Dr (c) Rian Mangapul Sirait, SH., M.Kn & Timnya Yang Merupakan Kuasa Hukum Oloan Sirait Angkat Bicara Terkait Perkara 62/Pdt.G/2024/PN Blg

Waspada Indonesia

- Redaksi

Kamis, 16 Januari 2025 - 14:03 WIB

50299 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan – Dr (c) Rian Mangapul Sirait, SH., M.Kn sebagai Founder dari LAW FIRM AUTENTIK ANALITIKA di Medan bersama dengan Tim Hukum bersama yaitu Boturan Simatupang, SH., MH, Binka Simatupang, SH., MH dan Bayu Nanda, SH.,M.Kn memberikan keterangan terkait Perkara 62/Pdt.G/2024/PN Blg.

Oloan Sirait, Hotbin Sirait, Ramos Sirait, mereka semua adalah warga Huta Sosor Marnaek, Ajibata, Toba, yang merupakan klien Dr (c) Rian Mangapul Sirait, SH., M.Kn dan Tim nya yang di gugat oleh Poltak Sirait dan kawan kawannya dengan Perkara Nomor : 62/Pdt.G/2024/PN Blg di Pengadilan Negeri Balige.

Menurut Dr (c) Rian Mangapul Sirait, SH., M.Kn sebagai Ketua dari Tim Hukum bahwa Oloan Sirait, Hotbin Sirait, Ramos Sirait, mereka semua adalah warga Huta Sosor Marnaek, Ajibata, Toba, gugatan tersebut terkait dengan tempat tinggal Klien kami yang terletak di Huta Sosor Marnaek, Kelurahan Parsaoran Ajibata, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba ditempati dengan Melawan Hukum

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Perlu kami sampaikan bahwa tempat tinggal itu sudah puluhan tahun di tinggali klien kami dan sudah turun temurun dari Opung nya dulu lalu ke orang tuanya dan sekarang dirinya, kami memiliki bukti kepemilikan dari pejabat setempat dan diakui oleh Warga Kampung dan juga Tokoh Marga Sirait menyatakan bahwa klien kami memang betul sudah turun temurun tinggal disitu. ” Ungkap
Dr (c) Rian Mangapul Sirait, SH., M.K

Tidak sampai disitu saja Dr (c) Rian Mangapul Sirait, SH., M.K mengatakan gugatan dari saudara Poltak Sirait dan kawan-kawan tidak berdasar, karena mereka tidak memiliki Surat Penguasaan atas tanah tersebut, dan juga saksi saksi yang dihadirkan menurut kami kurang memahami atas gugatan yang diajukan, kemudian dalam gugatan yang diajukan oleh penggugat menyebutkan kalau objek perkara yang ditinggali klien kami itu terletak di Huta Sihusapi, padahal menurut Klien nya bukan di Huta Sihusapi tetapi di Huta Sosor Marnaek sesuai juga dengan surat keterangan dari Pejabat Kelurahan setempat bahwa rumah tempat tinggal Klien kami itu memang terletak di Huta Sosor Marnaek bukan Huta Sihusapi.

Baca Juga :  Turnamen Badminton Kapolsek Bilah Hilir Cup 2024/2025, Ajang Mencari Bakat Atlet di Kabupaten Labuhanbatu.

Jadi dari hal itu saja sudah bisa kita pastikan gugatan itu kabur dan tidak jelas keterangan objek nya, kemudian gugatannya juga terdapat banyak kekeliruan lainnya yang pada dasarnya dibuat
Penggugat dalam gugatannya seperti BS yang merupakan Adek Kandung dari orang tua dari salah satu penggugat, menyebutkan bahwa BS itu sudah meninggal dunia dan pada Faktanya Masih Hidup. Dari situ kuat dugaan bahwa penggugat berusaha menghilangkan status BS sebagai ahli waris yang mana seharusnya BS ini diikut sertakan sebagai Penggugat, tetapi dalam hal ini BS ikut mendukung kami selaku tergugat, dan menyampaikan bahwa gugatan itu tidak benar dan tidak pernah disetujui oleh seluruh ahli waris.

” Sesungguhnya dari Pihak kami tergugat tetap berupaya untuk menempuh jalur perdamaian tetapi dari pihak penggugat enggan untuk berdamai dengan kami, apalagi ini masih semarga dan satu keluarga. Pihak dari Kelurahan dan dari Tokoh Masyarakat Juga sudah berusaha untuk mendamaikan tapi dari Pihak Penggugat sepertinya tidak bersedia untuk berdamai.
Dari keterangan dan sesuai bukti serta fakta persidangan kami yakin Hakim akan memutus Perkara tersebut dan Netral sehingga menghasilkan Putusan yang baik dan berkeadilan bagi semua Pihak. Karena sekarang lagi banyak isu isu proses peradilan yang tidak bersih, seperti contoh yang lagi viral sekarang di eks Kepala Pengadilan Negeri Surabaya dan Para Hakim di Pengadilan Negeri Surabaya atas tuduhan dugaan suap perkara Ronald Tannur. Kami yakin Pengadilan Negeri Balige bersih dari segala Proses Kotor seperti yang terjadi di Pengadilan Negeri Surabaya. Dan kita harus yakin bahwa Hukum di Indonesia ini bisa ditegakkan dengan Seadil-adilnya. ‘ Tambah Dr (c) Rian Mangapul Sirait, SH., M.Kn, Kamis 16 Januari 2025 pagi tadi.

Baca Juga :  Gawat Laee... ! Judi Tembak Ikan Milik Cici Menggurita di Medan Utara

Berdasarkan informasi terkahir Perkara antara Penggugat dan Tergugat bukan ini saja tetapi sudah melebar ke Proses Pidana di Polda Sumatera Utara karena adanya dugaan Surat Palsu yang dibuat oleh orang-orang tidak bertanggung jawab dan Sudah di Tahap Penyidikan mungkin sebentar lagi akan ada status tersangka. Ada 2 Laporan yang kami ajukan ke Polda Sumatera Utara antara lain Laporan Polisi : LP/B/664/V/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA dan LP/B/1442/X/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.

Sebelum menutup konfirmasinya
Dr (c) Rian Mangapul Sirait, SH., M.Kn meminta
Kepolisian Polda Sumatera Utara Khususnya Ditreskrimum bekerja dengan Baik dan Profesional dalam melakukan penyelidikan tersebut, dan kami juga berharap Pihak Kepolisian Polda Sumatera Utara agar segera menemukan siapa tersangka dari Laporan tersebut.

Berita Terkait

Isu Rutan I Medan Jadi Sarang Narkoba Ternyata HOAKS, Mantan Warga Binaan dan Aktivis Nasional Angkat Bicara
Warga Hidup dalam Ketakutan, Dua Bandar Deli Serdang Diduga Jalankan Bisnis Sabu di Depan Mata Aparat
Dilaporkan Warga Lagi, Seorang Pria Diamankan Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir di Desa Sei Tampang.
Karutan Kelas I Medan Hadiri Kunjungan Reses Komisi XIII DPR RI di Sumut
Proyek Rp14,4 Miliar di Ruas Banjaran–Pangalengan Sarat Masalah, Bina Marga Jabar Bungkam
Respon Cepat Laporan Warga, Polsek Bilah Hilir Gerebek Sarang Narkoba di Desa Sei Tampang.
Rutan Kelas I Medan Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila
Dukung Program Tebus Ijazah, Ketua PJS: Solusi Konkret Siswa Bisa Lanjut Sekolah Tanpa Halangan Biaya

Berita Terkait

Minggu, 12 Oktober 2025 - 15:58 WIB

Jaya Sakti Sehat, Satgas Yonif 113/JS Bangun Kedekatan Lewat Layanan Kesehatan di Kampung Bilai

Minggu, 12 Oktober 2025 - 05:35 WIB

Kegiatan Dibiayai Dana Desa, Tapi Laporan Dibuat Puskesmas: Desa Bingung, Masyarakat Curiga

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:29 WIB

TNI Jaya Sakti Bantu Warga, Pos Engganengga Bagikan Bahan Makanan Door-to-Door ke Rumah Penduduk

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:26 WIB

Satgas Yonif 113/JS Menyapa dan Dengarkan Keluhan Warga di Pedalaman Intan Jaya

Jumat, 10 Oktober 2025 - 07:35 WIB

Jaya Sakti Menyapa, Satgas Yonif 113/JS Bangun Silaturahmi Melalui Komunikasi dari Rumah ke Rumah

Jumat, 10 Oktober 2025 - 07:29 WIB

Jaya Sakti Berbagi, Satgas Yonif 113/JS Eratkan Hubungan dengan Anak-anak Kampung Bilai

Kamis, 9 Oktober 2025 - 22:33 WIB

Tanpa Paksaan, Peserta Isbat Nikah di Sukamaju Dukung Penuh Kelanjutan Program Legalitas Pernikahan

Kamis, 9 Oktober 2025 - 16:35 WIB

Satgas Yonif 113/JS Berikan Layanan Kesehatan dari Rumah ke Rumah di Intan Jaya

Berita Terbaru