YARA Aceh Minta PJ Gubernur Hentikan Dulu Seleksi BPMA

- Redaksi

Jumat, 27 Desember 2024 - 15:37 WIB

50329 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh : Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh, Safaruddin, meminta Pj Gubernur Aceh, Safrizal, untuk menghentikan proses seleksi calon Kepala BPMA. Karena Menurut Safaruddin proses seleksi tersebut tidak sesuai dengan PP 23 tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Migas di Provinsi Aceh. Jum’at. 27 Desember 2024

Sebelumnya YARA juga telah meminta Pansel Calon. Kepala BPMA agar menghentikan proses seleksi tersebut, namun tidak diindahkan.

YARA saat itu mengingatkan Pansel agar dalam proses untuk berpedoman pada aturan, yaitu PP 23 tahun 2015, karena salah satu syarat yang ditetapkan oleh Pansel tidak sesuai dengan yang di atur dalam PP 23/2015.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pansel mensyaratkan Calon Kepala BPMA memiliki kemampuan teknis dan manajerial paling kurang 5 (lima) tahun, diutamakan dalam bidang minyak dan gas bumi. Sedangkan dalam PP 23 tahun 2015, pasal 26 huruf d “Syarat untuk dapat diangkat menjadi Kepala BPMA memiliki pengetahuan, pengalaman, dan kemampuan manajerial dalam bidang Minyak dan Gas Bumi”.

Untuk itu perbedaannya adalah pada kemampuan manajerial dalam bidang minyak dan gas bumi merupakan syarat wajib dalam PP 23, sedangkan bagi pansel itu merupakan pilihan, disini yang menjadi pertentangan antara pansel dan PP 23.

“Sebelumnya Ketua YARA Safaruddin sudah pernah menyurati Pansel Calon kepala BPMA agar menyesuaikan proses seleksi dengan PP 23/2015, namun tidak di indahkan, malah Gubernur menindaklanjuti hasil pansel tersebut.

Baca Juga :  Wakapolda Aceh Buka Kegiatan Peningkatan Kemampuan Penyidik Polri dan PPNS

Kami ingatkan kepada Pansel bahwa persyaratan Calon Kepala BPMA memiliki kemampuan teknis dan manajerial paling kurang 5 (lima) tahun, diutamakan dalam bidang minyak dan gas bumi itu tidak sesuai dengan PP 23 tahun 2015, dimana kemampuan manajerial dalam bidang minyak dan gas bumi itu mutlak bukan pilihan sebagaimana dilaksanakan oleh Pansel”, terang Safar.

Dalam surat somasi tersebut juga, YARA menyampaikan adanya surat dari Komisi Pengawas BPMA tanggal 12 Desember 2024 Nomor SRT-0001/BPMAKP0000 /2024 /BO tentang Rekomendasi Penundaaan Pemilihan Kepala BPMA.

Kemudian Ketua YARA meminta kepada Pj Gubernur Aceh agar penjaringan Kepala BPMA oleh Pansel Kepala BPMA saat ini sebaiknya ditunda hingga dilantiknya Gubernur Aceh definitif dan juga masukan dari Anggot Komisi III DPR RI, Dr. H. Nasir Djamil, yang juga koordinator Forum Bersama Anggota DPR/DPD RI asal Aceh, yang meminta agar Pj Gubernur Aceh menahan diri dan taat pada aturan serta tidak berwenang membentuk Pansel Kepala BPMA, dan proses tersebut harus dibatalkan dan ditunda sampai pelantikan Gubernur terpilih.

“Adanya surat dari Komwas BPMA yang juga sebagai Gubernur terpilih nantinya perlu menjadi perhatian seriuss bagi Pj Gubernur, apalagi Ketua Forbes DPR DPD RI, Ust Nasir Djamil, yang meminta agar proses seleksi tersebut juga di tunda sampai dengan pelantikan Gubernur terpilih, tentu akan menjadi isu nasional dan pembahasan dengan Menteri nantinya”, tambah Safar.

YARA juga meragukan kualifikasi para calon yang telah diluluskan oleh Pansel belum dapat diyakini kebenarannya tidak pernah dihukum pidana Penjara singkat 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan juga dalam kondisi yang tidak pailit, karena tidak disertakan surat Keterangan Tidak Pernah di hukum dari Pengadilan, dan tidak dalam pailit dari Pengadilan Niaga, dan ini akan mempengaruhi jalannya organisasi BPMA jika ternyata orang yang diluluskan tersebut pernah dihukum dan dalam status pailit.

Baca Juga :  Dari 23 Kabupaten/Kota Di Aceh Nagan Raya Berhasil Masuk Tahap Presentasi Evaluasi KIP Tahun 2024.

“Dari nama yang beredar telah diluluskan oleh Pansel, kami meragukan status hukumnya dalam hal tidak pernah dihukum atau tidak dalam keadaan pailit, karena dalam proses tersebut tidak pernah melampirkan surat keterangan tidak pernah dipidana dari Pengadilan dan tidak dalam kondisi pailit dari Pengadilan Niaga, dan jika kemudian mereka terbukti pernah dihukum dan pailit tentu akan menjadi masalah bagi BPMA” jelas Safar.

YARA meminta Pj Gubernur Aceh memperhatikan surat somasi yang disampaikan, selain untuk taat hukum dalam menjalankan tugas juga agar memberikan teladan di jajaran Pemerintahan Aceh supaya dalam menjalankan tupoksinya senantiasa patuh pada peraturan perundang-undang. YARA memberikan waktu kepada Gubernur paling lambat sampai Senin 30/12 untuk merespon somasi tersebut.

“Kami menunggu respon Pj Gubernur sampai dengan Senin tanggal 30/12 terhadap somasi ini, kami berharap agar Gubernur menjadi teladan bagi jajaran Pemerintah Aceh dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan “, tutup Safar. (*)

Berita Terkait

OPD Lampung Selatan Turun ke Lapangan: Warga Korban JTTS Menang di PK, tapi Ganti Rugi Tak Kunjung Cair
Pengurus RAPI Nagan Raya Ucap Selamat Kepada JZ 01 CNQ Dan JZ 01 CNR Atas Sukses Gelar Master Pendidikan
IMI Aceh Pastikan Adhyaksa Aceh Auto Fest 2025 Jadi Ajang Silaturahmi Pecinta Otomotif dari Aceh hingga Provinsi Tetangga
Dalam Tempo 3 Menit, Polres Aceh Tenggara Sigap Menangkap Pelaku Penganiayaan hingga Menewaskan Korban di Muslim Ayub Fest
Hati-hati Pelancong! Ecustoms.id Bukan Situs Resmi, Bisa Curigai Pencurian Data Pribadi
Dimas KHS AMF: Tidak Ada Ruang untuk Kecurigaan, Kekompakan Pengurus Harus Dijaga
Ketua Barisan Sepuluh Pemuda Aceh Tenggara: Tragedi Berdarah Konser Faul Bukti Lalainya Kita Menghormati Fatwa Ulama
Kasat Narkoba Polres Simalungun Tegaskan Konsistensi Berantas Narkoba Usai Bongkar Sindikat Sabu

Berita Terkait

Jumat, 22 Agustus 2025 - 22:51 WIB

Kanwil Ditjenpas Sumut Dukung Validasi Data Tahanan: Pastikan Hak Warga Binaan Terpenuhi

Jumat, 22 Agustus 2025 - 21:23 WIB

Kakanwil Ditjenpas Sumut Hadir dalam RDP Komisi III DPR RI: Soroti Overcrowding dan Hak Warga Binaan

Kamis, 21 Agustus 2025 - 17:06 WIB

Sah Klinik Pratama Rutan Kelas I Medan Terima Akreditasi Paripurna

Senin, 18 Agustus 2025 - 00:32 WIB

Ratusan Warga Binaan Rutan Labuhan Deli Terima Remisi Umum dan Dasawarsa 17 Agustus 2025

Minggu, 17 Agustus 2025 - 23:35 WIB

Lapas Kelas I Medan Gelar Pemberian Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa Tahun 2025

Minggu, 17 Agustus 2025 - 23:15 WIB

Semangat Kemerdekaan, Rutan Perempuan Medan Gelar Upacara HUT ke-80 RI dengan Nuansa Wastra Nusantara

Minggu, 17 Agustus 2025 - 22:53 WIB

94 Orang Wbp Rutan Kelas I Medan Langsung Bebas Terima Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa Pada HUT RI Ke-80

Minggu, 17 Agustus 2025 - 20:40 WIB

Semangat Kemerdekaan, Rutan Kelas I Medan Gelar Upacara Bendera Peringatan HUT RI Ke-80

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

Kapolsek Seunagan Timur Terima Penghargaan Dari RAPI Nagan Raya

Sabtu, 23 Agu 2025 - 13:54 WIB