Polsek Gadingrejo Tangkap Pria Yang Gelapkan Uang Perusahaan Untuk Bayar Hutang*

hayat

- Redaksi

Rabu, 24 Juli 2024 - 11:44 WIB

50160 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Waspadaindonesia.com

Pringsewu- Polisi menangkap seorang pria berinisial HR (38) atas dugaan terlibat kasus penggelapan uang ratusan juta diperusahaan tempatnya bekerja. warga Pekon Yogyakarta, Gadingrejo, Pringsewu ini diringkus polisi saat berada di areal masjid Taqwa Gadingrejo pada Selasa (23/7/2024)

Kapolsek Gadingrejo AKP Hasbulloh menjelaskan, tersangka HR diamankan atas dasar laporan pengaduan pihak perusahaan kepada kepolisian Polsek Gadingrejo pada 5 Desember 2023 yang lalu. dalam laporanya perusaahaan PT ADIARTA (Ninja Express) yang bergerak dibidang agen pengiriman barang yang berkantor di Pekon Tambahrejo ini melaporkan HR atas dugaan telah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp. 114.222.310,- (Seratus empat belas juta dua ratus dua puluh dua ribu tiga ratus sepuluh rupiah).

Baca Juga :  Wabup Pringsewu Harapkan Fatayat NU Tingkatkan Peran Bangun Bangsa  

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Uang ratusan juta yang diduga digelapakan HR itu berasal dari 1283 kali transaksi COD dan tidak disetorkan ke kas perusahaan namun dipakai untuk keperluan pribadi tersangka yang saat menjabat sebagai Station IC dikantor tersebut,” ujar AKP Hasbulloh pada Rabu (24/7/2024)

Kapolsek menjelaskan, setelah kasus penggelapan itu diketahui perusahaan, HR kemudian kabur melarikan diri keberbagai wilayah di pulau jawa. ia kemudian ditangkap setelah dua hari pulang kampung dan sedang beristirahat di sebuah masjid di Gadingrejo.

Baca Juga :  *Polsek Gadingrejo Limpahkan Kasus Kepemilikan Senpi Rakitan ke Kejaksaan Negeri Pringsewu

dalam pemeriksaan polisi, tersangka HR mengakui telah menggelapkan uang perusahaan ditempatnya bekerja. ia nekat melakukan hal tersebut karena terdesak kebutuhan pribadi untuk membayar hutang sebesar Rp. 50 juta.

“Selain untuk membayar hutang, uang perusahaan itu juha dihabiskan untuk memenuhi kebutuhan hidup tersangka HR selama dalam pelarianya di pulau jawa,” bebernya.

Kapolsek menyebut, tersangka HR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dirutan polsek gadingrejo. dalam proses penyidikan perkara dia dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.

“Pelaku penggelapan dapat dipidana penjara maksimal 4 tahun penjara.” tandasnya.

Pewarta:Hayat

Sumber:Humas Polres Pringsewu

Berita Terkait

Diduga Tidak Berjalan Sesuwai Harapan Gapoktan Pekon Sukaratu Kecamatan Pagelaran Yang Menelan Dana Hampir 1.M Patut Di Pertanyakan
Seorang Pengendara Sepeda Motor Tertimpa Pohon Tumbang Akibat Cuaca Ekstrim
Bupati Pringsewu Ingatkan ASN Lima Hal Penting dalam Apel Pagi Perbesar
Riyanto Pamungkas Isbedy Stiawan Duel di Acara Malam Puisi Kebangsaan
27 Pekon & Kelurahan di Pringsewu Peroleh Piagam Penghargaan Program ProKlim
Polsek Sukoharjo Gerebek Lokasi Diduga Arena Judi Koprok di Pandansari Selatan
Petugas kepolisian memasang garis polisi di lokasi penemuan jasad pria lansia yang ditemukan di dalam sumur tua di Pekon Gadingrejo Timur, Pringsewu
Persidangan Lanjutan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu Tahun 2022

Berita Terkait

Rabu, 2 Juli 2025 - 01:09 WIB

Perkuat Sinergi, Karutan Kelas I Medan Hadiri Upacara Dan Syukuran Hari Bhayangkara KE-79 Di Mapolda Sumut

Selasa, 1 Juli 2025 - 23:18 WIB

Perkuat Sinergi, Karutan Kelas I Medan Hadiri Upacara Dan Syukuran Hari Bhayangkara KE-79 Di Mapolda Sumut

Sabtu, 28 Juni 2025 - 22:38 WIB

Rutan Kelas I Medan Gelar Makan Gratis Dengan Anak-anak Panti Asuhan

Kamis, 26 Juni 2025 - 22:36 WIB

900 Warga Binaan Rutan Kelas I Medan Khusyuk Berdzikir Peringati Tahun Baru Islam 1447 Hijriah

Selasa, 24 Juni 2025 - 02:33 WIB

Lapas Kelas I Medan Laksanakan Program Pramuka WBP sebagai Bagian Pembinaan Berbasis Karakter

Selasa, 24 Juni 2025 - 01:43 WIB

Dari Medan, Kakanwil PAS Sumut Hadiri Pembukaan Perkemahan Satya Darma Bhakti yang Digelar Serentak Nasional

Selasa, 24 Juni 2025 - 00:24 WIB

Karutan I Medan Hadiri Pembukaan Perkemahan Nasional Satya Dharma Bhakti Pemasyarakatan Melalui Zoom dari Rutan Medan

Senin, 23 Juni 2025 - 12:38 WIB

Surat Terbuka Antony Sinaga kepada Presiden Prabowo Subianto Terkait Pencopotan Pejabat di Pemprovsu

Berita Terbaru