Polrestabes Medan Gerebek Gudang Penyimpanan Narkoba 36.860 Butir Pil Ekstasi dan 2 Kg Sabu Disita

Waspada Indonesia

- Redaksi

Selasa, 30 Juli 2024 - 10:55 WIB

50457 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Waspada indonesia, Medan-Satresnarkoba Polrestabes Medan, Rabu (24/7) petang kemarin menggerebek sebuah rumah di Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang yang jadi gudang penyimpanan narkoba. Dalam penggerebekan, petugas menangkap pemilik gudang, dan menyita 36.860 butir pil ekstasi serta 2 kilogram sabu.

Saat memberikan keterangan resmi kepada awak media, Selasa (30/7) siang, Kapolrestabes Medan Kombes Teddy John Sahala Marbun mengungkapkan jika penggerebekan dilakukan, setelah petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan menerima informasi dari masyarakat, perihal adanya praktek jual beli narkotika jenis sabu di kawasan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Dari informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan, dan mengarah terhadap seorang pria berinisial P (32) yang kemudian dilakukan penggerebekan di rumahnya.

Baca Juga :  Pemkab Nagan Raya Terima Penghargaan Atas Mendukung Program Jaminan Kesehatan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Awalnya kita mendapatkan informasi perihal transaksi narkotika jenis sabu, namun setelah dilakukan penggerebekan, ternyata di dalam rumah kita temukan narkotika jenis pil ekstasi yang jumlahnya sangat banyak, selain kita temukan 2 kilogram sabu. Kita menemukan beberapa tas, yang isinya merupakan pil ekstasi yang jumlah keseluruhannya sebanyak 36.860 butir,” ungkap Teddy.

Ditambahkan mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut tersebut, pelaku yang ditangkap dalam kasus ini, berperan sebagai pengedar sekaligus pemilik gudang. Pelaku, terlibat dalam praktek jual beli narkoba sejak tahun 2022, dan mendapat narkoba dari seseorang yang berada di Kepulauan Riau.

Baca Juga :  Camat Bilah Hilir Tak Sesuai Pemberitaan, Ini Klarifikasinya:

“Jadi sekarang kita sedang mengejar inisial W yang merupakan diatas pelaku. Kita juga sedang dalami kemana saja narkoba ini diedarkan, apakah hanya di kota Medan saja atau juga dibawa keluar kota Medan. Sesuai dengan komitmen kami, maka kami akan kembangkan terus kasus ini untuk mengungkap jaringannya yang lain,” ujar Kombes Teddy.

Dalam kasus ini, pelaku terancam penjara selama 20 tahun, atau maksimal dapat dihukum dengan hukuman mati, karena dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2, Undang – Undang No.35 tahun 2009, tentang narkotika.

Ilham S
Kaperwil Sumut

Berita Terkait

Berkat Informasi Warga, Iwan Diciduk Unit Reskrim Polsek Panai Tengah di Depan Pajak Ajamu.
ASM Diciduk Personil Reskrim Polsek Bilah Hilir Akibat Curanmor di Pangkatan.
Cemburu Diduga Menjadi Motif RB Aniaya Seorang Security PT. HPP Hingga Tewas.
Kapolsek Bilah Hilir Pimpin Pengamanan Pawai Takbir Idul Fitri 1446 H di Kecamatan Bilah Hilir.
Soal Inisial D Diduga Mendapatkan Perlakuan Istimewa di Lapas Kelas I Medan.
Di Bawah Kepemimpinan HA. Nuar Erde, IMO Sumut Hadir untuk Berbagi dan Menginspirasi
Gunakan Kursi Roda, Korban Dugaan Malpraktek RS Mitra Sejati minta Kapoldasu Tindaklanjuti Laporannya
Ketua DPW IMO Indonesia Sumut Sesalkan Oknum yang Memanfaatkan Profesi Wartawan untuk Meminta-minta

Berita Terkait

Minggu, 20 April 2025 - 12:55 WIB

Ribuan Umat Kristiani Merayakan Malam Paskah di Pringsewu

Jumat, 18 April 2025 - 06:17 WIB

Puncak Pesta Rakyat Kabupaten Pringsewu Dihibur Wayang Kulit Semalam Suntuk

Kamis, 17 April 2025 - 16:33 WIB

DPC ASWIN Kabupaten Pringsewu Gelar Rapat Pemantapan Struktur Organisasi

Rabu, 16 April 2025 - 19:39 WIB

Penyidik Kejari Pringsewu Kembali Terima Titipan Pengembalian Kerugian Negara, Total Capai Rp494 Juta dalam Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah LPTQ Tahun 2022

Rabu, 16 April 2025 - 13:44 WIB

Kejaksaan Negeri Pringsewu Sosialisasikan Penerangan Hukum di Pekon Mataram  

Jumat, 11 April 2025 - 14:58 WIB

SIARAN PERS KEJAKSAAN NEGERI PRINGSEWU BERHASIL PULIHKAN SELURUH KERUGIAN KEUANGAN NEGARA SEBESAR RP. 576.400.000,- DALAM PERKARA KORUPSI BPHTB WARIS

Senin, 7 April 2025 - 14:40 WIB

Bupati dan Wabup Pringsewu Serentak Panen Raya Padi  

Senin, 7 April 2025 - 13:21 WIB

Kapolres Pringsewu Tegaskan Peran Polri dalam Mendukung Program Pertanian  

Berita Terbaru

TANGGAMUS

Polres Tanggamus Identifikasi Banjir di Pugung dan Bulok

Senin, 21 Apr 2025 - 19:06 WIB