Benar atau Tidaknya Terkait Netralitas Direktur RSUDYA Hanya Dapat Dibuktikan dengan Fakta Hasil Investigasi

Waspada Indonesia

- Redaksi

Sabtu, 7 September 2024 - 20:00 WIB

50185 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapaktuan – Tak ada asap jika tak ada api, tak mungkin jadi bahan pembicaraan di masyarakat jika tak ada punca persoalannya terkait indikasi adanya intimidasi terhadap karyawan kontrak/ASN di rumah sakit umum daerah Yulidin Awai (RSUDYA). Intimidasi yang disinyalir dilakukan oleh Direktur RSUDYA ini belum bisa dikatakan hoax atau fitnah.

“Bisa saja hal itu memang benar adanya. Namun Direktur RSUDYA berkilah dengan berbagai dalih dengan menuduh itu hoax dan sebagainya. Untuk membuktikan itu hoax atau tidaknya maka Pj Bupati Aceh Selatan perlu membentuk tim khusus untuk melakukan investigasi dan mencari tahu kebenarannya,”ungkap Koordinator Gerakan Pemuda Negeri Pala (GerPALA), Fadhli Irman, Sabtu 7 September 2024.

Menurut Fadhli Irman, persoalan netralitas ASN dan penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat daerah yang mengarahkan agar mendukung kandidat tertentu tersebut bukanlah perkara sederhana, karena sudah sangat jelas dan tegas diatur dalam UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, kemudian pada PP Nomor 94 tahun 2021 dan sejumlah peraturan yang berlaku. “Sanksinya bahkan bisa dipecat atau dicopot dari jabatan jika memang terbukti. Namun unruk membuktikan hal itu tidak benar adanya tak cukup dengan bantahan dan tudingan hoax dan seterusnya, namun harus dicek betul secara fakta oleh Pj Bupati Aceh Selatan sebagai atasannya,” kata Irman.

Baca Juga :  Raih Suara Terbanyak Menuju Kursi DPRK Nagan Raya, Kader PPP ini di Peusijuk

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jika semua penjahat mengaku, semua yang bersalah akui perbuatanya maka sudah tak perlu lagi ada aturan, tidak perlu lagi ada penjara dan seterusnya. Namun, hal itu tak mungkin terjadi karena ada konsekuensi sanksi dan jabatan yang tentunya akan dipertahankan.
“Jika memang Direktur RSUDYA tidak melakukannya, maka dia pasti akan berani bersumpah diatas qur’an bahkan melakukan sumpah mubahalah. Tapi jika tidak berani maka bisa saja isu intimidasi karyawan RSUDYA itu benar adanya tapi ditepis demi pembelaan dan pembenaran diri semata,” ujarnya.

Lanjut Irman, sebaiknya jika benar Direktur RSUDYA sebelumnya melanggar aturan itu cukup menyatakan maaf ke karyawannya dan publik serta berjanji tidak mengulanginya lagi.

“Jujur saja lebih baik, lalu minta maaf ke publik dan karyawan RSUDYA atas kesilapannya, daripada nanti terungkap dikemudian hari. Itu jika memang benar telah terlanjur melanggar aturan netralitas ASN dan menyalahgunakan kekuasaan untuk mengintimidasi atau mengarahkan mendukung pasangan tertentu. Jika tidak, ya Pj Bupati harus membentuk tim investigasi agar kebenarannya diungkapkan berdasarkan fakta bukan isu atau sebatas pembelaan diri Direktur RSUDYA,” katanya.

Baca Juga :  Festival Pemilu 2024, Lula Kamal : Pilih Pemimpin Yang Berkulitas, Menentukan Nasib 5 Tahun Kedepan

GerPALA mendesak agar Pj Bupati Aceh Selatan segera membentuk tim khusus secara rahasia untuk menyelidiki persoalan ini. “Jika benar Direktur RSUDYA tidak netral maka copot saja dari jabatannya, jika memang beliau netral maka pertahankan jabatannya. Namun lagi-lagi perlu disampaikan fakta-fakta hasil penyelidikan tim khusus itu ke publik,”tegasnya.

Irman juga mengingatkan semua stakeholder yang diberi jabatan di ASN agar tidak menggunakan kekuasaannya untuk pemenangan kandidat tertentu dan tetap menjaga netralitasnya.

“Biasanya karena adanya hubungan kekerabatan atau hubungan lainnya seorang pejabat sering menyalahkangunakan kekuasaannya untuk kepentingan politik pilkada, padahal itu jelas-jelas tidak dibenarkan secara aturan dan sudah berulang kali diingatkan Pj Bupati Aceh Selatan,”jelasnya.

Dia melanjutkan, sebagai elemen sipil pihaknya akan terus memantau perkembangan yang terjadi dan setiap temuan atas ketidaknetralan ASN akan diteruskan ke Mendagri dan Pj Bupati. Begitupun calon incumben diingatkan tidak menggunakan hubungan tertentu dengan pejabat daerah atau ASN untuk pemenangannya, karena tidak dibenarkan secara aturan Pilkada.

“Kita sangat menyayangkan jika ASN dan pejabat daerah yang diberi amanah untuk menjalankan tuga melayani rakyat justru ikut-ikutan dalam pemenangan Pilkada,” pungkasnya.(Ril)

Berita Terkait

PDIP Ungkap 8 Tantangan Utama Bangsa dalam Penutupan Rakernas I
Putra Nagan Raya Jamaluddin Idham Pimpin Partai PDI Perjuangan Tingkat Provinsi Aceh
SWI Ingatkan Pemerintah: Jangan Jadikan PWI Satu-satunya Mitra, Pers Harus Merdeka dan Berdaulat
Partai Cinta Negeri Kukuhkan Samsuri, S.Pd.I., M.A. Sebagai Capres 2029, Didukung Seluruh Struktur Partai
Abi Hasan Resmi Dikukuhkan sebagai Ketua PKS Aceh Tenggara Periode 2025–2030, Tegaskan Komitmen Sinergi dan Pembangunan Berkeadilan
Partai Cinta Negeri Kukuhkan Ketua Umum Samsuri Menjadi Calon Presiden Indonesia untuk Pilpres 2029–2034
Jerry Massie Menilai Jiwa Soehartoisme Mbak Tutut Menjadi Kekuatan untuk Memimpin Partai Beringin
Masyarakat Bisa Kelola Tambang Secara Aman, Delky Dorong Skema Pembiayaan Khusus Lewat Bank Aceh Syariah

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 13:08 WIB

Kapolsek Medang Deras AKP A.H. Sagala Gelar Minggu Kasih, Salurkan Bantuan Sembako Untuk Kaum Dhuafa

Minggu, 1 Februari 2026 - 11:51 WIB

Wakil Ketua DPRD Batu Bara Rodial Dukung Pansus Plasma Perkebunan 20 Persen

Jumat, 30 Januari 2026 - 22:05 WIB

Perkuat Sinergi, Kapolsek Indrapura AKP Rahmad Ranadona Hutagaol Gelar Cooling System Bersama Tokah Agama Usai Shalat Jumat

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:14 WIB

Jumat Berkah Polsek Medang Deras AKP A.H. Sagala, Menyalurkan Bantuan Kepada Kaum Dhuafa

Jumat, 30 Januari 2026 - 10:20 WIB

Bawa 15 Butir Pil Ekstasi, Dua Pemuda Ditangkap Satres Narkoba Polres Batu Bara

Jumat, 30 Januari 2026 - 10:06 WIB

Petugas Satres Narkoba Polres Batu Bara Amankan Dua Pria Pengedar 13 Butir Pil Ekstasi

Kamis, 29 Januari 2026 - 13:17 WIB

Ketua PD (IWO) Batu Bara Darmansyah Menilai Pemkab Batu Bara Tidak Bernyali, PT TPS Masih Produksi Batching Plant di Batu Bara

Rabu, 28 Januari 2026 - 19:41 WIB

Katua PD IWO Batu Bara Darmansyah Minta Kejaksaan Negeri Batu Bara Periksa Proyek Pojok Baca di 141 Desa

Berita Terbaru

KEPULAUAN MERANTI

Jembatan Presisi Polri di SDN Semulut 70% Siap, Siswa Lebih Aman

Senin, 2 Feb 2026 - 22:26 WIB