Polsek Gadingrejo Tangkap Pria Yang Gelapkan Uang Perusahaan Untuk Bayar Hutang*

hayat

- Redaksi

Rabu, 24 Juli 2024 - 11:44 WIB

50229 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Waspadaindonesia.com

Pringsewu- Polisi menangkap seorang pria berinisial HR (38) atas dugaan terlibat kasus penggelapan uang ratusan juta diperusahaan tempatnya bekerja. warga Pekon Yogyakarta, Gadingrejo, Pringsewu ini diringkus polisi saat berada di areal masjid Taqwa Gadingrejo pada Selasa (23/7/2024)

Kapolsek Gadingrejo AKP Hasbulloh menjelaskan, tersangka HR diamankan atas dasar laporan pengaduan pihak perusahaan kepada kepolisian Polsek Gadingrejo pada 5 Desember 2023 yang lalu. dalam laporanya perusaahaan PT ADIARTA (Ninja Express) yang bergerak dibidang agen pengiriman barang yang berkantor di Pekon Tambahrejo ini melaporkan HR atas dugaan telah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp. 114.222.310,- (Seratus empat belas juta dua ratus dua puluh dua ribu tiga ratus sepuluh rupiah).

Baca Juga :  Kapolres Pringsewu Apresiasi Program TMMD Ke 121 Kodim 0424 Tanggamus

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Uang ratusan juta yang diduga digelapakan HR itu berasal dari 1283 kali transaksi COD dan tidak disetorkan ke kas perusahaan namun dipakai untuk keperluan pribadi tersangka yang saat menjabat sebagai Station IC dikantor tersebut,” ujar AKP Hasbulloh pada Rabu (24/7/2024)

Kapolsek menjelaskan, setelah kasus penggelapan itu diketahui perusahaan, HR kemudian kabur melarikan diri keberbagai wilayah di pulau jawa. ia kemudian ditangkap setelah dua hari pulang kampung dan sedang beristirahat di sebuah masjid di Gadingrejo.

Baca Juga :  JPU Kejari Pringsewu Tuntut Terdakwa Dalam Tipikor KUR–KUPEDES BRI Pringsewu

dalam pemeriksaan polisi, tersangka HR mengakui telah menggelapkan uang perusahaan ditempatnya bekerja. ia nekat melakukan hal tersebut karena terdesak kebutuhan pribadi untuk membayar hutang sebesar Rp. 50 juta.

“Selain untuk membayar hutang, uang perusahaan itu juha dihabiskan untuk memenuhi kebutuhan hidup tersangka HR selama dalam pelarianya di pulau jawa,” bebernya.

Kapolsek menyebut, tersangka HR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dirutan polsek gadingrejo. dalam proses penyidikan perkara dia dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.

“Pelaku penggelapan dapat dipidana penjara maksimal 4 tahun penjara.” tandasnya.

Pewarta:Hayat

Sumber:Humas Polres Pringsewu

Berita Terkait

Pemkab Pringsewu Peringati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriah
Umi Laila Buka Rakercab XI Gerakan Pramuka Pringsewu
Umi Laila Buka Rakercab XI Gerakan Pramuka Pringsewu
Umi Laila Buka Rakercab XI Gerakan Pramuka Pringsewu
Hermawan S.T Wakil Ketua DPRD Pringsewu Fraksi PKB Apresiasi Polisi Bongkar Komplotan Pencuri Sapi Lintas Kabupaten
Wakil Bupati Pringsewu Buka Festival Solosong Dangdut KOMDAP Se-Provinsi Lampung 2026
Pemkab Pringsewu Gelar Apel Peringatan Hari Desa Nasional
Kanit Intel WN88 Subdit 13 Pesawaran Amankan Tiga Pelaku Pencurian Buah Alpukat

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 00:53 WIB

Partai Cinta Negeri Usung Pendiri Sekaligus Ketua Umumnya, Samsuri S.Pd.I., M.A., sebagai Capres RI 2029

Selasa, 20 Januari 2026 - 18:17 WIB

Putusan MK Nomor 145/PUU-XXlll/2025, Teguhkan Peran Pers Sebagai Pilar Demokrasi dan Penyeimbang Kekuasaan 

Sabtu, 17 Januari 2026 - 12:14 WIB

DPP AKPERSI: Sobang Terancam Pendidikan, Kesehatan dan Pertanian 

Jumat, 16 Januari 2026 - 20:53 WIB

BNN Bongkar Produksi Vape Narkoba Omzet Rp 18 M, PW GPA DKI : BNN Selamatkan Ribuan Pemuda Dari Bahaya Narkoba

Jumat, 16 Januari 2026 - 04:24 WIB

Kamis, 15 Januari 2026 - 03:09 WIB

Kejati Malut diminta segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara

Selasa, 13 Januari 2026 - 22:04 WIB

RKAB PT HSM Dipersoalkan Aktivis Maluku Utara Datangi Dirjen Minerba dan PT CNGR

Senin, 12 Januari 2026 - 19:51 WIB

PDIP Ungkap 8 Tantangan Utama Bangsa dalam Penutupan Rakernas I

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta

Sabtu, 24 Jan 2026 - 00:17 WIB