Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Kota Agung, Dua Tersangka Ditangkap

hayat

- Redaksi

Minggu, 28 Juli 2024 - 11:47 WIB

50126 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Waspadaindonesia.com

Tanggamus:Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Pekon Kusa, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Muhammad Jihad Fajar Balman, S.Tr.K., SIK, mengungkapkan bahwa dalam pengungkapan tersebut, dua tersangka berhasil ditangkap. Mereka adalah RH (20) dan DB (17), warga Kecamatan Kota Agung Barat, Tanggamus.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan kejadian pada Jumat, 19 Juli 2024, sekitar pukul 18.30 WIB,” kata AKP Muhammad Jihad Fajar Balman mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Rinaldo Aser, SH., SIK, pada Minggu, 28 Juli 2024.

Kasat mengungkapkan, kronologi penangkapan itu, setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan terkait kasus Curanmor di Pekon Kusa, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus dan berhasil mengamankan pelaku RH dan DB di sebuah bengkel di Pekon Sridadi, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus pada Jumat, 26 Juli 2024, sekitar pukul 17.30 WIB.

Dalam penggeledahan terhadap pelaku RH, ditemukan satu bilah senjata tajam dengan sarung warna hitam yang diselipkan di pinggang sebelah kiri, serta lima mata kunci letter T yang disimpan dalam kantung kecil warna merah bertuliskan Honda di saku celana sebelah kiri.

Baca Juga :  Pj Bupati Alhudri Ingatkan Pentingnya Sertifikat Tanah

“Kedua pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tersebut secara bersama-sama. Barang bukti berupa sepeda motor jenis Suzuki Satria FU 150 warna biru putih dengan nomor polisi BE 4753 M masih disimpan oleh kedua pelaku di kolong rumah panggung milik tetangga mereka,” ungkapnya.

Sambungnya, barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini berupa sepeda motor jenis Suzuki Satria FU 150 yang sudah diubah warnanya menjadi hitam dengan batok kepala motor warna biru, senjata tajam jenis pisau dengan gagang warna kuning dan sarung yang dibalut lakban hitam, lima mata kunci letter T, serta BPKB sepeda motor jenis Suzuki Satria FU 150 warna biru putih dengan nomor polisi BE 4753 M.

Dijelaskan Kasat, kronologi kejadian pada pada Jumat, 19 Juli 2024, sekitar pukul 19.30 WIB, di Pekon Kusa, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, terjadi tindak pidana pencurian sepeda motor.

Kejadian tersebut terjadi saat korban AN pulang ke rumahnya di Pekon Kusa dengan menggunakan sepeda motor jenis Suzuki Satria FU 150 warna biru putih dengan nomor polisi BE 4753 M, dan memarkirkannya di teras samping rumah.

Baca Juga :  PWI Minta Ilham Bintang dan Timbo Siahaan Ditegur Keras, Ini Jawaban Dewan Kehormatan

Kemudian, AN masuk ke dalam rumah dengan kondisi sepeda motor telah terkunci. Beberapa saat kemudian, saat akan menggunakan motor tersebut kembali, Andriyansyah terkejut karena motor tersebut sudah tidak ada.

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp19,6 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanggamus,” jelas AKP Muhammad Jihad Fajar Balman.

Ditambahkan Kasat, modus operandi para pelaku adalah masuk ke halaman rumah korban dan membobol kunci motor menggunakan kunci letter T, kemudian membawa kabur motor ke arah Kota Agung Barat.

Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Tersangka RH juga dijerat UU No 12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata tajam dengan ancaman 10 tahun penjara,” tandasnya.

(HAYAT)

 

Berita Terkait

Sepuluh Pemuda Agara Gelar Aksi, Minta Kepala Mahkamah Syar’iyah Kutacane Dicopot Terkait Penundaan Vonis Kasus Rudapaksa
Feri Rusdiono Kritik Keras Pemerintah Jawa Barat yang Dinilai Belum Maksimal Jalin Kerjasama dengan Media
SWI Dorong Wartawan kembangkan Kompetensi Jadi Paralegal, Siap Advokasi Masyarakat Hukum Dan Kebijakan Publik
Demokrasi Dua Tahap: Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah Jadi Titik Balik Sistem Kepemiluan Kita
Generasi Sehat dan Cerdas: Muhammadiyah Siap Perkuat Implementasi Makan Bergizi Gratis di Satuan Pendidikan
Polda Metro Jaya Hentikan Penyelidikan Kasus Hendry Ch. Bangun: Tidak Ditemukan Unsur Pidana
Fran Ansanay Pimpin Bara JP dengan Fokus Program UMKM, Gizi Masyarakat, dan Pendidikan Relawan
RDN dan DPD MUKTI Ucapkan Selamat HUT ke-18 KBB: Dorong Kolaborasi Masyarakat dan Pemerintah Wujudkan Kabupaten yang AMANAH

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 17:14 WIB

Akhirnya, Mahkamah Syar’iyah Kutacane Vonis Ayah Tiri 13 Tahun 4 Bulan Penjara atas Kasus Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Rabu, 2 Juli 2025 - 01:36 WIB

MTQ ke-XL Tingkat Kecamatan Bukit Tusam Resmi Ditutup, Camat Syukri, SE.MM Ajak Warga Hidupkan Semangat Qur’ani Sehari-hari

Rabu, 2 Juli 2025 - 01:16 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Beri Penghargaan kepada Atlet Berprestasi di Ajang Pencak Silat Piala Kapolda Aceh

Rabu, 2 Juli 2025 - 01:14 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Santuni Anak Yatim dalam Momentum Hari Bhayangkara ke-79

Senin, 30 Juni 2025 - 21:59 WIB

Bupati Aceh Tenggara Tebus Biaya Rumah Sakit Rp 72 Juta untuk Pulangkan Jenazah TKW yang Tertahan di Malaysia

Minggu, 29 Juni 2025 - 19:02 WIB

Bupati Aceh Tenggara Resmi Menutup Pameran Pembangunan HUT Ke-51: Komitmen Perkuat Kemajuan dan Kesejahteraan Daerah

Kamis, 26 Juni 2025 - 22:42 WIB

Usai Upacara HUT ke-51, Pemkab Aceh Tenggara Gelar Diskusi Pembangunan: Rumuskan Rekomendasi Strategis Demi Akselerasi Kemajuan Daerah

Kamis, 26 Juni 2025 - 22:40 WIB

Gubernur Aceh Muzakir Manaf Pimpin Upacara HUT ke-51 Aceh Tenggara, Tegaskan Komitmen Bangun Daerah dan Jaga Generasi Muda

Berita Terbaru