Dr (c) Rian Mangapul Sirait, SH., M.Kn & Timnya Yang Merupakan Kuasa Hukum Oloan Sirait Angkat Bicara Terkait Perkara 62/Pdt.G/2024/PN Blg

Waspada Indonesia

- Redaksi

Kamis, 16 Januari 2025 - 14:03 WIB

50406 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan – Dr (c) Rian Mangapul Sirait, SH., M.Kn sebagai Founder dari LAW FIRM AUTENTIK ANALITIKA di Medan bersama dengan Tim Hukum bersama yaitu Boturan Simatupang, SH., MH, Binka Simatupang, SH., MH dan Bayu Nanda, SH.,M.Kn memberikan keterangan terkait Perkara 62/Pdt.G/2024/PN Blg.

Oloan Sirait, Hotbin Sirait, Ramos Sirait, mereka semua adalah warga Huta Sosor Marnaek, Ajibata, Toba, yang merupakan klien Dr (c) Rian Mangapul Sirait, SH., M.Kn dan Tim nya yang di gugat oleh Poltak Sirait dan kawan kawannya dengan Perkara Nomor : 62/Pdt.G/2024/PN Blg di Pengadilan Negeri Balige.

Menurut Dr (c) Rian Mangapul Sirait, SH., M.Kn sebagai Ketua dari Tim Hukum bahwa Oloan Sirait, Hotbin Sirait, Ramos Sirait, mereka semua adalah warga Huta Sosor Marnaek, Ajibata, Toba, gugatan tersebut terkait dengan tempat tinggal Klien kami yang terletak di Huta Sosor Marnaek, Kelurahan Parsaoran Ajibata, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba ditempati dengan Melawan Hukum

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Perlu kami sampaikan bahwa tempat tinggal itu sudah puluhan tahun di tinggali klien kami dan sudah turun temurun dari Opung nya dulu lalu ke orang tuanya dan sekarang dirinya, kami memiliki bukti kepemilikan dari pejabat setempat dan diakui oleh Warga Kampung dan juga Tokoh Marga Sirait menyatakan bahwa klien kami memang betul sudah turun temurun tinggal disitu. ” Ungkap
Dr (c) Rian Mangapul Sirait, SH., M.K

Tidak sampai disitu saja Dr (c) Rian Mangapul Sirait, SH., M.K mengatakan gugatan dari saudara Poltak Sirait dan kawan-kawan tidak berdasar, karena mereka tidak memiliki Surat Penguasaan atas tanah tersebut, dan juga saksi saksi yang dihadirkan menurut kami kurang memahami atas gugatan yang diajukan, kemudian dalam gugatan yang diajukan oleh penggugat menyebutkan kalau objek perkara yang ditinggali klien kami itu terletak di Huta Sihusapi, padahal menurut Klien nya bukan di Huta Sihusapi tetapi di Huta Sosor Marnaek sesuai juga dengan surat keterangan dari Pejabat Kelurahan setempat bahwa rumah tempat tinggal Klien kami itu memang terletak di Huta Sosor Marnaek bukan Huta Sihusapi.

Baca Juga :  Semangat Kemerdekaan, Rutan Perempuan Medan Gelar Upacara HUT ke-80 RI dengan Nuansa Wastra Nusantara

Jadi dari hal itu saja sudah bisa kita pastikan gugatan itu kabur dan tidak jelas keterangan objek nya, kemudian gugatannya juga terdapat banyak kekeliruan lainnya yang pada dasarnya dibuat
Penggugat dalam gugatannya seperti BS yang merupakan Adek Kandung dari orang tua dari salah satu penggugat, menyebutkan bahwa BS itu sudah meninggal dunia dan pada Faktanya Masih Hidup. Dari situ kuat dugaan bahwa penggugat berusaha menghilangkan status BS sebagai ahli waris yang mana seharusnya BS ini diikut sertakan sebagai Penggugat, tetapi dalam hal ini BS ikut mendukung kami selaku tergugat, dan menyampaikan bahwa gugatan itu tidak benar dan tidak pernah disetujui oleh seluruh ahli waris.

” Sesungguhnya dari Pihak kami tergugat tetap berupaya untuk menempuh jalur perdamaian tetapi dari pihak penggugat enggan untuk berdamai dengan kami, apalagi ini masih semarga dan satu keluarga. Pihak dari Kelurahan dan dari Tokoh Masyarakat Juga sudah berusaha untuk mendamaikan tapi dari Pihak Penggugat sepertinya tidak bersedia untuk berdamai.
Dari keterangan dan sesuai bukti serta fakta persidangan kami yakin Hakim akan memutus Perkara tersebut dan Netral sehingga menghasilkan Putusan yang baik dan berkeadilan bagi semua Pihak. Karena sekarang lagi banyak isu isu proses peradilan yang tidak bersih, seperti contoh yang lagi viral sekarang di eks Kepala Pengadilan Negeri Surabaya dan Para Hakim di Pengadilan Negeri Surabaya atas tuduhan dugaan suap perkara Ronald Tannur. Kami yakin Pengadilan Negeri Balige bersih dari segala Proses Kotor seperti yang terjadi di Pengadilan Negeri Surabaya. Dan kita harus yakin bahwa Hukum di Indonesia ini bisa ditegakkan dengan Seadil-adilnya. ‘ Tambah Dr (c) Rian Mangapul Sirait, SH., M.Kn, Kamis 16 Januari 2025 pagi tadi.

Baca Juga :  Proyek Rp14,4 Miliar di Ruas Banjaran–Pangalengan Sarat Masalah, Bina Marga Jabar Bungkam

Berdasarkan informasi terkahir Perkara antara Penggugat dan Tergugat bukan ini saja tetapi sudah melebar ke Proses Pidana di Polda Sumatera Utara karena adanya dugaan Surat Palsu yang dibuat oleh orang-orang tidak bertanggung jawab dan Sudah di Tahap Penyidikan mungkin sebentar lagi akan ada status tersangka. Ada 2 Laporan yang kami ajukan ke Polda Sumatera Utara antara lain Laporan Polisi : LP/B/664/V/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA dan LP/B/1442/X/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.

Sebelum menutup konfirmasinya
Dr (c) Rian Mangapul Sirait, SH., M.Kn meminta
Kepolisian Polda Sumatera Utara Khususnya Ditreskrimum bekerja dengan Baik dan Profesional dalam melakukan penyelidikan tersebut, dan kami juga berharap Pihak Kepolisian Polda Sumatera Utara agar segera menemukan siapa tersangka dari Laporan tersebut.

Berita Terkait

Ketua DPD K.A.I Sumut Dr. Surya Wahyu Danil, S.H,. M.H., Kecam Keras Pembakaran Mobil Ketua DPC K.A.I Deli serdang
Pemerintahan Desa Bersama Polsek Bilah Hilir Gerebek Sarang Narkoba di Dusun Pekan Sennah.
Dua Tersangka Narkoba Diamankan Team Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir.
Oknum Kades di Bilah Hilir Diduga Aniaya dan Hina Seorang Karyawan Perusahaan PT. Socfindo. 
Malam Hari, Personil Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Gerebek Sarang Narkoba di Lingkungan Sei Bomban Kelurahan Negeri Lama.
Kapolri Percayakan Jabatan Dir Krimsus Polda Sumsel Kepada Kombes Pol Doni Satrya Sembiring SH,SIK,M.Si
Dapat Narkoba Dari Dayu, Andi di Sei Kasih Diciduk Personil Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Saat Menunggu Pembeli di Balik Pohon Pisang.
Pemerintahan Desa Negerilama Sebarang dan Masyarakat Serahkan Bantuan ke Posko Peduli Langkat dan Aceh.

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:38 WIB

LSM LIRA Ungkap Dugaan Pelanggaran oleh Kasat Narkoba dalam Penanganan Bandar di Medan

Rabu, 7 Januari 2026 - 20:23 WIB

Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh mengerahkan 70 Relawan untuk membersihkan SMPN 5 Karang Baru Aceh Tamiang

Selasa, 6 Januari 2026 - 21:04 WIB

Ketum PPA Desak Presiden Ringankan Tagihan PDAM dan PLN bagi Korban Banjir di Aceh

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:58 WIB

Aliansi Pers Akan Kawal Rehab Rekon Pasca Banjir Aceh, Sediakan Layanan Keluhan

Selasa, 6 Januari 2026 - 12:15 WIB

Hasil Evaluasi APBA 2026 dari Kemendagri Diterima, TAPA Segera Kaji dan Laporkan ke Gubernur

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:23 WIB

Dari Dapil Ke Senayan : Kisah Jamaluddin Idham Mengawal Harapan Rakyat Selama 365 Hari

Selasa, 30 Desember 2025 - 16:55 WIB

Ketua DPRK Banda Aceh Bantu Petani Cabai Aceh Tengah

Jumat, 26 Desember 2025 - 13:22 WIB

Sekjen DPW Fanst Respon Aceh Desak Kapolda Bentuk Tim Lapangan Tangani Kayu Gelondongan Pascabanjir

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta

Sabtu, 24 Jan 2026 - 00:17 WIB