*Polsek Gadingrejo Limpahkan Kasus Kepemilikan Senpi Rakitan ke Kejaksaan Negeri Pringsewu

hayat

- Redaksi

Senin, 29 Juli 2024 - 12:40 WIB

50215 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Waspadaindonesia.com

Pringsewu – Penyidik Unit Reskrim Polsek Gadingrejo Polres Pringsewu resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti dalam kasus tindak pidana kepemilikan senjata api rakitan ke Kejaksaan Negeri Pringsewu Pada Senin (28/7/2024) siang.

Tersangka bernama Rizal Efendi (27), warga Desa Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, kini diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menjalani proses peradilan selanjutnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Gadingrejo, AKP Hasbulloh, mengungkapkan bahwa pelimpahan ini dilakukan setelah menerima surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu yang menyatakan bahwa berkas perkara penyidikan atas nama tersangka Rizal Efendi sudah lengkap atau P-21.

Baca Juga :  Penyidik Kejari Pringsewu Lakukan Penggeledahan di Kantor BAPENDA Pringsewu Dan Rumah Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Pengadaan Jasa Konsultansi Pendataan SPPT PBB-P2 TA 2021–2022

“Pelimpahan ini menindaklanjuti surat Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu yang menyatakan bahwa berkas perkara penyidikan atas nama tersangka Rizal Efendi sudah lengkap atau P-21,” ujar AKP Hasbulloh pada Senin siang.

Tersangka Rizal Efendi sebelumnya ditangkap polisi pada Selasa, 2 Mei 2024, sekitar pukul 08.30 WIB, di depan ruko di Dusun Wonokriyo, Pekon Wonodadi, Gadingrejo, Pringsewu. Sebelum penangkapan, Rizal dilaporkan oleh warga karena mondar-mandir mencurigakan di sekitar kampus Universitas Aisyah Pringsewu, seolah akan melakukan tindakan kriminal.

Baca Juga :  Sekda Pringsewu, M. Andi Purwanto saat menyerahkan bantuan kursi roda usai upacara Hardiknas di Lapangan SMP Negeri 4, Pekon Rejosari

Polisi yang menerima informasi tersebut segera menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan Rizal yang terlihat panik. Setelah diperiksa, Rizal kedapatan membawa senjata api rakitan jenis pistol dengan empat butir amunisi aktif dan satu selongsong peluru yang disimpan dalam tas selempang yang dibawanya.

“Sehubungan dengan kepemilikan senjata api ilegal ini, tersangka disangkakan melanggar pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tandas AKP Hasbulloh.

(Hayat)

Berita Terkait

Nyali Kejari Pringsewu Di Uji LSM dan Publik : Beranikah Membongkar Dugaan Penyimpangan Anggaran Sekretariat DPRD Tahun 2025
Pemkab Pringsewu Gelar Salat Idul Adha 1447 Hijriah & Potong Hewan Qurban Di Pagelaran Utara
Konfirmasi DPC LSM Trinusa : Jawaban Pihak Kejari Dinilai Kurang Memuaskan, Trinusa Ancam Aksi Lebih Besar
Abdul Manaf DPC LSM Trinusa Mendesak Kejari Segera Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penyimpangan Anggaran Sekretariat DPRD Pringsewu Tahun 2025
Tangis Haru Warnai Haflatut Takhrij IMBOS, Hafizh 30 Juz Terima Hadiah Umroh dari Bupati Pringsewu
LSM Trinusa Desak Kejari Segera Proses Laporan Dugaan Penyimpangan Anggaran Sekretariat DPRD Pringsewu Tahun 2025
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali saat menunjukan barcode My Pertamina yang dipakai para tersangka
DPC LSM Trinusa Gelar Aksi Kondusif di DPRD Pringsewu: Tak bertemu Anggota Dewan, Langsung Lapor Dugaan Penyimpangan Anggaran 2025 ke Kejari

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:23 WIB

Idul Adha 1447 H, Bupati Nanda Indira Ajak Masyarakat Perkuat Kepedulian dan Semangat Berkurban

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:46 WIB

Kehadiran SPPG Tanjung Kerta, Diharapkan Bermanfaat untuk Pendidikan dan Gizi Anak

Senin, 4 Mei 2026 - 19:51 WIB

Masyarakat Adat Lampung Pepadun Desak Polres Segera Tangkap Pemilik Akun Mu’allim Taher

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:06 WIB

Kecelakaan Kerja di Way Harong Pesawaran, Proyek Lampu Jalan Diduga Tanpa Izin PLN

Sabtu, 18 April 2026 - 11:50 WIB

LSM PAGAR Lampung Soroti Pengelolaan Anggaran Sekretariat Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2025: Diduga Boros, Mark-Up, dan Ada Belanja Umroh Rp3,57 Miliar

Selasa, 14 April 2026 - 11:02 WIB

LSM PENJARA INDONESIA TANGGAPI PERNYATAAN WAKIL KETUA I DPRD PESAWARAN TERKAIT PERBAIKAN GEDUNG DPRD

Jumat, 10 April 2026 - 10:14 WIB

Polda Lampung Berhasil Bongkar Sindikat Penimbunan BBM Ilegal di Pesawaran, Potensi Kerugian Negara Capai Ratusan Miliar

Rabu, 8 April 2026 - 20:56 WIB

Warga Dusun Lubuk Tanoh Keluhkan Jalan Tak Pernah Tersentuh Pembangunan Sejak Zaman Kemerdekaan

Berita Terbaru