Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Kota Agung, Dua Tersangka Ditangkap

hayat

- Redaksi

Minggu, 28 Juli 2024 - 11:47 WIB

50192 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Waspadaindonesia.com

Tanggamus:Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Pekon Kusa, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Muhammad Jihad Fajar Balman, S.Tr.K., SIK, mengungkapkan bahwa dalam pengungkapan tersebut, dua tersangka berhasil ditangkap. Mereka adalah RH (20) dan DB (17), warga Kecamatan Kota Agung Barat, Tanggamus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan kejadian pada Jumat, 19 Juli 2024, sekitar pukul 18.30 WIB,” kata AKP Muhammad Jihad Fajar Balman mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Rinaldo Aser, SH., SIK, pada Minggu, 28 Juli 2024.

Kasat mengungkapkan, kronologi penangkapan itu, setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan terkait kasus Curanmor di Pekon Kusa, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus dan berhasil mengamankan pelaku RH dan DB di sebuah bengkel di Pekon Sridadi, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus pada Jumat, 26 Juli 2024, sekitar pukul 17.30 WIB.

Dalam penggeledahan terhadap pelaku RH, ditemukan satu bilah senjata tajam dengan sarung warna hitam yang diselipkan di pinggang sebelah kiri, serta lima mata kunci letter T yang disimpan dalam kantung kecil warna merah bertuliskan Honda di saku celana sebelah kiri.

Baca Juga :  Polres Pringsewu Amankan Kepulangan 50 Jemaah Haji Gelombang Dua

“Kedua pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tersebut secara bersama-sama. Barang bukti berupa sepeda motor jenis Suzuki Satria FU 150 warna biru putih dengan nomor polisi BE 4753 M masih disimpan oleh kedua pelaku di kolong rumah panggung milik tetangga mereka,” ungkapnya.

Sambungnya, barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini berupa sepeda motor jenis Suzuki Satria FU 150 yang sudah diubah warnanya menjadi hitam dengan batok kepala motor warna biru, senjata tajam jenis pisau dengan gagang warna kuning dan sarung yang dibalut lakban hitam, lima mata kunci letter T, serta BPKB sepeda motor jenis Suzuki Satria FU 150 warna biru putih dengan nomor polisi BE 4753 M.

Dijelaskan Kasat, kronologi kejadian pada pada Jumat, 19 Juli 2024, sekitar pukul 19.30 WIB, di Pekon Kusa, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, terjadi tindak pidana pencurian sepeda motor.

Kejadian tersebut terjadi saat korban AN pulang ke rumahnya di Pekon Kusa dengan menggunakan sepeda motor jenis Suzuki Satria FU 150 warna biru putih dengan nomor polisi BE 4753 M, dan memarkirkannya di teras samping rumah.

Baca Juga :  Ucapkan HBA ke-63, IMO Indonesia Harap Kejaksaan Semakin Kokoh di Bawah Kepimpinan ST Burhanuddin

Kemudian, AN masuk ke dalam rumah dengan kondisi sepeda motor telah terkunci. Beberapa saat kemudian, saat akan menggunakan motor tersebut kembali, Andriyansyah terkejut karena motor tersebut sudah tidak ada.

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp19,6 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanggamus,” jelas AKP Muhammad Jihad Fajar Balman.

Ditambahkan Kasat, modus operandi para pelaku adalah masuk ke halaman rumah korban dan membobol kunci motor menggunakan kunci letter T, kemudian membawa kabur motor ke arah Kota Agung Barat.

Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Tersangka RH juga dijerat UU No 12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata tajam dengan ancaman 10 tahun penjara,” tandasnya.

(HAYAT)

 

Berita Terkait

Minim Papan Proyek dan Akses Informasi, Pekerjaan Rutin Jalan Jabar Diduga Tak Akuntabel
BPN KBB Serahkan 250 Sertipikat PTSL 2025 di Desa Mekar Jaya, Sekaligus Sosialisasikan Sertipikat Elektronik
Kades Mandalamukti Klarifikasi Isu Pembangunan Aula Mangkrak
PW GPA DKI Apresiasi BNN Ungkap Jaringan Narkoba Vape di Jakarta Utara
Desa Banggae Raih Peringkat ke-2 Nasional Pengguna Aktif DigiDes
Minim Pengawasan? Proyek Jalan Dana Desa Rp36 Juta di Batujajar Timur Cepat Rusak, Pemdes Bungkam
Perkuat Sinergi Antar Daerah Pemprov DKI Jakarta Hibahkan Mobil Pemadam Kebakaran Ke Pemkab Karo
Capaian Kepala BGN dan Jajaran Tahun 2025, DPP LPPI ; Berhasil Gerakkan Ekonomi Masyarakat

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:38 WIB

LSM LIRA Ungkap Dugaan Pelanggaran oleh Kasat Narkoba dalam Penanganan Bandar di Medan

Rabu, 7 Januari 2026 - 20:23 WIB

Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh mengerahkan 70 Relawan untuk membersihkan SMPN 5 Karang Baru Aceh Tamiang

Selasa, 6 Januari 2026 - 21:04 WIB

Ketum PPA Desak Presiden Ringankan Tagihan PDAM dan PLN bagi Korban Banjir di Aceh

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:58 WIB

Aliansi Pers Akan Kawal Rehab Rekon Pasca Banjir Aceh, Sediakan Layanan Keluhan

Selasa, 6 Januari 2026 - 12:15 WIB

Hasil Evaluasi APBA 2026 dari Kemendagri Diterima, TAPA Segera Kaji dan Laporkan ke Gubernur

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:23 WIB

Dari Dapil Ke Senayan : Kisah Jamaluddin Idham Mengawal Harapan Rakyat Selama 365 Hari

Selasa, 30 Desember 2025 - 16:55 WIB

Ketua DPRK Banda Aceh Bantu Petani Cabai Aceh Tengah

Jumat, 26 Desember 2025 - 13:22 WIB

Sekjen DPW Fanst Respon Aceh Desak Kapolda Bentuk Tim Lapangan Tangani Kayu Gelondongan Pascabanjir

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta

Sabtu, 24 Jan 2026 - 00:17 WIB