepada Kejari, Kejati dan Kejagung beserta aparat penegak hukum untuk segera mungkin menutasakan permasalahan Pelindo Selatpanjang. [Tim]

Berita Terkait

DPD TOPAN RI Minta Kejati Riau Lidik Dana BOS SMA N 1 Pk Baru.
Sepeda Motor Hilang Derry Buka CCTV
Dpp Lsm Topan Ri Minta Aph Usut Tuntas Anggaran Bandwith Dinas Kominfo Rohil

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 16:33 WIB

DPC ASWIN Kabupaten Pringsewu Gelar Rapat Pemantapan Struktur Organisasi

Rabu, 16 April 2025 - 19:39 WIB

Penyidik Kejari Pringsewu Kembali Terima Titipan Pengembalian Kerugian Negara, Total Capai Rp494 Juta dalam Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah LPTQ Tahun 2022

Rabu, 16 April 2025 - 13:44 WIB

Kejaksaan Negeri Pringsewu Sosialisasikan Penerangan Hukum di Pekon Mataram  

Jumat, 11 April 2025 - 14:58 WIB

SIARAN PERS KEJAKSAAN NEGERI PRINGSEWU BERHASIL PULIHKAN SELURUH KERUGIAN KEUANGAN NEGARA SEBESAR RP. 576.400.000,- DALAM PERKARA KORUPSI BPHTB WARIS

Senin, 7 April 2025 - 14:40 WIB

Bupati dan Wabup Pringsewu Serentak Panen Raya Padi  

Senin, 7 April 2025 - 13:21 WIB

Kapolres Pringsewu Tegaskan Peran Polri dalam Mendukung Program Pertanian  

Kamis, 3 April 2025 - 16:57 WIB

Destinasi Wisata di Pringsewu Ramai Dikunjungi, Polisi Perketat Pengamanan  

Senin, 31 Maret 2025 - 08:00 WIB

Minal aidil wal faidzin, mohon maaf lahir dan bathin, _Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 H/2025 M_

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

Dawam Raharjo Mantan Bupati Lampung Timur Di Tahan Kejati Lampung

Jumat, 18 Apr 2025 - 07:36 WIB