YARA Aceh Minta PJ Gubernur Hentikan Dulu Seleksi BPMA

- Redaksi

Jumat, 27 Desember 2024 - 15:37 WIB

50305 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh : Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh, Safaruddin, meminta Pj Gubernur Aceh, Safrizal, untuk menghentikan proses seleksi calon Kepala BPMA. Karena Menurut Safaruddin proses seleksi tersebut tidak sesuai dengan PP 23 tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Migas di Provinsi Aceh. Jum’at. 27 Desember 2024

Sebelumnya YARA juga telah meminta Pansel Calon. Kepala BPMA agar menghentikan proses seleksi tersebut, namun tidak diindahkan.

YARA saat itu mengingatkan Pansel agar dalam proses untuk berpedoman pada aturan, yaitu PP 23 tahun 2015, karena salah satu syarat yang ditetapkan oleh Pansel tidak sesuai dengan yang di atur dalam PP 23/2015.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pansel mensyaratkan Calon Kepala BPMA memiliki kemampuan teknis dan manajerial paling kurang 5 (lima) tahun, diutamakan dalam bidang minyak dan gas bumi. Sedangkan dalam PP 23 tahun 2015, pasal 26 huruf d “Syarat untuk dapat diangkat menjadi Kepala BPMA memiliki pengetahuan, pengalaman, dan kemampuan manajerial dalam bidang Minyak dan Gas Bumi”.

Untuk itu perbedaannya adalah pada kemampuan manajerial dalam bidang minyak dan gas bumi merupakan syarat wajib dalam PP 23, sedangkan bagi pansel itu merupakan pilihan, disini yang menjadi pertentangan antara pansel dan PP 23.

“Sebelumnya Ketua YARA Safaruddin sudah pernah menyurati Pansel Calon kepala BPMA agar menyesuaikan proses seleksi dengan PP 23/2015, namun tidak di indahkan, malah Gubernur menindaklanjuti hasil pansel tersebut.

Baca Juga :  Demo Tolak Perpanjangan Izin PT Socfindo, Mahasiswa : Anggota Komisi VI DPR RI Asal Aceh Tidak Peka dan Tak Berguna untuk Rakyatnya"

Kami ingatkan kepada Pansel bahwa persyaratan Calon Kepala BPMA memiliki kemampuan teknis dan manajerial paling kurang 5 (lima) tahun, diutamakan dalam bidang minyak dan gas bumi itu tidak sesuai dengan PP 23 tahun 2015, dimana kemampuan manajerial dalam bidang minyak dan gas bumi itu mutlak bukan pilihan sebagaimana dilaksanakan oleh Pansel”, terang Safar.

Dalam surat somasi tersebut juga, YARA menyampaikan adanya surat dari Komisi Pengawas BPMA tanggal 12 Desember 2024 Nomor SRT-0001/BPMAKP0000 /2024 /BO tentang Rekomendasi Penundaaan Pemilihan Kepala BPMA.

Kemudian Ketua YARA meminta kepada Pj Gubernur Aceh agar penjaringan Kepala BPMA oleh Pansel Kepala BPMA saat ini sebaiknya ditunda hingga dilantiknya Gubernur Aceh definitif dan juga masukan dari Anggot Komisi III DPR RI, Dr. H. Nasir Djamil, yang juga koordinator Forum Bersama Anggota DPR/DPD RI asal Aceh, yang meminta agar Pj Gubernur Aceh menahan diri dan taat pada aturan serta tidak berwenang membentuk Pansel Kepala BPMA, dan proses tersebut harus dibatalkan dan ditunda sampai pelantikan Gubernur terpilih.

“Adanya surat dari Komwas BPMA yang juga sebagai Gubernur terpilih nantinya perlu menjadi perhatian seriuss bagi Pj Gubernur, apalagi Ketua Forbes DPR DPD RI, Ust Nasir Djamil, yang meminta agar proses seleksi tersebut juga di tunda sampai dengan pelantikan Gubernur terpilih, tentu akan menjadi isu nasional dan pembahasan dengan Menteri nantinya”, tambah Safar.

YARA juga meragukan kualifikasi para calon yang telah diluluskan oleh Pansel belum dapat diyakini kebenarannya tidak pernah dihukum pidana Penjara singkat 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan juga dalam kondisi yang tidak pailit, karena tidak disertakan surat Keterangan Tidak Pernah di hukum dari Pengadilan, dan tidak dalam pailit dari Pengadilan Niaga, dan ini akan mempengaruhi jalannya organisasi BPMA jika ternyata orang yang diluluskan tersebut pernah dihukum dan dalam status pailit.

Baca Juga :  Jaringan Narkoba di Simalungun Runtuh, Polsek Tanah Jawa Berhasil Tangkap Dua Pelaku

“Dari nama yang beredar telah diluluskan oleh Pansel, kami meragukan status hukumnya dalam hal tidak pernah dihukum atau tidak dalam keadaan pailit, karena dalam proses tersebut tidak pernah melampirkan surat keterangan tidak pernah dipidana dari Pengadilan dan tidak dalam kondisi pailit dari Pengadilan Niaga, dan jika kemudian mereka terbukti pernah dihukum dan pailit tentu akan menjadi masalah bagi BPMA” jelas Safar.

YARA meminta Pj Gubernur Aceh memperhatikan surat somasi yang disampaikan, selain untuk taat hukum dalam menjalankan tugas juga agar memberikan teladan di jajaran Pemerintahan Aceh supaya dalam menjalankan tupoksinya senantiasa patuh pada peraturan perundang-undang. YARA memberikan waktu kepada Gubernur paling lambat sampai Senin 30/12 untuk merespon somasi tersebut.

“Kami menunggu respon Pj Gubernur sampai dengan Senin tanggal 30/12 terhadap somasi ini, kami berharap agar Gubernur menjadi teladan bagi jajaran Pemerintah Aceh dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan “, tutup Safar. (*)

Berita Terkait

Ungkap Jaringan Curanmor Lintas Wilayah, Enam Tersangka Ditangkap, 6 Motor dan Satu Truk Disita Bukti Komitmen Polres Tanah Karo Berantas Tindak Pidana Curanmor
Tragedi Mengerikan di Aceh Tenggara: Enam Warga Dibacok, Lima Tewas, Satu Luka Berat
Terkait Penanaman Narkotika Jenis Ganja, Dua Petani Diciduk Polisi di Desa Lingga
Terlibat Aksi Tawuran Antar Kelompok di Kabanjahe Tiga Remaja Diamankan Polisi
36 Kg Ganja Diamankan: Simbol Bahwa Perang Melawan Narkoba Belum Usai
Ayah Kandung Jadi Tersangka Pemerkosaan Anak di Bawah Umur hingga Hamil – Polres Gayo Lues: Tidak Ada Toleransi bagi Pelaku Kekerasan Seksual
Penipuan Berkedok Lelang Mobil, Mahdi Alias Men Diduga Beraksi dari Dalam Lapas Kelas IIA Pontianak
4 Warga Nagan Raya Berhasil Diamankan Personil Danunit Kodim 0116 Diduga Pelaku Narkoba.

Berita Terkait

Senin, 16 Juni 2025 - 04:40 WIB

Seorang Pengendara Sepeda Motor Tertimpa Pohon Tumbang Akibat Cuaca Ekstrim

Jumat, 13 Juni 2025 - 13:10 WIB

Bupati Pringsewu Ingatkan ASN Lima Hal Penting dalam Apel Pagi Perbesar

Kamis, 12 Juni 2025 - 21:07 WIB

Riyanto Pamungkas Isbedy Stiawan Duel di Acara Malam Puisi Kebangsaan

Senin, 2 Juni 2025 - 21:27 WIB

27 Pekon & Kelurahan di Pringsewu Peroleh Piagam Penghargaan Program ProKlim

Senin, 2 Juni 2025 - 12:57 WIB

Polsek Sukoharjo Gerebek Lokasi Diduga Arena Judi Koprok di Pandansari Selatan

Minggu, 1 Juni 2025 - 18:53 WIB

Petugas kepolisian memasang garis polisi di lokasi penemuan jasad pria lansia yang ditemukan di dalam sumur tua di Pekon Gadingrejo Timur, Pringsewu

Rabu, 28 Mei 2025 - 15:37 WIB

Persidangan Lanjutan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu Tahun 2022

Rabu, 28 Mei 2025 - 08:20 WIB

Ketua (ASWIN),,Menyoroti Kinerja Dinas PU Kabupaten Pringsewu Yang Membiarkan Rusunawa Pemkab Lusuh,Rusak Dan Isi Kamar Banyak Yang Hilang

Berita Terbaru