Kejaksaan Deliserdang Kembali Perlakukan Istimewa Terdakwa Ketua IPK Pancur Batu, Tangan Tak Diborgol Dipakaikan Baju IPK, Peraturan Jaksa Agung Terduga Tak Diterge..!!

Waspada Indonesia

- Redaksi

Senin, 5 Agustus 2024 - 20:39 WIB

50183 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam kembali memberikan perlakuan istimewa kepada terdakwa penganiayaan dan pengrusakan truk PT Key Key Diamanta Sembiring yang juga ketua IPK Pancur Batu.

Informasi yang diterima alawak media, perilaku istimewa itu terjadi saat terdakwa berada di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kamis (1/8/2024) siang.

Perilaku istimewa itu adalah terdakwa tidak diborgol, tidak pakai baju tahanan dan diberikan waktu oleh oknum petugas jaga tahanan dari kejaksaan untuk memakai baju ormas IPK dan berfoto bersama dengan sejumlah warga yang memakai pakaian IPK usai persidangan di gelar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Usai diberikan waktu berfoto itu, oknum jaksa yang menjaga tahanan itu langsung dibawa masuk kedalam mobil dinas kejaksaan dan memakai baju tahanan.

Sayangnya, jaksa yang menangani kasus terdakwa bernama Daniel Sinaga ketika dikonfirmasi mengenai adanya perlakuan istimewa dengan tidak diborgol terhadap terdakwa hanya mengatakan tidak tahu.

“Kalau itu saya tidak tahulah, coba tanyakan kepada petugas yang jaga tahananlah,” terangnya.

Baca Juga :  Deteksi Dini Gangguan Kamtib Jelang Ramadhan, Lapas Narkotika Pematang Siantar Geledah Kamar Hunian

Sebagaimana diketahui, aksi memberikan keistimewaan yang dilakukan jaksa kepada terdakwa Diamanta Sembiring dengan tidak diborgol menimbulkan kecurigaan.

Kuasa hukum korban penganiaya dan pengrusakan mobil PT Key Key bernama Suhandri Umar SH menegaskan bahwa jaksa melanggar peraturan kejaksaan tentang Prosedur pengawalan dan pengamanan tahanan.

“Dalam peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor Per-005/A/JA/2013 tentang Standar operasional Prosedur (SOP) pengawalan dan pengamanan tahanan,” ungkapnya.

Menurut Umar, kejaksaan tidak memperbolehkan memberikan keistimewaan terhadap terdakwa dengan cara tidak diborgol.

“Itu menunjukkan bahwa jaksa seperti berpihak terhadap terdakwa. Asisten Pengawas (Aswas) Kejaksaan Tinggi Sumut harus menindak jaksa di Lubuk Pakam atas perilaku istimewa diberikan mereka kepada terdakwa,” tambahnya.

Kemudian, Umar juga mengaku bahwa Diamanta Sembari tidak dibor oleh kejaksaan sudah kedua kalinya. Sebelumnya terjadi Senin (15/7/2024) siang. Atas itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam, Kasi Pidum dan JPU harus bertanggung jawab.

“Pastinya, pimpinan di Kejaksaan Lubuk Pakam harus bertanggungjawab jawab atas adanya perlakuan khusus dengan tidak diborgolnya terdakwa Diamanta,” terangnya.

Baca Juga :  Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kepala Rutan Kelas I Medan Silaturahmi Ke Polrestabes Medan

Sebelumnya, Jaksa yang bertugas di Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumut Lamria Sianturi ketika dikonfirmasi awak media mengenai tidak diborgolnya terdakwa mengatakan agar membuat laporan resmi.

“Silahkan membuat laporan resmi. jika sudah ada laporan itu maka akan ditindaklanjuti dengan memanggil jaksa jaksa yang dimaksudkan,” terangnya.

Sebagaimana diketahui, Diamanta Sembiring Ketua IPK Pancur Batu dan 4 orang anggotanya disidang atas kasus penganiaya dan pengrusakan mobil truk.

informasi yang didapatkan awak media, kelima terdakwa ini diduga melakukan penganiayaan terhadap Ivan Sanzes dan Simon 1 Maret 2024 sekira pukul 04:30 WIB di Jalan Jamin Ginting.

Ivan dianiaya di dekat dengan kantor IPK dan Simon dianiaya dekat dengan kuburan di desa Durin Simbelang Jamin Ginting. Selain itu, kelima juga diduga melaksanakan pengrusakan terhadap mobil truk milik PT Key Key. (Tim)

Berita Terkait

Ketua DPD K.A.I Sumut Dr. Surya Wahyu Danil, S.H,. M.H., Kecam Keras Pembakaran Mobil Ketua DPC K.A.I Deli serdang
Pemerintahan Desa Bersama Polsek Bilah Hilir Gerebek Sarang Narkoba di Dusun Pekan Sennah.
Dua Tersangka Narkoba Diamankan Team Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir.
Oknum Kades di Bilah Hilir Diduga Aniaya dan Hina Seorang Karyawan Perusahaan PT. Socfindo. 
Malam Hari, Personil Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Gerebek Sarang Narkoba di Lingkungan Sei Bomban Kelurahan Negeri Lama.
Kapolri Percayakan Jabatan Dir Krimsus Polda Sumsel Kepada Kombes Pol Doni Satrya Sembiring SH,SIK,M.Si
Dapat Narkoba Dari Dayu, Andi di Sei Kasih Diciduk Personil Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Saat Menunggu Pembeli di Balik Pohon Pisang.
Pemerintahan Desa Negerilama Sebarang dan Masyarakat Serahkan Bantuan ke Posko Peduli Langkat dan Aceh.

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:38 WIB

LSM LIRA Ungkap Dugaan Pelanggaran oleh Kasat Narkoba dalam Penanganan Bandar di Medan

Rabu, 7 Januari 2026 - 20:23 WIB

Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh mengerahkan 70 Relawan untuk membersihkan SMPN 5 Karang Baru Aceh Tamiang

Selasa, 6 Januari 2026 - 21:04 WIB

Ketum PPA Desak Presiden Ringankan Tagihan PDAM dan PLN bagi Korban Banjir di Aceh

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:58 WIB

Aliansi Pers Akan Kawal Rehab Rekon Pasca Banjir Aceh, Sediakan Layanan Keluhan

Selasa, 6 Januari 2026 - 12:15 WIB

Hasil Evaluasi APBA 2026 dari Kemendagri Diterima, TAPA Segera Kaji dan Laporkan ke Gubernur

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:23 WIB

Dari Dapil Ke Senayan : Kisah Jamaluddin Idham Mengawal Harapan Rakyat Selama 365 Hari

Selasa, 30 Desember 2025 - 16:55 WIB

Ketua DPRK Banda Aceh Bantu Petani Cabai Aceh Tengah

Jumat, 26 Desember 2025 - 13:22 WIB

Sekjen DPW Fanst Respon Aceh Desak Kapolda Bentuk Tim Lapangan Tangani Kayu Gelondongan Pascabanjir

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta

Sabtu, 24 Jan 2026 - 00:17 WIB