Polsek Gadingrejo Tangkap Pria Yang Gelapkan Uang Perusahaan Untuk Bayar Hutang*

hayat

- Redaksi

Rabu, 24 Juli 2024 - 11:44 WIB

50216 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Waspadaindonesia.com

Pringsewu- Polisi menangkap seorang pria berinisial HR (38) atas dugaan terlibat kasus penggelapan uang ratusan juta diperusahaan tempatnya bekerja. warga Pekon Yogyakarta, Gadingrejo, Pringsewu ini diringkus polisi saat berada di areal masjid Taqwa Gadingrejo pada Selasa (23/7/2024)

Kapolsek Gadingrejo AKP Hasbulloh menjelaskan, tersangka HR diamankan atas dasar laporan pengaduan pihak perusahaan kepada kepolisian Polsek Gadingrejo pada 5 Desember 2023 yang lalu. dalam laporanya perusaahaan PT ADIARTA (Ninja Express) yang bergerak dibidang agen pengiriman barang yang berkantor di Pekon Tambahrejo ini melaporkan HR atas dugaan telah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp. 114.222.310,- (Seratus empat belas juta dua ratus dua puluh dua ribu tiga ratus sepuluh rupiah).

Baca Juga :  Rumah Sakit Mitra Husada Klarifikasi Pemberitaan Dugaan Malpraktik

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Uang ratusan juta yang diduga digelapakan HR itu berasal dari 1283 kali transaksi COD dan tidak disetorkan ke kas perusahaan namun dipakai untuk keperluan pribadi tersangka yang saat menjabat sebagai Station IC dikantor tersebut,” ujar AKP Hasbulloh pada Rabu (24/7/2024)

Kapolsek menjelaskan, setelah kasus penggelapan itu diketahui perusahaan, HR kemudian kabur melarikan diri keberbagai wilayah di pulau jawa. ia kemudian ditangkap setelah dua hari pulang kampung dan sedang beristirahat di sebuah masjid di Gadingrejo.

Baca Juga :  Pj Bupati Pringsewu Serahkan Bantuan Terdampak Banjir di Kecamatan Ambarawa

dalam pemeriksaan polisi, tersangka HR mengakui telah menggelapkan uang perusahaan ditempatnya bekerja. ia nekat melakukan hal tersebut karena terdesak kebutuhan pribadi untuk membayar hutang sebesar Rp. 50 juta.

“Selain untuk membayar hutang, uang perusahaan itu juha dihabiskan untuk memenuhi kebutuhan hidup tersangka HR selama dalam pelarianya di pulau jawa,” bebernya.

Kapolsek menyebut, tersangka HR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dirutan polsek gadingrejo. dalam proses penyidikan perkara dia dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.

“Pelaku penggelapan dapat dipidana penjara maksimal 4 tahun penjara.” tandasnya.

Pewarta:Hayat

Sumber:Humas Polres Pringsewu

Berita Terkait

Bupati dan Wabup Pringsewu Ngopi Serasi Ke 12 Di Kelurahan Pajaresuk
Bupati dan Wabup Pringsewu Ngopi Serasi Ke 12 Di Kelurahan Pajaresuk
Cengkraman Kuasa Para Pemburu Rente dalam Relasi Eksekutif dan Legislatif: Mengupas Fenomena Pokir sebagai Bancakan
JPU Kejari Pringsewu Tuntut Terdakwa Dalam Tipikor KUR–KUPEDES BRI Pringsewu
JPU Kejari Pringsewu Bacakan Dakwaan Perkara Tipikor Pengelolaan APBPekon Pekon Sukoharjo III Barat TA 2023
JPU Kejari Pringsewu bacakan dakwaan dalam Sidang Perdana Tipikor Kegiatan Bimtek Aparatur Desa Kabupaten Pringsewu Tahun 2024
Dinas Perpustakaan & Kearsipan Kabupaten Pringsewu Gelar Festival Literasi
Guru di Kabupaten Pringsewu Belajar Kecerdasan Artifisial

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 16:22 WIB

Bupati dan Wabup Pringsewu Ngopi Serasi Ke 12 Di Kelurahan Pajaresuk

Jumat, 5 Desember 2025 - 15:02 WIB

Bupati dan Wabup Pringsewu Ngopi Serasi Ke 12 Di Kelurahan Pajaresuk

Jumat, 5 Desember 2025 - 04:48 WIB

JPU Kejari Pringsewu Tuntut Terdakwa Dalam Tipikor KUR–KUPEDES BRI Pringsewu

Kamis, 4 Desember 2025 - 18:16 WIB

JPU Kejari Pringsewu Bacakan Dakwaan Perkara Tipikor Pengelolaan APBPekon Pekon Sukoharjo III Barat TA 2023

Kamis, 4 Desember 2025 - 18:10 WIB

JPU Kejari Pringsewu bacakan dakwaan dalam Sidang Perdana Tipikor Kegiatan Bimtek Aparatur Desa Kabupaten Pringsewu Tahun 2024

Kamis, 27 November 2025 - 19:47 WIB

Dinas Perpustakaan & Kearsipan Kabupaten Pringsewu Gelar Festival Literasi

Kamis, 27 November 2025 - 19:38 WIB

Guru di Kabupaten Pringsewu Belajar Kecerdasan Artifisial

Selasa, 18 November 2025 - 06:43 WIB

Adu Kebok Mobil VS Motor Mengakibatkan Satu Pengemudi Meninggal Di Lokasi Kejadian

Berita Terbaru